Penanganan dan Cegah Fintech P2P Lending, Ini Langkah Satgas Waspada Investasi
A
A
A
JAKARTA - Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing memaparkan, sejak tahun 2018 hingga akhir 2019 telah menindak 1.898 entitas fintech P2P lending ilegal. Satgas Waspada Investasi diterangkan juga telah melakukan upaya pencegahan dan penanganan yang sangat tegas terhadap Fintech Peer-To-Peer Lending ilegal, dengan langkah-langkah antara lain.
Mengumumkan Fintech Peer-To-Peer Lending ilegal kepada masyarakat. Mengajukan blokir website dan aplikasi secara rutin kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia serta Memutus akses keuangan dari Fintech P2P Lending ilegal.
"Kami juga menyampaikan himbauan kepada perbankan untuk menolak pembukaan rekening tanpa rekomendasi OJK dan melakukan konfirmasi kepada OJK untuk rekening existing yang diduga digunakan untuk kegiatan Fintech Peer-To-Peer Lending ilegal. Meminta Bank Indonesia untuk melarang Fintech Payment System memfasilitasi Fintech Peer-To-Peer Lending ilegal," ujar Tongam L. Tobing di Jakarta, Jumat (27/12/2019).Selain itu menyampaikan laporan informasi kepada Bareskrim Polri untuk proses penegakan hukum. Peningkatan peran Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) untuk penanganan Fintech Peer-To-Peer Lending ilegal serta Edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat secara berkelanjutan untuk menggunakan Fintech yang legal.(Baca Juga: Satgas Waspada Investasi Dorong Penindakan Hukum Bagi Fintech Ilegal"Selain itu, Satgas Waspada Investasi melakukan tindakan preventif dengan melakukan edukasi menggunakan media luar ruang digital, media sosial, serta sosialisasi bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, perusahaan transportasi massal di Jakarta, AFPI, Google Indonesia, dan Bareskrim Polri," ungkap Tongam.
Mengumumkan Fintech Peer-To-Peer Lending ilegal kepada masyarakat. Mengajukan blokir website dan aplikasi secara rutin kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia serta Memutus akses keuangan dari Fintech P2P Lending ilegal.
"Kami juga menyampaikan himbauan kepada perbankan untuk menolak pembukaan rekening tanpa rekomendasi OJK dan melakukan konfirmasi kepada OJK untuk rekening existing yang diduga digunakan untuk kegiatan Fintech Peer-To-Peer Lending ilegal. Meminta Bank Indonesia untuk melarang Fintech Payment System memfasilitasi Fintech Peer-To-Peer Lending ilegal," ujar Tongam L. Tobing di Jakarta, Jumat (27/12/2019).Selain itu menyampaikan laporan informasi kepada Bareskrim Polri untuk proses penegakan hukum. Peningkatan peran Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) untuk penanganan Fintech Peer-To-Peer Lending ilegal serta Edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat secara berkelanjutan untuk menggunakan Fintech yang legal.(Baca Juga: Satgas Waspada Investasi Dorong Penindakan Hukum Bagi Fintech Ilegal"Selain itu, Satgas Waspada Investasi melakukan tindakan preventif dengan melakukan edukasi menggunakan media luar ruang digital, media sosial, serta sosialisasi bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, perusahaan transportasi massal di Jakarta, AFPI, Google Indonesia, dan Bareskrim Polri," ungkap Tongam.
(akr)