BPK Bakal Bongkar Oknum di Balik Kasus Jiwasraya Dua Hari Lagi
Senin, 06 Januari 2020 - 17:42 WIB
BPK Bakal Bongkar Oknum di Balik Kasus Jiwasraya Dua Hari Lagi
A
A
A
JAKARTA - Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Agung Firman Sampurna mengungkapkan, bakal membongkar kasus gagal bayar PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dengan mengumumkan hasil investigasi terhadap perusahaan asuransi pelat merah itu dalam dua hari ke depan. Lebih lanjut Ia memberikan sinyal bahwa kasus Jiwasraya melibatkan skandal yang lebih besar dari perkiraan.
Sambung dia menerangkan, dalam hasil investigasi nanti tidak hanya soal laporan keuangan tetapi juga siapa saja yang membuat perseroan terlilit utang besar. "Ini kompleks masalahnya. Tidak seperti yang teman-teman duga, ini jauh lebih kompleks dari teman-teman yang bisa bayangkan. Kita tunggu tanggal 8 nanti," ujarnya di Gedung BPK, Senin (6/1/2020).
(Baca Juga: Pemerintah Tak Kabur, Erick Thohir Sebut Penyelesaian Jiwasraya Butuh 4 Tahun )
Diungkapkan juga, BPK telah menggandeng Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk investigasi persoalan keuangan Jiwasraya, termasuk mengenai risk management (manajemen risiko). "Bukan laporan keuangan, Jiwasraya yang diinvestigasi. Kalau keuangan cukup pemeriksaan atas laporan keuangan. Jiwasraya yang kita investigasi," ujar Agung.
Ditekankan oleh Agung bahwa BPK dan Kejagung akan mengungkap poin-poin penting. Namun, ia tidak merinci hal-hal yang akan dibeberkan BPK pada lusa. "Saya ingin sekali sampaikan cepat-cepat, jangan salah kita sudah invetigasi mendalam. Kita tunggu tanggal 8 Januari nanti. Kerugian negara kita hitung sebagai bagian dari proses investigasinya (Jiwasraya)," jelasnya.
(Baca Juga: Erick Thohir: Ada Oknum yang Gerah Usai Menjarah Jiwasraya )
Sekedar diketahui, Jiwasraya mengalami permasalahan keuangan lantaran melakukan investasi pada sebagian besar aset berisiko tinggi (high risk) untuk mengejar keuntungan yang tinggi (high return). Umumnya dana investasi ditaruh pada saham berkinerja buruk dan pada reksa dana yang dikelola oleh manajer investasi dengan kinerja buruk.
Sebelumnya, BPK melalui Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester I (IHPS) Tahun 2016 melansir bahwa pengelolaan dana investasi nasabah dan pengelola dananya tidak menerapkan prinsip korporasi yang sehat. Praktik itu terjadi pada 2014-2015. Masalah lain terkait pembayaran komisi jasa penutupan kepada pihak terjamin.
Menurut BPK, pembayaran tersebut tidak sesuai dengan besaran komisi yang dimuat dalam perjanjian kerja sama. Kemudian, pencatatan piutang pokok dan bunga gadai polis yang belum sesuai dengan nota dinas direksi Nomor 052.a.ND.K.0220066. Lalu, kekurangan penerimaan atas penetapan nilai premi yang harus dibayarkan oleh PT BSP.
Berdasarkan perkiraan Kejaksaan Agung, Jiwasraya berpotensi merugikan negara sebesar Rp13,7 triliun, berdasar perhitungan hingga Agustus 2019. Dalam kasus ini setidaknya Kejaksaan Agung telah melakukan pemeriksaan pada 89 saksi. Akibat kasus ini pun, Kejagung mencekal 10 orang terkait pengusutan kasus tersebut. Mereka adalah, HR, DA, HP, NZ, DW, GL, ER, HD, BT, AS.
Sambung dia menerangkan, dalam hasil investigasi nanti tidak hanya soal laporan keuangan tetapi juga siapa saja yang membuat perseroan terlilit utang besar. "Ini kompleks masalahnya. Tidak seperti yang teman-teman duga, ini jauh lebih kompleks dari teman-teman yang bisa bayangkan. Kita tunggu tanggal 8 nanti," ujarnya di Gedung BPK, Senin (6/1/2020).
(Baca Juga: Pemerintah Tak Kabur, Erick Thohir Sebut Penyelesaian Jiwasraya Butuh 4 Tahun )
Diungkapkan juga, BPK telah menggandeng Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk investigasi persoalan keuangan Jiwasraya, termasuk mengenai risk management (manajemen risiko). "Bukan laporan keuangan, Jiwasraya yang diinvestigasi. Kalau keuangan cukup pemeriksaan atas laporan keuangan. Jiwasraya yang kita investigasi," ujar Agung.
Ditekankan oleh Agung bahwa BPK dan Kejagung akan mengungkap poin-poin penting. Namun, ia tidak merinci hal-hal yang akan dibeberkan BPK pada lusa. "Saya ingin sekali sampaikan cepat-cepat, jangan salah kita sudah invetigasi mendalam. Kita tunggu tanggal 8 Januari nanti. Kerugian negara kita hitung sebagai bagian dari proses investigasinya (Jiwasraya)," jelasnya.
(Baca Juga: Erick Thohir: Ada Oknum yang Gerah Usai Menjarah Jiwasraya )
Sekedar diketahui, Jiwasraya mengalami permasalahan keuangan lantaran melakukan investasi pada sebagian besar aset berisiko tinggi (high risk) untuk mengejar keuntungan yang tinggi (high return). Umumnya dana investasi ditaruh pada saham berkinerja buruk dan pada reksa dana yang dikelola oleh manajer investasi dengan kinerja buruk.
Sebelumnya, BPK melalui Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester I (IHPS) Tahun 2016 melansir bahwa pengelolaan dana investasi nasabah dan pengelola dananya tidak menerapkan prinsip korporasi yang sehat. Praktik itu terjadi pada 2014-2015. Masalah lain terkait pembayaran komisi jasa penutupan kepada pihak terjamin.
Menurut BPK, pembayaran tersebut tidak sesuai dengan besaran komisi yang dimuat dalam perjanjian kerja sama. Kemudian, pencatatan piutang pokok dan bunga gadai polis yang belum sesuai dengan nota dinas direksi Nomor 052.a.ND.K.0220066. Lalu, kekurangan penerimaan atas penetapan nilai premi yang harus dibayarkan oleh PT BSP.
Berdasarkan perkiraan Kejaksaan Agung, Jiwasraya berpotensi merugikan negara sebesar Rp13,7 triliun, berdasar perhitungan hingga Agustus 2019. Dalam kasus ini setidaknya Kejaksaan Agung telah melakukan pemeriksaan pada 89 saksi. Akibat kasus ini pun, Kejagung mencekal 10 orang terkait pengusutan kasus tersebut. Mereka adalah, HR, DA, HP, NZ, DW, GL, ER, HD, BT, AS.
(akr)
Lihat Juga :