Asal Usul Onderdil Ilegal, Garuda Indonesia Sebut Berasal dari Prancis

Selasa, 03 Desember 2019 - 19:49 WIB
Asal Usul Onderdil Ilegal,...
Asal Usul Onderdil Ilegal, Garuda Indonesia Sebut Berasal dari Prancis
A A A
JAKARTA - PT Garuda Indonesia membeberkan asal komponen atau onderdil bekas motor Harley Davidson yang diduga merupakan barang ilegal setelah ditemukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Soekarno Hatta dalam pesawat Airbus A330-900. Komponen tersebut dinyatakan ilegal oleh Bea Cukai, lantaran tidak membayar pajak.

Vice President Corporate Secretary Garuda Indonesia Ikhsan Rosa mengatakan, komponen tersebut serta dua unit sepeda baru Brompton yang diduga ilegal adalah milik penumpang. Barang-barang tersebut diangkut menggunakan Airbus A330-900 yang didatangkan dari Toulouse, Prancis.

"Jadi perihal adanya spare part yang dibawa oleh karyawan Garuda Indonesia dengan pesawat neo baru dari Toulouse kemarin, kami ingin menyampaikan bahwa sebenarnya karyawan tersebut akan mengikuti aturan yang berlaku dan memenuhi semua yang menjadi bagian dari pabean Internasional," ujar Ikhsan Rosan di Kementerian BUMN, Jakarta, Selasa (3/12/2019).

(Baca Juga: Garuda Indonesia Angkut Onderdil Ilegal, Erick Serahkan ke Sri Mulyani )
Dia menambahkan, dalam penerbangan tersebut memang terdapat beberapa direksi dan petugas on board yang bertugas menjemput pesawat tersebut untuk dibawa ke Indonesia. Namun dia enggan menyebutkan lebih lanjut, siapa saja direksi yang ada dalam pesawat tersebut.

"Ada direksi kita memang menjemput pesawat, ada serah terima di situ. Jadi ada petugas di-assign untuk mengurus dokumen pesawat. Nah, barang (spare part dan sepeda) itu memang ada petugas kita yang diklaim tag bagasinya atas nama dia," paparnya.

Lebih lanjut terang dia, Garuda Indonesia menyerahkan sepenuhnya keputusan ini kepada Bea Cukai, dan ditekankan sesuai dengan komitmen perusahaan akan mematuhi dan mengedepankan tata kelola perusahaan. "Garuda Indonesia tunduk dan patuh atas segala ketentuan, peraturan serta prosedur yang ditetapkan oleh Bea Cukai," jelasnya.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Tak Mampu Bayar Hutang,...
Tak Mampu Bayar Hutang, PT Garuda Indonesia Bangkrut
Intip 5 Siasat Garuda...
Intip 5 Siasat Garuda Indonesia Saat Beban Utang Terus Membengkak
Menakar Skema Penyelamatan...
Menakar Skema Penyelamatan Garuda Indonesia di Tengah Lilitan Utang Jumbo
Dirut Garuda Indonesia...
Dirut Garuda Indonesia Irfan Setiaputra: Garuda Siap Mengembalikan Kepercayaan Publik
Sanggupkah Garuda Indonesia...
Sanggupkah Garuda Indonesia Selamat, Ini Kata Dirutnya!
Selamatkan Garuda Indonesia,...
Selamatkan Garuda Indonesia, Pengamat Penerbangan Minta Semua Pihak Satu Bahasa
Berita Terkini
Gaji ke-13 Sudah Cair...
Gaji ke-13 Sudah Cair ke 5,5 Juta Penerima, Pemerintah Kucurkan Rp24,05 Triliun
46 menit yang lalu
IHSG Hari Ini Berakhir...
IHSG Hari Ini Berakhir Longsor ke Level 5.941, Transaksi Tembus Rp25,1 Triliun
1 jam yang lalu
Debat Ketiga Calon Ketua...
Debat Ketiga Calon Ketua Hipmi Menyoroti Investasi, Hilirisasi hingga Pasar Modal
2 jam yang lalu
Kurs Rupiah Ambruk ke...
Kurs Rupiah Ambruk ke Rp17.956 per Dolar AS, BI Angkat Suara
3 jam yang lalu
Cashback Rp300.000,...
Cashback Rp300.000, Transaksi Harian Makin Untung Menggunakan Kartu Kredit MNC Bank
3 jam yang lalu
Melebarkan Sayap Internasional,...
Melebarkan Sayap Internasional, Pegadaian Cetak Kinerja Positif di Timor Leste
3 jam yang lalu
Infografis
Daftar Lengkap Pelatih...
Daftar Lengkap Pelatih Timnas Indonesia dari Masa ke Masa
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved