Petani Tembakau Jabar Minta Pemerintah Batalkan Kenaikan Cukai Rokok

Selasa, 05 November 2019 - 07:11 WIB
Petani Tembakau Jabar...
Petani Tembakau Jabar Minta Pemerintah Batalkan Kenaikan Cukai Rokok
A A A
JAKARTA - Rencana pemerintah menaikkan cukai dan harga jual eceran (HJE) rokok masih ditolak petani. Suara penolakan kali ini berasal dari ratusan petani tembakau asal Cianjur, Ciamis, Banjar, Sumedang, Majalengka, Garut, Pangandaran, Bandung Barat, dan Kabupaten Bandung yang tergabung dalam Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Jawa Barat.

Tidak tanggung-tanggung, mereka menggeruduk Jakarta dengan menggelar aksi demo di depan Gedung Kementerian Keuangan di kawasan Lapangan Banteng. Bukan itu saja, mereka juga beraksi di depan Istana Merdeka, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat.

Para pendemo mengajukan dua tuntutan. Pertama, menuntut dicabut Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 152/ 2019 tentang kenaikan cukai dan harga jual eceran rokok. Kedua, revisi PMK No.222 / PMK.07/ 2017 tentang Penggunaan, Pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT).

"Kami menolak PMK No 152/ 2019. PMK tersebut berisi kenaikan cukai dan harga jual eceran rokok yang sangat tidak manusiawi dan sangat merugikan petani dan juga buruh di industri rokok dan tembakau. Kami menuntut keadilan dari pemerintah. Kami menolak kenaikan cukai dan harga jual eceran rokok yang sangat tinggi tersebut. Kami menuntut pemerintah menarik atau membatalkan PMK tersebut," papar Ketua APTI Jawa Barat, Suryana di sela-sela aksi demo para petani tembakau di Jakarta, Senin (4/11/2019).

Suryana menjelaskan, kenaikan cukai rokok dan HJE Rokok sebagaimana tertuang dalam PMK No 152/2019 terlalu besar. Kenaikan tersebut menyebabkan berkurangnya pembelian rokok yang berakibat pada berkurangnya jumlah produksi rokok dan berkurangnya pembelian tembakau hasil perkebunan petani tembakau Jawa Barat dan juga lainnya oleh produsen rokok nasional.

Selain itu, sambung dia, tingginya harga jual rokok menyebabkan semakin banyaknya rokok-rokok ilegal yang beredar di masyarakat. Hal ini bukan hanya merugikan petani, buruh industri rokok dan tembakau, tapi juga merugikan pemerintah. Karena negara akan kehilangan pendapatan dari cukai lantaran banyaknya rokok ilegal.

"Kalaupun harus naik, naiknya tidak sedrastis saat ini. Kenaikan cukai dan harga jual eceran rokok saat ini mencapai 23% dan 35%. Harusnya naiknya bertahap, misalnya 10% dan periode berikutnya 7%, demikian seterusnya," saran Suryana.

Masyarakat Petani Tembakau Jawa Barat juga keberatan dengan kenaikan HJE yang berada di atas angka kewajaran, yakni 35%. Lebih tinggi dari pada angka kenaikan cukai.

Menurut Suryana, harusnya kenaikan HJE itu sebanding dengan besaran kenaikan cukai rokok. Jika kenaikan cukai rokok 10%, maka kenaikan HJE juga tidak lebih dari 10%. Bukan seperti saat ini, di atas 20%.

"Kenaikan HJE itu seharusnya seimbang dengan kenaikan cukai rokok. Selain itu bertahap, bukan sekaligus naik. Jika kenaikannya sekaligus apalagi kenaikan HJE jauh lebih tinggi dari pada kenaikan cukai, hal ini memberatkan petani tembakau. Sekarang sudah kami rasakan. Produsen rokok mengurangi pembelian tembakau hasil perkebunan para petani tembakau dari setiap daerah," keluh Suryana.

Perubahan Alokasi DBHCHT
Selain masalah cukai, Suryana juga menyorot masalah kedua yang dikeluhkan ratusan anggotanya kepada pemerintah, yakni direvisinya PMK No 222/ PMK.07/2017 tentang Penggunaan, Pemanfaatan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). Dalam peraturan tersebut disebutkan penggunaan DBHCHT pengalokasiannya minimal 50% untuk kesehatan.

"Kami meminta peraturan itu direvisi. Harusnya bukan minimal 50% untuk kesehatan, melainkan maksimal 50% untuk kesehatan. Jika minimal 50% untuk kesehatan, bisa jadi keseluruhan dana DBHCHT untuk kesehatan. Padahal masih banyak sektor lain yang harus menerima pemanfaatan dana DBHCHT," tandasnya seraya meminta aturan itu direvisi.

"Bukan minimal 50% untuk kesehatan, tapi maksimal (50%) untuk kesehatan. Selebihnya untuk bidang lain yang juga bermanfaat untuk pembangunan masyarakat, daerah penerima dan bagi hasil cukai dan tembakau," papar Suryana.

Pihaknya berharap, pemerintah khususnya Kementerian Keuangan mendengarkan aspirasinya sebagai rakyat, sekaligus stakeholder dari industri rokok dan tembakau di Tanah Air. "Karena itu, kami berharap pemerintah, baik Presiden maupun Kementerian Keuangan dapat mengabulkan permintaan atau tuntutan kami," pungkasnya.
(ven)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Petani Tembakau Ingatkan...
Petani Tembakau Ingatkan Pemerintah Tak Naikan Cukai 2022
Cukai Rokok Naik 10%...
Cukai Rokok Naik 10% di 2023, Petani Tembakau Curhat: Kami Dihajar Kebijakan Terus
Cukai Rokok Naik, Petani...
Cukai Rokok Naik, Petani Tembakau dan Cengkih Kian Babak Belur
Imbas Kenaikan Cukai,...
Imbas Kenaikan Cukai, Penjualan Rokok Amblas 33 Miliar Batang
Petani Tembakau Tolak...
Petani Tembakau Tolak Kenaikan Cukai Rokok
Penyusunan Road Map...
Penyusunan Road Map IHT Nasional Perlu Melibatkan Dunia Usaha
Berita Terkini
Mitigasi Risiko Blackout,...
Mitigasi Risiko Blackout, Diversifikasi Energi Jadi Strategi Ketahanan Listrik
26 menit yang lalu
Danantara Mulai Merger...
Danantara Mulai Merger BUMN Sekuritas, Mandiri hingga BNI Sekuritas Dilebur
34 menit yang lalu
BI Blak-blakan soal...
BI Blak-blakan soal Kombinasi Pemicu Kejatuhan Rupiah yang Sempat Rp18 Ribu per Dolar AS
1 jam yang lalu
Dukung Ekonomi Berkelanjutan,...
Dukung Ekonomi Berkelanjutan, Jamkrindo Syariah Perkuat Penerapan Prinsip Syariah
1 jam yang lalu
Purbaya Tolak Permintaan...
Purbaya Tolak Permintaan Himbara Perpanjang Tenor Dana SAL hingga Setahun
1 jam yang lalu
100 Jenama Indonesia...
100 Jenama Indonesia Unjuk Gigi di MASA Singapore 2026, Astra Dorong Kolaborasi Bersama
1 jam yang lalu
Infografis
Pemerintah Tetapkan...
Pemerintah Tetapkan 25 Hari Libur dan Cuti Bersama di Tahun 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved