Redam Impor Tekstil, Bea Cukai Bakal Revisi Aturan

Jum'at, 04 Oktober 2019 - 20:53 WIB
Redam Impor Tekstil,...
Redam Impor Tekstil, Bea Cukai Bakal Revisi Aturan
A A A
JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berencana merevisi aturan mengenai klasifikasi tekstil dan produk tekstil (TPT) sebagai upaya menekan impor sekaligus melindungi produk dalam negeri. Hal ini menanggapi keluhan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait adanya banjir impor tekstil melalui pusat logistik berikat (PLB).

Saat ini impor produk TPT diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 64 Tahun 2017. Beleid yang akan direvisi tersebut, berisi klasifikasi produk TPT ke dalam dua kategori yakni kelompok A yang sudah bisa diproduksi di dalam negeri, dan kelompok B yang belum bisa diproduksi di dalam negeri.

"Nantinya, yang dulu masuk Kelompok B bakal dimasukkan ke Kelompok A, jadi mereka tidak bebas, yang tadinya masuk dalam Kelompok B akan di-update melalui revisi aturan," kata Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Heru Pambudi ditemui di Pusat Logistik di Jakaeta Jumat (4/10/2019).

Menurutnya, produk TPT Kelompok A, yang sudah diproduksi dalam negeri dikenai kuota dan perlu mendapatkan rekomendasi dari Kementerian Perindustrian, persetujuan impor Kementerian Perdagangan, serta laporan Surveyor. Sebaliknya dengan produk TPT Kelompok B yang tanpa kuota, tak perlu rekomendasi maupun persetujuan.

"Adapun berdasarkan catatan Kementerian Perindustrian dan Asosiasi Perstektilan Indonesia, beberapa barang impor yang masuk dalam Kelompok B ternyata sudah diproduksi di dalam negeri. Diantaranya seperti barang kain embroidery, randa, net, dan lace," jelasnya

Menteri Keuangan (Sri Mulyani) menambahkan, pihaknya menemukan 15 perusahaan yang melakukan kecurangan impor melalui Pusat Logistik Berikat (PLB). Para pelaku usaha tersebut memalsukan keterangan produknya untuk tidak perlu mendapat rekomendasi dari Kemenperin dan persetujuan Kemendag.

"Perusahaan tersebut mengajukan impor produk TPT dalam kelompok B, yang tak memerlukan kuota. Padahal seharusnya produk tersebut masuk dalam kelompok A," jelasnya.

Namun menurutnya, perusahaan tersebut sudah ditindak oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kemenkeu. Mengingat prosedur di PLB melakukan pengecekan langsung sampai ke dalam produk impor.

"DJBC akan melakukan pengawasan kepada importasi TPT melalui sinergi dengan DJP (Dirjen Pajak), serta pengawasan fisik melalui patroli terutama untuk mencegah penyelundupan Balepress (baju bekas)," tandasnya.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
APSyFI Sebut Bobroknya...
APSyFI Sebut Bobroknya Bea Cukai Jadi Penyebab PHK Massal Industri Tekstil
Peresmian Kawasan Berikat...
Peresmian Kawasan Berikat SIOEN Semarang Asia, Dorong Ekspansi Ekspor Garmen Asal Kendal
Rencana Aturan Tarif...
Rencana Aturan Tarif Safeguard Garmen Impor Dipertanyakan
Diproduksi di Solo,...
Diproduksi di Solo, GSP Siap Pasok Kain American Drill ke Pasar Domestik dan Global
Memahami Pentingnya...
Memahami Pentingnya Kapas Berkualitas Dorong Kesuksesan Industri Tekstil
Kolaborasi dengan MC...
Kolaborasi dengan MC Texstyle, Vira Tandia: Memudahkan Pelanggan Mendapat Bahan Kain Berkualitas
Berita Terkini
Implementasi PP TUNAS...
Implementasi PP TUNAS Harus Bisa Jaga Daya Saing Generasi Muda di Ekonomi Digital
40 menit yang lalu
Bank Sentral China Borong...
Bank Sentral China Borong Emas 19 Bulan Berturut-turut, Ada Apa?
44 menit yang lalu
BKI dan ASDP Perkuat...
BKI dan ASDP Perkuat Sinergi Keselamatan Kerja Melalui Audit SMK3
55 menit yang lalu
Silmy Karim Dicopot...
Silmy Karim Dicopot dari Komisaris Telkom usai Tersangka KPK
1 jam yang lalu
DPR Ingatkan Potensi...
DPR Ingatkan Potensi Moral Hazard Penambahan Layer Rokok Ilegal
1 jam yang lalu
Merger BUMN Karya Mundur...
Merger BUMN Karya Mundur ke Kuartal IV-2026, BP BUMN Ungkap Alasannya
1 jam yang lalu
Infografis
Balas Dendam ke AS,...
Balas Dendam ke AS, China Naikkan Tarif Impor Jadi 125%
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved