Redam Impor Tekstil, Bea Cukai Bakal Revisi Aturan

Jum'at, 04 Oktober 2019 - 20:53 WIB
Redam Impor Tekstil,...
Redam Impor Tekstil, Bea Cukai Bakal Revisi Aturan
A A A
JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berencana merevisi aturan mengenai klasifikasi tekstil dan produk tekstil (TPT) sebagai upaya menekan impor sekaligus melindungi produk dalam negeri. Hal ini menanggapi keluhan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait adanya banjir impor tekstil melalui pusat logistik berikat (PLB).

Saat ini impor produk TPT diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 64 Tahun 2017. Beleid yang akan direvisi tersebut, berisi klasifikasi produk TPT ke dalam dua kategori yakni kelompok A yang sudah bisa diproduksi di dalam negeri, dan kelompok B yang belum bisa diproduksi di dalam negeri.

"Nantinya, yang dulu masuk Kelompok B bakal dimasukkan ke Kelompok A, jadi mereka tidak bebas, yang tadinya masuk dalam Kelompok B akan di-update melalui revisi aturan," kata Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Heru Pambudi ditemui di Pusat Logistik di Jakaeta Jumat (4/10/2019).

Menurutnya, produk TPT Kelompok A, yang sudah diproduksi dalam negeri dikenai kuota dan perlu mendapatkan rekomendasi dari Kementerian Perindustrian, persetujuan impor Kementerian Perdagangan, serta laporan Surveyor. Sebaliknya dengan produk TPT Kelompok B yang tanpa kuota, tak perlu rekomendasi maupun persetujuan.

"Adapun berdasarkan catatan Kementerian Perindustrian dan Asosiasi Perstektilan Indonesia, beberapa barang impor yang masuk dalam Kelompok B ternyata sudah diproduksi di dalam negeri. Diantaranya seperti barang kain embroidery, randa, net, dan lace," jelasnya

Menteri Keuangan (Sri Mulyani) menambahkan, pihaknya menemukan 15 perusahaan yang melakukan kecurangan impor melalui Pusat Logistik Berikat (PLB). Para pelaku usaha tersebut memalsukan keterangan produknya untuk tidak perlu mendapat rekomendasi dari Kemenperin dan persetujuan Kemendag.

"Perusahaan tersebut mengajukan impor produk TPT dalam kelompok B, yang tak memerlukan kuota. Padahal seharusnya produk tersebut masuk dalam kelompok A," jelasnya.

Namun menurutnya, perusahaan tersebut sudah ditindak oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kemenkeu. Mengingat prosedur di PLB melakukan pengecekan langsung sampai ke dalam produk impor.

"DJBC akan melakukan pengawasan kepada importasi TPT melalui sinergi dengan DJP (Dirjen Pajak), serta pengawasan fisik melalui patroli terutama untuk mencegah penyelundupan Balepress (baju bekas)," tandasnya.
(akr)
Berita Terkait
APSyFI Sebut Bobroknya...
APSyFI Sebut Bobroknya Bea Cukai Jadi Penyebab PHK Massal Industri Tekstil
Rencana Aturan Tarif...
Rencana Aturan Tarif Safeguard Garmen Impor Dipertanyakan
Seminar Zero Discharge...
Seminar Zero Discharge of Hazardous Chemicals (ZDHC) Pertama di Bandung
Memahami Pentingnya...
Memahami Pentingnya Kapas Berkualitas Dorong Kesuksesan Industri Tekstil
Kolaborasi dengan MC...
Kolaborasi dengan MC Texstyle, Vira Tandia: Memudahkan Pelanggan Mendapat Bahan Kain Berkualitas
Permendag 8/2024 Bakal...
Permendag 8/2024 Bakal Direvisi Disambut Baik Asosiasi Tekstil
Berita Terkini
Realisasi Program Makan...
Realisasi Program Makan Bergizi Gratis Capai Rp710,5 Miliar, Jangkau 2 Juta Penerima
40 menit yang lalu
Pabrik MinyaKita Tak...
Pabrik MinyaKita Tak Sesuai Takaran Resmi Ditutup, Ini Pemiliknya
55 menit yang lalu
TBS Energi Tumbuh Positif...
TBS Energi Tumbuh Positif di Tengah Transformasi Bisnis Berkelanjutan
1 jam yang lalu
Berapa THR yang Diterima...
Berapa THR yang Diterima PPPK 2025? Cek Kisaran Tanggal Pencairannya
1 jam yang lalu
Jaga Iklim Investasi,...
Jaga Iklim Investasi, Pemerintah Harus Berikan Kepastian Hukum Industri Sawit
1 jam yang lalu
Penerimaan Pajak Februari...
Penerimaan Pajak Februari 2025 Anjlok 30,2%, Hanya Terkumpul Rp187,8 Triliun
2 jam yang lalu
Infografis
Nambah Kekuatan, 9 Negara...
Nambah Kekuatan, 9 Negara Bakal Jadi Mitra BRICS di 2025
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved