OJK: Akumobil Tidak Terdaftar dan Tidak Diawasi OJK

Selasa, 05 November 2019 - 02:07 WIB
OJK: Akumobil Tidak Terdaftar dan Tidak Diawasi OJK
OJK: Akumobil Tidak Terdaftar dan Tidak Diawasi OJK
A A A
JAKARTA - Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kantor Regional 2 Jawa Barat, Triana Gunawan, memastikan perusahaan dengan brand Akumobil tidak terdaftar dan tidak diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hal itu karena Akumobil bukan industri keuangan, tetapi perusahaan perdagangan.

"Tidak ada urusan Akumobil dengan OJK, karena memang mereka bukan industri jasa keuangan. Akumobil bukan lembaga keuangan, dia tidak akan pernah terdaftar dan tidak pernah diawasi OJK," kata Triana di Kantor OJK Jabar, Jalan Ir Djuanda, Kota Bandung, Senin (4/11/2019).

OJK, dalam hal ini juga menjadi instansi yang dicatut namanya oleh Akumobil, dengan klaim mereka di bawah pengawasan OJK. Padahal dari sisi core bisnis, tidak bisa dilakukan pengawasan OJK.

Walaupun, kata dia, OJK pernah mendapat laporan mayarakat yang menanyakan tentang status Akumobil. Hal itu kemudian ditindaklanjuti OJK dengan melaporkannya kepada Satgas Waspada Investasi (SWI) di Jakarta.

Dari sana, SWI kemudian mengeluarkan rilis bawah Akumobil telah memiliki izin. Itu didasarkan pada proses pengajuan ijin Akumobil melalui online single submision (OSS) Kementerian Perdagangan. Atas dasar itu, SWI mengeluarkan Akumobil dari daftar perusahaan ilegal.

Menurut dia, SWI ini bukan OJK. Tapi satuan tugas yang dibentuk bersama-sama antara instansi, sebagai bentuk kepedulian kepada masyarakat agar terhindar dari investasi bodong. Di dalam SWI terdapat instansi seperti Bareskrim Polri, OJK, Bank Indonesia, Kemendag, dan lainnya.

Ketika ditanya, menjadi tanggungjawab siapa atas munculnya dugaan penipuan oleh Akumobil, Triana mengatakan, yang jelas bukan tanggungjawab OJK. Sementara SWI bertugas atas nama untuk keperdulian kepada mayarakat. "Kalau enggak ada SWI, siapa lagi yang mau ngurusi hal seperti ini," imbuh dia.

Soal klaim Akumobil, dia mengaku tidak akan membawa hal itu ke ranah hukum. Apalagi saat ini Akumobil sudah dibawa ke ranah kepolisian. Dia berharap masalah tesebut segera selesai.

Dia meminta, mayarakat lebih hati-hati. Tipsnya dengan melihat menggunakan 2 L, takut legalitas dan logis. "Legalitas, harus dilihat apakah dia berizin atau tidak. Itu bisa ditanyakan. Dan yang paling penting logis atau tidak, kalau sudah menawarkan keuntungan di atas pasar, itu perlu waspada," kata dia.
(ven)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.4327 seconds (0.1#10.140)