Redam Impor Tekstil, Bea Cukai Bakal Revisi Aturan
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berencana merevisi aturan mengenai klasifikasi tekstil dan produk tekstil (TPT) sebagai upaya menekan impor sekaligus melindungi produk dalam negeri. Hal ini menanggapi keluhan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait adanya banjir impor tekstil melalui pusat logistik berikat (PLB).
Saat ini impor produk TPT diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 64 Tahun 2017. Beleid yang akan direvisi tersebut, berisi klasifikasi produk TPT ke dalam dua kategori yakni kelompok A yang sudah bisa diproduksi di dalam negeri, dan kelompok B yang belum bisa diproduksi di dalam negeri.
"Nantinya, yang dulu masuk Kelompok B bakal dimasukkan ke Kelompok A, jadi mereka tidak bebas, yang tadinya masuk dalam Kelompok B akan di-update melalui revisi aturan," kata Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Heru Pambudi ditemui di Pusat Logistik di Jakaeta Jumat (4/10/2019).
Menurutnya, produk TPT Kelompok A, yang sudah diproduksi dalam negeri dikenai kuota dan perlu mendapatkan rekomendasi dari Kementerian Perindustrian, persetujuan impor Kementerian Perdagangan, serta laporan Surveyor. Sebaliknya dengan produk TPT Kelompok B yang tanpa kuota, tak perlu rekomendasi maupun persetujuan.
"Adapun berdasarkan catatan Kementerian Perindustrian dan Asosiasi Perstektilan Indonesia, beberapa barang impor yang masuk dalam Kelompok B ternyata sudah diproduksi di dalam negeri. Diantaranya seperti barang kain embroidery, randa, net, dan lace," jelasnya
Menteri Keuangan (Sri Mulyani) menambahkan, pihaknya menemukan 15 perusahaan yang melakukan kecurangan impor melalui Pusat Logistik Berikat (PLB). Para pelaku usaha tersebut memalsukan keterangan produknya untuk tidak perlu mendapat rekomendasi dari Kemenperin dan persetujuan Kemendag.
"Perusahaan tersebut mengajukan impor produk TPT dalam kelompok B, yang tak memerlukan kuota. Padahal seharusnya produk tersebut masuk dalam kelompok A," jelasnya.
Namun menurutnya, perusahaan tersebut sudah ditindak oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kemenkeu. Mengingat prosedur di PLB melakukan pengecekan langsung sampai ke dalam produk impor.
"DJBC akan melakukan pengawasan kepada importasi TPT melalui sinergi dengan DJP (Dirjen Pajak), serta pengawasan fisik melalui patroli terutama untuk mencegah penyelundupan Balepress (baju bekas)," tandasnya.
Saat ini impor produk TPT diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 64 Tahun 2017. Beleid yang akan direvisi tersebut, berisi klasifikasi produk TPT ke dalam dua kategori yakni kelompok A yang sudah bisa diproduksi di dalam negeri, dan kelompok B yang belum bisa diproduksi di dalam negeri.
"Nantinya, yang dulu masuk Kelompok B bakal dimasukkan ke Kelompok A, jadi mereka tidak bebas, yang tadinya masuk dalam Kelompok B akan di-update melalui revisi aturan," kata Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Heru Pambudi ditemui di Pusat Logistik di Jakaeta Jumat (4/10/2019).
Menurutnya, produk TPT Kelompok A, yang sudah diproduksi dalam negeri dikenai kuota dan perlu mendapatkan rekomendasi dari Kementerian Perindustrian, persetujuan impor Kementerian Perdagangan, serta laporan Surveyor. Sebaliknya dengan produk TPT Kelompok B yang tanpa kuota, tak perlu rekomendasi maupun persetujuan.
"Adapun berdasarkan catatan Kementerian Perindustrian dan Asosiasi Perstektilan Indonesia, beberapa barang impor yang masuk dalam Kelompok B ternyata sudah diproduksi di dalam negeri. Diantaranya seperti barang kain embroidery, randa, net, dan lace," jelasnya
Menteri Keuangan (Sri Mulyani) menambahkan, pihaknya menemukan 15 perusahaan yang melakukan kecurangan impor melalui Pusat Logistik Berikat (PLB). Para pelaku usaha tersebut memalsukan keterangan produknya untuk tidak perlu mendapat rekomendasi dari Kemenperin dan persetujuan Kemendag.
"Perusahaan tersebut mengajukan impor produk TPT dalam kelompok B, yang tak memerlukan kuota. Padahal seharusnya produk tersebut masuk dalam kelompok A," jelasnya.
Namun menurutnya, perusahaan tersebut sudah ditindak oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kemenkeu. Mengingat prosedur di PLB melakukan pengecekan langsung sampai ke dalam produk impor.
"DJBC akan melakukan pengawasan kepada importasi TPT melalui sinergi dengan DJP (Dirjen Pajak), serta pengawasan fisik melalui patroli terutama untuk mencegah penyelundupan Balepress (baju bekas)," tandasnya.
(akr)