Luhut Akan Beri Syarat Izin Ekspor Nikel

Jum'at, 08 November 2019 - 04:51 WIB
Luhut Akan Beri Syarat...
Luhut Akan Beri Syarat Izin Ekspor Nikel
A A A
JAKARTA - Menteri Koordinator bidang Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, angkat suara tentang pelarangan ekspor nikel yang mendapat keluhan dari beberapa pengusaha.

Menurut Luhut, pihaknya memutuskan untuk memberikan izin ekspor nikel kepada perusahaan yang tidak melanggar aturan. Sementara bagi perusahaan yang tidak memenuhi aturan belum diperkenankan dan akan terus dilakukan evaluasi.

"Sekarang posisinya lagi dirapatkan sama Kepala BKPM. Tapi saya kira semua yang telah memenuhi ketentuan akan diizinkan," ujarnya saat ditemui di kantornya, di Jakarta, Kamis (7/11/2019).

Luhut pun meminta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengubah aturan ekspor bijih nikel (ore) agar tidak bertentangan dengan undang-undang.

"Sudah buat yang tidak melanggar, semua kita buat international price average satu tahun dikurangi nanti dengan pajak dan ongkos," katanya.

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Perdagangan Agus Suparmanto menyatakan bahwa ekspor nikel yang tersisa 2 bulan ini dilakukan sesuai aturan. Jika ada pelarangan sementara, ujar Agus, ia berharap hal itu diputuskan sesuai aturan yang ada.

"Kalau ekspor ini kalau sesuai aturan yang sudah ada kontrak dan sesuai aturan ya kita enggak bisa menghambat tapi harus sesuai aturan. Kalau yang tidak sesuai aturan ya tidak bisa," ujarnya

Sementara itu, Dirjen Minerba Kementerian ESDM, Bambang Gatot, mengaku saat ini pihaknnya masih melakukan evaluasi terkait larangan ekspor sementara bijih (ore) nikel kepada para pengusaha yang melebihi over kapasitas. Evaluasi ini dilakukan apakah nantinya para eksportir bisa melakukan ekspor kembali atau sebaliknya.

Bambang melanjutkan, pihaknya juga sudah mengirim tim dari Kementerian ESDM bersama dinas pemerintah daerah untuk melakukan kunjungan lapangan ke 30 perusahaan yang membangun smelter. Dari semua perusahaan tersebut akan diselediki apakah ditemukan over kapasitas saat ekspor.

Sementara itu, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia, mengaku belum ada keputusan mengenai pelarangan eskpor sementara terhadap beberapa perusahaan. Bahlil mengatakan, keputusan pelarangan ini nantinya akan dilanjutkan kembali pada Senin mendatang.

"Nanti di BKPM antara pemerintah, BKPM dengan pengusaha nikel. Kami hari Senin depan akan bahas kelanjutan dari ekspor ore," terangnya.
(ven)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Kementerian Investasi...
Kementerian Investasi Sosialisasi NIB Pelaku UMK di Papua
Jokowi Wanti-wanti ke...
Jokowi Wanti-wanti ke Luhut: Investasi Jangan Minus di Atas 5%
Jokowi Kerek Target...
Jokowi Kerek Target Investasi 2021 Jadi Rp900 Triliun, Menko Luhut: Itu Tidak Sulit
Tekad Kuat Wamen Investasi...
Tekad Kuat Wamen Investasi Benahi Perizinan Demi Ekonomi Tumbuh 8 Persen
Bahlil Ngaku Pemerintah...
Bahlil Ngaku Pemerintah Tak Tahu Menahu Soal Ekspor Nikel Ilegal ke China
BKPM Siapkan 6 Strategi...
BKPM Siapkan 6 Strategi Pulihkan Investasi di 2021
Berita Terkini
Jelajahi 197 Negara,...
Jelajahi 197 Negara, Peneliti Temukan Kesederhanaan Jadi Kunci Kebahagiaan
10 menit yang lalu
Pasar Keuangan Ambruk...
Pasar Keuangan Ambruk Lebih Dalam, Rupiah Diramal Tembus Rp19.000 Akhir Bulan Ini
31 menit yang lalu
BRIN Apresiasi Program...
BRIN Apresiasi Program Konservasi Astra Agro Dukung Target Biodiversitas
54 menit yang lalu
Harga Emas Antam Hari...
Harga Emas Antam Hari Ini Mager di Rp2,73 Juta per Gram, Berikut Rinciannya
1 jam yang lalu
Pertamina Patra Niaga...
Pertamina Patra Niaga Perkuat Ketahanan Pangan Melalui Program CID
2 jam yang lalu
BUMN Mulai Pangkas Anak...
BUMN Mulai Pangkas Anak Usaha, dari Pupuk Indonesia sampai PLN
2 jam yang lalu
Infografis
3 Syarat Iran di Selat...
3 Syarat Iran di Selat Hormuz: Aturan Ketat untuk Kapal yang Melintas
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved