Penanganan dan Cegah Fintech P2P Lending, Ini Langkah Satgas Waspada Investasi

Jum'at, 27 Desember 2019 - 19:49 WIB
Penanganan dan Cegah...
Penanganan dan Cegah Fintech P2P Lending, Ini Langkah Satgas Waspada Investasi
A A A
JAKARTA - Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing memaparkan, sejak tahun 2018 hingga akhir 2019 telah menindak 1.898 entitas fintech P2P lending ilegal. Satgas Waspada Investasi diterangkan juga telah melakukan upaya pencegahan dan penanganan yang sangat tegas terhadap Fintech Peer-To-Peer Lending ilegal, dengan langkah-langkah antara lain.

Mengumumkan Fintech Peer-To-Peer Lending ilegal kepada masyarakat. Mengajukan blokir website dan aplikasi secara rutin kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia serta Memutus akses keuangan dari Fintech P2P Lending ilegal.

"Kami juga menyampaikan himbauan kepada perbankan untuk menolak pembukaan rekening tanpa rekomendasi OJK dan melakukan konfirmasi kepada OJK untuk rekening existing yang diduga digunakan untuk kegiatan Fintech Peer-To-Peer Lending ilegal. Meminta Bank Indonesia untuk melarang Fintech Payment System memfasilitasi Fintech Peer-To-Peer Lending ilegal," ujar Tongam L. Tobing di Jakarta, Jumat (27/12/2019).Selain itu menyampaikan laporan informasi kepada Bareskrim Polri untuk proses penegakan hukum. Peningkatan peran Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) untuk penanganan Fintech Peer-To-Peer Lending ilegal serta Edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat secara berkelanjutan untuk menggunakan Fintech yang legal.(Baca Juga: Satgas Waspada Investasi Dorong Penindakan Hukum Bagi Fintech Ilegal )
"Selain itu, Satgas Waspada Investasi melakukan tindakan preventif dengan melakukan edukasi menggunakan media luar ruang digital, media sosial, serta sosialisasi bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, perusahaan transportasi massal di Jakarta, AFPI, Google Indonesia, dan Bareskrim Polri," ungkap Tongam.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Waspada! SWI Kembali...
Waspada! SWI Kembali Temukan 86 Fintech Lending Ilegal, Ini Daftarnya
Satgas SWI Blokir 349...
Satgas SWI Blokir 349 Investasi Bodong dan 1.026 Fintech Ilegal
Ekonomi Tengah Labil,...
Ekonomi Tengah Labil, Waspadai Tawaran Pinjaman dan Investasi Ilegal
Catat, Ini Ciri-ciri...
Catat, Ini Ciri-ciri Fintech Ilegal dan Investasi Bodong
Tega!, 126 Fintech Ilegal...
Tega!, 126 Fintech Ilegal Manfaatkan Kesulitan Keuangan Saat Pandemi
Kemkominfo Blokir Akses...
Kemkominfo Blokir Akses 151 Fintech Ilegal dan 4 Entitas Penawaran Investasi Tanpa Izin
Berita Terkini
Bahlil Beberkan soal...
Bahlil Beberkan soal Rencana Pembentukan Bursa Mineral Indonesia
35 menit yang lalu
Pakar Ingatkan Galon...
Pakar Ingatkan Galon Guna Ulang Jangan Dipakai Lebih dari Setahun
49 menit yang lalu
IHSG Terjun Bebas 4,52%...
IHSG Terjun Bebas 4,52% Sore Ini, Banyak Saham 'Berdarah-darah'
1 jam yang lalu
Satu Seperempat Abad...
Satu Seperempat Abad Menjaga Kepercayaan, Pegadaian Konsisten Hadirkan Layanan Terdepan untuk Negeri
1 jam yang lalu
MNC Sekuritas Bekali...
MNC Sekuritas Bekali Mahasiswa UPJ Edukasi Pasar Modal dalam Acara Jaya Investment Week 2026
1 jam yang lalu
Alam Bumi Sumberdaya...
Alam Bumi Sumberdaya Ekspansi Bisnis ke Singapura
1 jam yang lalu
Infografis
Perbedaan Amnesti dan...
Perbedaan Amnesti dan Abolisi, Ini Tokoh yang Pernah Mendapatkannya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved