Lagi, OJK Temukan 125 Fintech Ilegal di Akhir November

Selasa, 03 Desember 2019 - 10:25 WIB
Lagi, OJK Temukan 125...
Lagi, OJK Temukan 125 Fintech Ilegal di Akhir November
A A A
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat hingga akhir November lalu kembali ditemukan sebanyak 125 entitas yang melakukan kegiatan fintech peer to peer lending (P2P) ilegal yang tidak terdaftar di OJK.

"Kegiatan fintech peer to peer lending ilegal masih banyak beredar lewat website maupun aplikasi serta penawaran melalui SMS. Kami meminta masyarakat untuk berhati-hati sebelum melakukan pinjaman secara online dengan melihat apakah aplikasi peer to peer lending tersebut telah terdaftar di OJK atau belum," kata Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing di Jakarta, Selasa (3/12/2019).

Atas temuan itu, lanjut dia, Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi atau Satgas Waspada Investasi terus bertindak untuk melindungi masyarakat.

Sebelumnya, pada 7 Oktober 2019, Satgas Waspada Investasi telah menindak 133 entitas fintech P2P ilegal. Total entitas fintech P2P ilegal yang ditangani Satgas Waspada Investasi sampai dengan November 2019 sebanyak 1.494 entitas. Sementara total entitas fintech P2P ilegal yang sudah ditindak sejak tahun 2018 hingga November 2019 mencapai 1.898 entitas.

"Kegiatan fintech peer to peer lending ilegal ini masih banyak beredar lewat website maupun aplikasi serta penawaran melalui SMS. Kami meminta masyarakat untuk berhati-hati sebelum melakukan pinjaman secara online dengan melihat apakah aplikasi tersebut telah terdaftar di OJK atau belum," imbau Tongam.

Tongam mengatakan pihaknya terus berkoordinasi dengan berbagai pihak termasuk 13 kementerian/lembaga di dalam Satgas Waspada Investasi dan sejumlah pihak terkait seperti asosiasi fintech untuk mencegah masyarakat menjadi korban dari fintech P2P ilegal. Langkah yang telah dilakukan antara lain dengan memperbanyak sosialisasi dan informasi mengenai bijak meminjam di fintech P2P dan membuka layanan pengaduan Warung Waspada Investasi.

"Kami mengajak semua anggota Satgas untuk semakin aktif bersama-sama melakukan pencegahan maraknya fintech peer to peer lending ilegal dan invetasi ilegal untuk melindungi kepentingan masyarakat," tambahnya.

Sebagai inftomasi saat ini Satgas Waspada Investasi terdiri dari 13 kementerian/lembaga yaitu OJK, Bank Indonesia, Kementerian Kominfo, Kementerian Agama, Kementerian Perdagangan, Kemendagri, Kementerian Koperasi dan UMKM, Kemendikbud, Kemenristek, Kejaksaan Agung, Kepolisian RI, PPATK dan BKPM.
(fjo)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.3064 seconds (0.1#10.140)