PUPR Temukan 11 Juta Rumah Tangga Huni Rumah Tak Layak Huni

Kamis, 26 Desember 2019 - 13:51 WIB
PUPR Temukan 11 Juta...
PUPR Temukan 11 Juta Rumah Tangga Huni Rumah Tak Layak Huni
A A A
JAKARTA - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menyatakan program kemudahan dan/atau bantuan pembiayaan perumahan saat ini belum menjawab tantangan tingginya kebutuhan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Selain itu, keterjangkauan daya beli MBR terhadap rumah subsidi masih rendah.

Kementerian PUPR mencatat hingga 2019, terdapat 11 juta rumah tangga menghuni rumah tidak layak huni dan rumah tangga muda masih belum memiliki rumah.

Direktur Jenderal Pembiayaan Infrastruktur PUPR, Eko D. Heripoerwanto, menyampaikan saat ini pihaknya terus berupaya meningkatkan keterjangkauan kebutuhan rumah dengan menyiapkan berbagai kebijakan dan program kemudahan dan/atau bantuan pembiayaan perumahan kepada MBR.

"Beberapa program kemudahan dan/atau bantuan pembiayaan perumahan yang saat ini telah berjalan antara lain Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), Subsidi Selisih Bunga (SSB), Subsidi Bantuan Uang Muka Perumahan (SBUM), dan Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT)," ujar Eko dalam konferensi Pers mengenai Progres Pembiayaan Perumahan TA 2019 dan Target 2020 bertempat di Media Center Kementerian PUPR, Kamis (26/12/2019).

Eko menjelaskan sepanjang tahun 2015-2018, Kementerian PUPR telah menyalurkan bantuan FLPP sebanyak 216.660 unit dan bantuan SSB sebanyak 558.848 unit. Per 23 Desember 2019, penyaluran bantuan FLPP sebanyak 77.564 unit dan bantuan SSB sebanyak 99.907 unit.

Tahun 2020 mendatang, pemerintah telah mengalokasikan anggaran untuk FLPP sebesar Rp11 triliun untuk memfasilitasi 102.500 unit rumah, SSB sebesar Rp3,8 miliar yang akan digunakan untuk pembayaran akad tahun-tahun sebelumnya, SBUM sebesar Rp600 miliar untuk memfasilitasi 150.000 unit rumah.

"Sedangkan Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT) sebesar Rp13,4 miliar untuk memfasilitasi 312 unit rumah. Target tersebut sebagaimana yang terjadi tahun ini, dapat ditingkatkan sesuai kemampuan pasar hingga maksimal kurang lebih sebanyak 50.000 unit," ungkap Eko.

Hal ini dikarenakan BP2BT berasal dari PHLN yang kenaikan target output dan anggaran tidak memerlukan persetujuan DPR.

Sebagai informasi, berdasarkan status 23 Desember 2019, saat ini terdapat 19 Asosiasi Pengembang Perumahan serta 13.618 Pengembang Perumahan yang telah terdaftar didalam Pengelolaan Sistem Informasi Registrasi Pengembang (SIRENG). SIRENG merupakan cikal bakal penerapan akreditasi dan registrasi asosiasi pengembang perumahan serta sertifikasi dan registrasi pengembang perumahan (ARSAP4) sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Menteri PUPR Nomor 24/PRT/M/2018, dimana seluruh pengembang harus terakreditasi dan teregistrasi dan seluruh asosiasi pengembang harus tersertifikasi dan teregistrasi.
(ven)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0293 seconds (0.1#10.140)