Tarif Tol Cipali Akan Naik per 3 Januari 2020

Minggu, 29 Desember 2019 - 18:21 WIB
Tarif Tol Cipali Akan...
Tarif Tol Cipali Akan Naik per 3 Januari 2020
A A A
PURWAKARTA - Tarif ruas Tol Cikopo-Palimanan (Cipali) akan naik per 3 Januari 2020 pukul 00.00 WIB untuk semua golongan kendaraan yang melintas tol tersebut. Pemberlakuan kenaikan itu didasari Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KepemPUPR) Nomor 1219/KPTS/M/2019 tentang Penyesuaian Tarif Tol Pada Jalan Tol Cikopo-Palimanan.

Dari data yang diperoleh, tarif tol terjauh untuk asal dan tujuan perjalanan ruas tol Cikopo-Palimanan pada sistem transaksi tertutup, antara lain untuk Golongan I menjadi Rp107.500 dari Rp 102.000, Golongan II Rp177.000 dari Rp153.000, Golongan III Rp177.000 dari Rp204.000, Golongan IV Rp222.000 dari Rp255,000 dan Golongan V Rp222.000 dari Rp 306.000.

Presiden Direktur PT Lintas Marga Sedaya, Firdaus Azis mengungkapkan, evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali oleh Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) berdasarkan tarif lama yang disesuaikan pengaruh inflasi. Penyesuaian tarif kali ini berdasarkan dengan data inflasi kota Cirebon sebesar 4.93%.

“ASTRA Tol Cikopo-Palimanan senantiasa berupaya meningkatkan layanan terbaik di berbagai bidang. BPJT telah memeriksa pemenuhan SPM di ruas tol kami dan dinyatakan SPM telah dipenuhi,” kata Firdaus, Minggu (29/12/2019).

Sementara itu rencana kenaikan per 3 Januari 2020 ini mendapat reaksi dari warga Purwakarta, terutama yang bisa olak-balik Cikopo-Palimanan. Mereka berharap, meski aturannya setiap dua tahun sekali dievaluasi melalui menyesuaikan tariff, pihak pengelola tol harus melihat kemampuan ekonomi masyarakat.“Saya melihat tarif tol saat ini sudah cukup mahal. Kalau bisa kenaikan atau apalah namanya itu ditunda dulu,” ungkap Sri Mulyati, seorang pengguna tol Cipali.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1259 seconds (0.1#10.140)