Amankan Investasi, Kepala BKPM Selesaikan Penolakan Usaha Pengolahan Batu Pasir
A
A
A
YOGYAKARTA - Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mendadak terbang ke Yogyakarta, setelah mendapatkan kabar usaha sejumlah penyandang disabilitas asal Dusun Mudal, Desa Argomulyo, Kecamatan Cangkringan, Kabupaten Sleman mendapatkan penolakan ketika sudah mengucurkan investasi hingga miliaran rupiah. Sebab usaha pengolahan batu pasir yang mereka rintis di Dusun Butuh, Desa Bawukan, Kecamatan Kemalang, Kabupaten Klaten, mendapat penolakan dari oknum yang mengaku sebagai warga setempat.
“Kepala BKPM langsung bertemu dengan pemilik usaha pengolahan batu pasir bernama Bambang Susilo (42). Bambang merupakan penyandang cacat,” ujar Rizal, Komite Investasi Bidang Komunikasi dan Informasi BKPM Calvary Marimbo di Jakarta, Minggu (6/1/2020).
Kepala BKPM memboyong Kepala Dinas Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu (Kadis DPMPTSP) Provinsi Yogyakarta Arief Hidayat, Kadis DPMPTSP Provinsi Jawa Tengah Ratna Kawuri, Kadis DPMPTSP Kabupaten Klaten Agus Suprapto, Kadis DPMPTSP Bantul, Sri Muryuwanthini dan Kapolres Klaten AKBP Wiyono Eko Prasetyo.
Rizal mengatakan, Kepala BKPM sengaja memboyong Kepala-Kepala Dinas terkait, sebab lokasi usaha penyandang cacat ini berada di perbatasan beberapa kabupaten di Yogyakarta dan Jawa Tengah. Kepala BKPM, mengecek legalitas usaha Bambang.
Ternyata, semua izin sudah lengkap. Bambang telah mengurus Izin usahanya sejak 10 Februari 2018. Izin usaha tersebut keluar setelah mendapat surat persetujuan yang ditandatangani 80 persen warga Bawukan dan juga disetujui pemerintah kelurahan Bawukan dan Kecamatan Kemalang (Klaten).
Ironisnya, meski telah mengantongi izin, Bambang belum diperbolekan warga sekitar untuk menghidupkan mesin pemecah batunya. Usahanya selalu dihalang-halangi oleh oknum-oknum yang mengaku sebagai warga setempat.”Padahal, kita sudah investasi hampir satu miliar rupiah,” ujar Bambang.
Bambang mengatakan, permintaan warga soal masalah debu sudah diselesaikan. Lokasi usahanya ditutupi dengan atap. “Masalah getaran dan bising, saya buat alatnya tertanam di bawah tanah. Intinya prosedur dan permintaan warga sudah kami penuhi. Tapi ujung-ujungnya, izinnya malah terancam dicabut atas desakan warga, sehingga kami berlindung pada UU RI nomor 8 Tahun 2016 tentang penyandang cacat," katanya.
Usai mendengar curhatan Bambang, Kepala BKPM dan rombongan bergerak ke lokasi usaha yang berstatus sebagai usaha mikro tersebut di Kelurahan Bawukan dan Kecamatan Kemalang (Klaten). Dilokasi Bambang telah membenamkan dua mesin pemecah batu. Mesin yang lebih besar dibenamkan di dalam lubang sedalam 7 meter.
Satunya lagi dibiarkan di tanah, sebab ukurannya kecil. Tujuannya untuk meredam suara bising mesin dan dampak dari bila debu beterbangan sebagaimana dikeluhkan oleh sebagian warga. Anehnya, meski sudah dibenamkan, beberapa warga lebih dulu keberatan dampak suara bising mesin dan debu. Padahal mesin tersebut belum pernah dioperasikan.
Sambil berteriak-teriak, warga tetap mendesak agar Kepala BKPM tidak mengizinkan usaha Bambang dijalankan. Mendengarkan desakan warga, Bahlil tak bergeming. Kepala BKPM mencium ada sesuatu yang janggal dengan penolakan itu.
Ada masalah lain dari sekedar dugaan masalah polusi suara dan lingkungan yang belum terbukti. Yang janggal lagi, mesin-mesin dan usaha pemecah batu sejenis sudah biasa dan memang bertebaran di daerah ini. Sebab warga setempat memanfaatkan bebatuan hasil muntahan Gunung Merapi. Sehingga bisa saja mangkraknya usaha penyandang cacat ini bermotif persaingan bisnis.
Meski terus ditekan oknum-oknum warga, Kepala BKPM tetap bersikap tegas kepada warga yang menolak. Usaha tetap dijalankan sesuai izin yang ada.
“Saya perintahkan kepada Kepala Dinas yang hadir dan Kapolres agar ‘mengamankan’ usaha saudara kita penyandang cacat ini sampai berjalan. Kita tes saja. Silakan usahanya jalan. Kalau benar-benar bising dan ada polusi debu baru kita cabut izinnya. Jangan usaha ini belum jalan. Tiba-tiba sudah ada keberatan. Kalau tidak ada aturan yang dilanggar, maka negara wajib melindungi usaha, investasi, dan jalannya mesin produksi disini. Tidak boleh ada pihak yang mengganggu. Negara hadir disini,” ujar Bahlil.
Bahlil mengatakan, sesuai arahan Bapak Presiden Jokowi, BKPM tak hanya akan membantu dan melindungi investasi besar-besar. “Yang kecil pun BKPM akan lindungi, sebab UMKM merupakan tulang punggung perekonomian bangsa,” ujar Bahlil.
Apalagi, tambah Bahlil, yang menjalankan ini adalah saudara-saudara kita penyandang cacat. Bukan hanya pemiliknya disabilitas, karyawannya pun penyandang cacat. “Dosa besar kita kalau menghalangi-halangi pekerjaan mereka. Kita justru harus memberikan dispensasi dan melapangkan jalan mereka, kontitusi juga sedang menjamin itu. Selagi tak melanggar hukum, usaha penyandang cacat harus kita bantu. Syukur-syukur dia mau usaha sendiri,” ucap Bahlil.
“Kepala BKPM langsung bertemu dengan pemilik usaha pengolahan batu pasir bernama Bambang Susilo (42). Bambang merupakan penyandang cacat,” ujar Rizal, Komite Investasi Bidang Komunikasi dan Informasi BKPM Calvary Marimbo di Jakarta, Minggu (6/1/2020).
Kepala BKPM memboyong Kepala Dinas Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu (Kadis DPMPTSP) Provinsi Yogyakarta Arief Hidayat, Kadis DPMPTSP Provinsi Jawa Tengah Ratna Kawuri, Kadis DPMPTSP Kabupaten Klaten Agus Suprapto, Kadis DPMPTSP Bantul, Sri Muryuwanthini dan Kapolres Klaten AKBP Wiyono Eko Prasetyo.
Rizal mengatakan, Kepala BKPM sengaja memboyong Kepala-Kepala Dinas terkait, sebab lokasi usaha penyandang cacat ini berada di perbatasan beberapa kabupaten di Yogyakarta dan Jawa Tengah. Kepala BKPM, mengecek legalitas usaha Bambang.
Ternyata, semua izin sudah lengkap. Bambang telah mengurus Izin usahanya sejak 10 Februari 2018. Izin usaha tersebut keluar setelah mendapat surat persetujuan yang ditandatangani 80 persen warga Bawukan dan juga disetujui pemerintah kelurahan Bawukan dan Kecamatan Kemalang (Klaten).
Ironisnya, meski telah mengantongi izin, Bambang belum diperbolekan warga sekitar untuk menghidupkan mesin pemecah batunya. Usahanya selalu dihalang-halangi oleh oknum-oknum yang mengaku sebagai warga setempat.”Padahal, kita sudah investasi hampir satu miliar rupiah,” ujar Bambang.
Bambang mengatakan, permintaan warga soal masalah debu sudah diselesaikan. Lokasi usahanya ditutupi dengan atap. “Masalah getaran dan bising, saya buat alatnya tertanam di bawah tanah. Intinya prosedur dan permintaan warga sudah kami penuhi. Tapi ujung-ujungnya, izinnya malah terancam dicabut atas desakan warga, sehingga kami berlindung pada UU RI nomor 8 Tahun 2016 tentang penyandang cacat," katanya.
Usai mendengar curhatan Bambang, Kepala BKPM dan rombongan bergerak ke lokasi usaha yang berstatus sebagai usaha mikro tersebut di Kelurahan Bawukan dan Kecamatan Kemalang (Klaten). Dilokasi Bambang telah membenamkan dua mesin pemecah batu. Mesin yang lebih besar dibenamkan di dalam lubang sedalam 7 meter.
Satunya lagi dibiarkan di tanah, sebab ukurannya kecil. Tujuannya untuk meredam suara bising mesin dan dampak dari bila debu beterbangan sebagaimana dikeluhkan oleh sebagian warga. Anehnya, meski sudah dibenamkan, beberapa warga lebih dulu keberatan dampak suara bising mesin dan debu. Padahal mesin tersebut belum pernah dioperasikan.
Sambil berteriak-teriak, warga tetap mendesak agar Kepala BKPM tidak mengizinkan usaha Bambang dijalankan. Mendengarkan desakan warga, Bahlil tak bergeming. Kepala BKPM mencium ada sesuatu yang janggal dengan penolakan itu.
Ada masalah lain dari sekedar dugaan masalah polusi suara dan lingkungan yang belum terbukti. Yang janggal lagi, mesin-mesin dan usaha pemecah batu sejenis sudah biasa dan memang bertebaran di daerah ini. Sebab warga setempat memanfaatkan bebatuan hasil muntahan Gunung Merapi. Sehingga bisa saja mangkraknya usaha penyandang cacat ini bermotif persaingan bisnis.
Meski terus ditekan oknum-oknum warga, Kepala BKPM tetap bersikap tegas kepada warga yang menolak. Usaha tetap dijalankan sesuai izin yang ada.
“Saya perintahkan kepada Kepala Dinas yang hadir dan Kapolres agar ‘mengamankan’ usaha saudara kita penyandang cacat ini sampai berjalan. Kita tes saja. Silakan usahanya jalan. Kalau benar-benar bising dan ada polusi debu baru kita cabut izinnya. Jangan usaha ini belum jalan. Tiba-tiba sudah ada keberatan. Kalau tidak ada aturan yang dilanggar, maka negara wajib melindungi usaha, investasi, dan jalannya mesin produksi disini. Tidak boleh ada pihak yang mengganggu. Negara hadir disini,” ujar Bahlil.
Bahlil mengatakan, sesuai arahan Bapak Presiden Jokowi, BKPM tak hanya akan membantu dan melindungi investasi besar-besar. “Yang kecil pun BKPM akan lindungi, sebab UMKM merupakan tulang punggung perekonomian bangsa,” ujar Bahlil.
Apalagi, tambah Bahlil, yang menjalankan ini adalah saudara-saudara kita penyandang cacat. Bukan hanya pemiliknya disabilitas, karyawannya pun penyandang cacat. “Dosa besar kita kalau menghalangi-halangi pekerjaan mereka. Kita justru harus memberikan dispensasi dan melapangkan jalan mereka, kontitusi juga sedang menjamin itu. Selagi tak melanggar hukum, usaha penyandang cacat harus kita bantu. Syukur-syukur dia mau usaha sendiri,” ucap Bahlil.
(akr)