Luhut Akan Beri Syarat Izin Ekspor Nikel

Jum'at, 08 November 2019 - 04:51 WIB
Luhut Akan Beri Syarat...
Luhut Akan Beri Syarat Izin Ekspor Nikel
A A A
JAKARTA - Menteri Koordinator bidang Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, angkat suara tentang pelarangan ekspor nikel yang mendapat keluhan dari beberapa pengusaha.

Menurut Luhut, pihaknya memutuskan untuk memberikan izin ekspor nikel kepada perusahaan yang tidak melanggar aturan. Sementara bagi perusahaan yang tidak memenuhi aturan belum diperkenankan dan akan terus dilakukan evaluasi.

"Sekarang posisinya lagi dirapatkan sama Kepala BKPM. Tapi saya kira semua yang telah memenuhi ketentuan akan diizinkan," ujarnya saat ditemui di kantornya, di Jakarta, Kamis (7/11/2019).

Luhut pun meminta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengubah aturan ekspor bijih nikel (ore) agar tidak bertentangan dengan undang-undang.

"Sudah buat yang tidak melanggar, semua kita buat international price average satu tahun dikurangi nanti dengan pajak dan ongkos," katanya.

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Perdagangan Agus Suparmanto menyatakan bahwa ekspor nikel yang tersisa 2 bulan ini dilakukan sesuai aturan. Jika ada pelarangan sementara, ujar Agus, ia berharap hal itu diputuskan sesuai aturan yang ada.

"Kalau ekspor ini kalau sesuai aturan yang sudah ada kontrak dan sesuai aturan ya kita enggak bisa menghambat tapi harus sesuai aturan. Kalau yang tidak sesuai aturan ya tidak bisa," ujarnya

Sementara itu, Dirjen Minerba Kementerian ESDM, Bambang Gatot, mengaku saat ini pihaknnya masih melakukan evaluasi terkait larangan ekspor sementara bijih (ore) nikel kepada para pengusaha yang melebihi over kapasitas. Evaluasi ini dilakukan apakah nantinya para eksportir bisa melakukan ekspor kembali atau sebaliknya.

Bambang melanjutkan, pihaknya juga sudah mengirim tim dari Kementerian ESDM bersama dinas pemerintah daerah untuk melakukan kunjungan lapangan ke 30 perusahaan yang membangun smelter. Dari semua perusahaan tersebut akan diselediki apakah ditemukan over kapasitas saat ekspor.

Sementara itu, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia, mengaku belum ada keputusan mengenai pelarangan eskpor sementara terhadap beberapa perusahaan. Bahlil mengatakan, keputusan pelarangan ini nantinya akan dilanjutkan kembali pada Senin mendatang.

"Nanti di BKPM antara pemerintah, BKPM dengan pengusaha nikel. Kami hari Senin depan akan bahas kelanjutan dari ekspor ore," terangnya.
(ven)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Kementerian Investasi...
Kementerian Investasi Sosialisasi NIB Pelaku UMK di Papua
Jokowi Wanti-wanti ke...
Jokowi Wanti-wanti ke Luhut: Investasi Jangan Minus di Atas 5%
Jokowi Kerek Target...
Jokowi Kerek Target Investasi 2021 Jadi Rp900 Triliun, Menko Luhut: Itu Tidak Sulit
Tekad Kuat Wamen Investasi...
Tekad Kuat Wamen Investasi Benahi Perizinan Demi Ekonomi Tumbuh 8 Persen
Bahlil Ngaku Pemerintah...
Bahlil Ngaku Pemerintah Tak Tahu Menahu Soal Ekspor Nikel Ilegal ke China
BKPM Siapkan 6 Strategi...
BKPM Siapkan 6 Strategi Pulihkan Investasi di 2021
Berita Terkini
Percepat Terbentuknya...
Percepat Terbentuknya Ekosistem Pasar Karbon Nasional yang Kredibel, Transparan, dan Berdaya Saing
3 jam yang lalu
Bio Farma Luncurkan...
Bio Farma Luncurkan Bio-TCV, Perkuat Kedaulatan Vaksin Lewat Kolaborasi Akademisi dan Industri
3 jam yang lalu
Kucuran Investasi Rp1.010,6...
Kucuran Investasi Rp1.010,6 Triliun di Paruh Pertama 2026 Serap 1,4 Juta Tenaga Kerja
3 jam yang lalu
Gerak Cepat, BRI Insurance...
Gerak Cepat, BRI Insurance Serahkan Klaim Asuransi Alat Berat Rp322 Juta ke Nasabah Pangkal Pinang
4 jam yang lalu
Pegadaian Perluas Program...
Pegadaian Perluas Program Pande Emas Perkuat Ekosistem Bullion Services
4 jam yang lalu
Bahlil Sebut Kehadiran...
Bahlil Sebut Kehadiran Blok Masela Mampu Dongkrak PDB Nasional hingga Rp2.477 Triliun
4 jam yang lalu
Infografis
3 Syarat Iran di Selat...
3 Syarat Iran di Selat Hormuz: Aturan Ketat untuk Kapal yang Melintas
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved