Luhut Akan Beri Syarat Izin Ekspor Nikel
A
A
A
JAKARTA - Menteri Koordinator bidang Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, angkat suara tentang pelarangan ekspor nikel yang mendapat keluhan dari beberapa pengusaha.
Menurut Luhut, pihaknya memutuskan untuk memberikan izin ekspor nikel kepada perusahaan yang tidak melanggar aturan. Sementara bagi perusahaan yang tidak memenuhi aturan belum diperkenankan dan akan terus dilakukan evaluasi.
"Sekarang posisinya lagi dirapatkan sama Kepala BKPM. Tapi saya kira semua yang telah memenuhi ketentuan akan diizinkan," ujarnya saat ditemui di kantornya, di Jakarta, Kamis (7/11/2019).
Luhut pun meminta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengubah aturan ekspor bijih nikel (ore) agar tidak bertentangan dengan undang-undang.
"Sudah buat yang tidak melanggar, semua kita buat international price average satu tahun dikurangi nanti dengan pajak dan ongkos," katanya.
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Perdagangan Agus Suparmanto menyatakan bahwa ekspor nikel yang tersisa 2 bulan ini dilakukan sesuai aturan. Jika ada pelarangan sementara, ujar Agus, ia berharap hal itu diputuskan sesuai aturan yang ada.
"Kalau ekspor ini kalau sesuai aturan yang sudah ada kontrak dan sesuai aturan ya kita enggak bisa menghambat tapi harus sesuai aturan. Kalau yang tidak sesuai aturan ya tidak bisa," ujarnya
Sementara itu, Dirjen Minerba Kementerian ESDM, Bambang Gatot, mengaku saat ini pihaknnya masih melakukan evaluasi terkait larangan ekspor sementara bijih (ore) nikel kepada para pengusaha yang melebihi over kapasitas. Evaluasi ini dilakukan apakah nantinya para eksportir bisa melakukan ekspor kembali atau sebaliknya.
Bambang melanjutkan, pihaknya juga sudah mengirim tim dari Kementerian ESDM bersama dinas pemerintah daerah untuk melakukan kunjungan lapangan ke 30 perusahaan yang membangun smelter. Dari semua perusahaan tersebut akan diselediki apakah ditemukan over kapasitas saat ekspor.
Sementara itu, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia, mengaku belum ada keputusan mengenai pelarangan eskpor sementara terhadap beberapa perusahaan. Bahlil mengatakan, keputusan pelarangan ini nantinya akan dilanjutkan kembali pada Senin mendatang.
"Nanti di BKPM antara pemerintah, BKPM dengan pengusaha nikel. Kami hari Senin depan akan bahas kelanjutan dari ekspor ore," terangnya.
Menurut Luhut, pihaknya memutuskan untuk memberikan izin ekspor nikel kepada perusahaan yang tidak melanggar aturan. Sementara bagi perusahaan yang tidak memenuhi aturan belum diperkenankan dan akan terus dilakukan evaluasi.
"Sekarang posisinya lagi dirapatkan sama Kepala BKPM. Tapi saya kira semua yang telah memenuhi ketentuan akan diizinkan," ujarnya saat ditemui di kantornya, di Jakarta, Kamis (7/11/2019).
Luhut pun meminta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengubah aturan ekspor bijih nikel (ore) agar tidak bertentangan dengan undang-undang.
"Sudah buat yang tidak melanggar, semua kita buat international price average satu tahun dikurangi nanti dengan pajak dan ongkos," katanya.
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Perdagangan Agus Suparmanto menyatakan bahwa ekspor nikel yang tersisa 2 bulan ini dilakukan sesuai aturan. Jika ada pelarangan sementara, ujar Agus, ia berharap hal itu diputuskan sesuai aturan yang ada.
"Kalau ekspor ini kalau sesuai aturan yang sudah ada kontrak dan sesuai aturan ya kita enggak bisa menghambat tapi harus sesuai aturan. Kalau yang tidak sesuai aturan ya tidak bisa," ujarnya
Sementara itu, Dirjen Minerba Kementerian ESDM, Bambang Gatot, mengaku saat ini pihaknnya masih melakukan evaluasi terkait larangan ekspor sementara bijih (ore) nikel kepada para pengusaha yang melebihi over kapasitas. Evaluasi ini dilakukan apakah nantinya para eksportir bisa melakukan ekspor kembali atau sebaliknya.
Bambang melanjutkan, pihaknya juga sudah mengirim tim dari Kementerian ESDM bersama dinas pemerintah daerah untuk melakukan kunjungan lapangan ke 30 perusahaan yang membangun smelter. Dari semua perusahaan tersebut akan diselediki apakah ditemukan over kapasitas saat ekspor.
Sementara itu, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia, mengaku belum ada keputusan mengenai pelarangan eskpor sementara terhadap beberapa perusahaan. Bahlil mengatakan, keputusan pelarangan ini nantinya akan dilanjutkan kembali pada Senin mendatang.
"Nanti di BKPM antara pemerintah, BKPM dengan pengusaha nikel. Kami hari Senin depan akan bahas kelanjutan dari ekspor ore," terangnya.
(ven)