Redam Impor Tekstil, Bea Cukai Bakal Revisi Aturan

Jum'at, 04 Oktober 2019 - 20:53 WIB
Redam Impor Tekstil,...
Redam Impor Tekstil, Bea Cukai Bakal Revisi Aturan
A A A
JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berencana merevisi aturan mengenai klasifikasi tekstil dan produk tekstil (TPT) sebagai upaya menekan impor sekaligus melindungi produk dalam negeri. Hal ini menanggapi keluhan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait adanya banjir impor tekstil melalui pusat logistik berikat (PLB).

Saat ini impor produk TPT diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 64 Tahun 2017. Beleid yang akan direvisi tersebut, berisi klasifikasi produk TPT ke dalam dua kategori yakni kelompok A yang sudah bisa diproduksi di dalam negeri, dan kelompok B yang belum bisa diproduksi di dalam negeri.

"Nantinya, yang dulu masuk Kelompok B bakal dimasukkan ke Kelompok A, jadi mereka tidak bebas, yang tadinya masuk dalam Kelompok B akan di-update melalui revisi aturan," kata Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Heru Pambudi ditemui di Pusat Logistik di Jakaeta Jumat (4/10/2019).

Menurutnya, produk TPT Kelompok A, yang sudah diproduksi dalam negeri dikenai kuota dan perlu mendapatkan rekomendasi dari Kementerian Perindustrian, persetujuan impor Kementerian Perdagangan, serta laporan Surveyor. Sebaliknya dengan produk TPT Kelompok B yang tanpa kuota, tak perlu rekomendasi maupun persetujuan.

"Adapun berdasarkan catatan Kementerian Perindustrian dan Asosiasi Perstektilan Indonesia, beberapa barang impor yang masuk dalam Kelompok B ternyata sudah diproduksi di dalam negeri. Diantaranya seperti barang kain embroidery, randa, net, dan lace," jelasnya

Menteri Keuangan (Sri Mulyani) menambahkan, pihaknya menemukan 15 perusahaan yang melakukan kecurangan impor melalui Pusat Logistik Berikat (PLB). Para pelaku usaha tersebut memalsukan keterangan produknya untuk tidak perlu mendapat rekomendasi dari Kemenperin dan persetujuan Kemendag.

"Perusahaan tersebut mengajukan impor produk TPT dalam kelompok B, yang tak memerlukan kuota. Padahal seharusnya produk tersebut masuk dalam kelompok A," jelasnya.

Namun menurutnya, perusahaan tersebut sudah ditindak oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kemenkeu. Mengingat prosedur di PLB melakukan pengecekan langsung sampai ke dalam produk impor.

"DJBC akan melakukan pengawasan kepada importasi TPT melalui sinergi dengan DJP (Dirjen Pajak), serta pengawasan fisik melalui patroli terutama untuk mencegah penyelundupan Balepress (baju bekas)," tandasnya.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
APSyFI Sebut Bobroknya...
APSyFI Sebut Bobroknya Bea Cukai Jadi Penyebab PHK Massal Industri Tekstil
Peresmian Kawasan Berikat...
Peresmian Kawasan Berikat SIOEN Semarang Asia, Dorong Ekspansi Ekspor Garmen Asal Kendal
Rencana Aturan Tarif...
Rencana Aturan Tarif Safeguard Garmen Impor Dipertanyakan
Diproduksi di Solo,...
Diproduksi di Solo, GSP Siap Pasok Kain American Drill ke Pasar Domestik dan Global
Memahami Pentingnya...
Memahami Pentingnya Kapas Berkualitas Dorong Kesuksesan Industri Tekstil
Kolaborasi dengan MC...
Kolaborasi dengan MC Texstyle, Vira Tandia: Memudahkan Pelanggan Mendapat Bahan Kain Berkualitas
Berita Terkini
Jelang Mandatori SAF...
Jelang Mandatori SAF 1% di 2027, Pertamina Patra Niaga Percepat Ekosistem
53 menit yang lalu
Tren Penguatan IHSG...
Tren Penguatan IHSG Lanjut ke 6.346, Transaksi di Awal Sesi Cetak Rp627 Miliar
1 jam yang lalu
AS Gempur Iran 12 Malam...
AS Gempur Iran 12 Malam Beruntun & Houthi Tembak Tanker Saudi, Harga Minyak Dunia Tembus USD96/Barel
2 jam yang lalu
Purbaya Bebaskan Bea...
Purbaya Bebaskan Bea Masuk Impor LPG dan Komponen Pesawat Udara
2 jam yang lalu
Indonesia Punya 40%...
Indonesia Punya 40% Cadangan Nikel Dunia, Anehnya Tak Bisa Pimpin Rantai Pasok Baterai Global
3 jam yang lalu
1.500 Pekerja Tekstil...
1.500 Pekerja Tekstil Terancam Kena PHK, Said Iqbal Ungkap Lokasinya
3 jam yang lalu
Infografis
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Bakal Bangun 11 Rusun Baru, Ini Lokasinya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved