Pangkas Jabatan Eselon III dan IV, Sri Mulyani Mulai di Badan Kebijakan Fiskal

Jum'at, 29 November 2019 - 16:41 WIB
Pangkas Jabatan Eselon...
Pangkas Jabatan Eselon III dan IV, Sri Mulyani Mulai di Badan Kebijakan Fiskal
A A A
JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mulai melakukan pemangkasan jabatan struktural eselon III dan IV di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sesuai dengan instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi). Pemangkasan jabatan tersebut akan dimulai dari Badan Kebijakan Fiskal atau BKF.

Lebih lanjut Ia menerangkan, jabatan eselon III dan IV tidak seluruhnya bisa dihapus, karena fungsi strukturalnya masih ada yang dibutuhkan. Namun dipastikan, sebagian besar jabatan itu akan dihapus, terutama yang terkait dengan pelayanan.

Sri Mulyani juga mengingatkan, para pejabat yang telah pindah posisi tersebut harus bisa cepat melakukan adaptasi, sebab analis kebijakan tidak lagi hanya bisa menjalankan kebijakan semata. Melainkan harus melakukan inovasi-inovasi baru untuk memajukan ekonomi Indonesia.

"Perubahan mindset dari pejabat struktural jadi fungsional juga masih harus terus dibangun. Barang kali, hari ini masih belum bisa bedakan, kemarin masuk dengan batch eselon III sekarang jadi analis. Mungkin sikap, pikirannya belum hijrah tapi title-nya sudah berubah," ungkap Menkeu Sri Mulyani di Gedung Kemenkeu, Jakarta, Jumat (29/11/2019).

Sambung mantan Direktur Bank Dunia itu mengungkapkan, bahwa perubahan ini tidak hanya sekadar mengikuti instruksi presiden akan tetapi meningkatkan fundamental ekonomi. Menurutnya dalam rangka melaksanakan instruksi delayering lapisan jabatan eselon III dan IV, Kementerian Keuangan memulainya di unit yang memang sangat jelas, merupakan unit yang di sisi jabatan fungsional yaitu BKF.

Dia merincikan, sebagian besar yang telah dipangkas merupakan pejabat administratif, yakni 19 jabatan esleon III dihilangkan dari sebelumnya 36 jabatan. Sementara itu, untuk eselon IV, 74 jabatan juga telah dihapus dari yang sebelumnya sebanyak 124 jabatan.

Pemangkasan ini terang dia harus bisa diterima dalam meningkatkan kinerja ekonomi. "Ini untuk menunjukkan kemampuan, meningkatkan kualitas dan produktivitas jajaran fungsional," jelasnya.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Kemenkeu Rampungkan...
Kemenkeu Rampungkan Revisi APBN 2020 dalam Dua Minggu
Kemenkeu Pangkas Subsidi...
Kemenkeu Pangkas Subsidi Energi Sebesar Rp5,3 Triliun
Pemerintah Siapkan Insentif...
Pemerintah Siapkan Insentif Produk Berkelanjutan
UMKM Sudah, Giliran...
UMKM Sudah, Giliran Korporasi Dapat Jaminan Kredit Modal Kerja
BUMN Dapat Dana Rp152...
BUMN Dapat Dana Rp152 Triliun Buat Pulihkan Ekonomi RI, Ini Kriterianya
Pembayaran Utang PLN...
Pembayaran Utang PLN dan Pertamina Tidak Gunakan Dana PEN
Berita Terkini
Menteri PU Jawab Isu...
Menteri PU Jawab Isu Keponakan Jadi Komisaris: Lu Bisa Buktikan, Gue Kasih Umrah
8 menit yang lalu
Menteri Dody Akui Mutasi...
Menteri Dody Akui Mutasi Pejabat PU, Tapi Tepis karena Bocornya Surat Perjalanan ke AS
38 menit yang lalu
Sering Kena Zonk & Trauma...
Sering Kena Zonk & Trauma Promo PHP Saat Belanja Online? Resep Ini Dijamin Bikin Happy
1 jam yang lalu
Purbaya Tepis Main-main...
Purbaya Tepis Main-main soal Tarik Ulur Dana SAL Rp400 Triliun di Bank BUMN
1 jam yang lalu
Mengulik Pemicu Fenomena...
Mengulik Pemicu Fenomena Financial Anxiety dan Lipstick Effect di Tengah Tekanan Ekonomi
2 jam yang lalu
BCA Perkuat Platform...
BCA Perkuat Platform Digital, Transaksi Nasabah Melalui Kanal Digital Tembus 99,8%
2 jam yang lalu
Infografis
18 Kolonel AD Pecah...
18 Kolonel AD Pecah Bintang usai Promosi Jabatan di Februari 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved