Tersangka hingga Kerugian Jiwasraya Dibeberkan Maret 2020

Rabu, 08 Januari 2020 - 20:27 WIB
Tersangka hingga Kerugian Jiwasraya Dibeberkan Maret 2020
Tersangka hingga Kerugian Jiwasraya Dibeberkan Maret 2020
A A A
JAKARTA - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan pihaknya akan menuntaskan investigasi tahap awal kasus PT Asuransi Jiwasraya (Persero) atau AJS dalam dua bulan ke depan, atau pada Maret 2020. Kejagung dan BPK berjanji akan mengungkapkan total kerugian hingga siapa saja tersangka yang menyebabkan tekanan likuiditas dalam perusahaan asuransi pelat merah tersebut.

"Pemeriksaan pada kasus Jiwasraya butuh waktu yang panjang dan bertahap karena kasusnya sangatlah kompleks," ujar Ketua BPK Agung Firman Sampurna dalam konferensi pers di Kantor BPK, Jakarta, Rabu (8/1/2020).

Pada tahap awal kali ini, terang dia pihaknya sedang melakukan pemeriksaan investigatif dan melakukan penghitungan kerugian negara yang akan diselesaikan dalam dua bulan. "Karena angkanya penting, sebab antara indikasi kerugian negara dan kerugian negara itu beda. Kalau kerugian negara kan satu angka yang pasti, maka supaya pasti itu kan enggak bisa main-main," kata Agung.

BPK mencatat ada indikasi kerugian negara sebesar Rp10,4 triliun dari investasi buruk yang dilakukan Jiwasraya. Terdiri kerugian akibat investasi di saham gorengan sebesar Rp4 triliun dan reksa dana berkualitas rendah sebesar Rp10,4 triliun.

"Kemana uang mengalir sedang kami selidiki dan investigasi sehingga perlu dibedakan antara indikasi kerugian negara dan kerugian negara. Kerugian negara itu angkanya nyata dan pasti, ini diperlukan dalam proses penuntutan," terang Agung.

(Baca Juga: Pemerintah Tak Kabur, Erick Thohir Sebut Penyelesaian Jiwasraya Butuh 4 Tahun
Lebih lanjut terang dia, pihak yang dituntut tidak dapat lagi melakukan banding atau malah menjadikan BPK dan Kejagung kalah di pengadilan, karena hal itu akan memakan waktu lebih panjang untuk penyelesaian kasus ini.

"Jika penegakan hukum tergesa-gesa, orang menggugat, pra peradilan dan kita kalah, itu akan banyak sekali yang dirugikan, termasuk kepercayaan. Sehingga upaya disini bukan hanya menegakkan hukum tapi juga mengembalikan kepercayaan. Yakni ada kepastian hukum yang dijamin negara, baik untuk investor dan transaksi ekonomi di Indonesia," papar Agung.

(Baca Juga: BPK dan Kejagung Telusuri Lebih dari 5.000 Transaksi Investasi Jiwasraya
Sementara Jaksa Agung ST Burhanuddin menambahkan, pihaknya telah mengantongi nama-nama yang diduga menjadi tersangka dari bobroknya keuangan Jiwasraya. Meski demikian, dia enggan tergesa-gesa menyampaikannya dugaan tersebut ke publik hingga pihaknya memperoleh bukti-bukti yang kuat.

"Kami tetap silent, tidak ingin terlalu terbuka. Kami masih tunggu hasil pemeriksaan teman-teman di BPK. Kami sudah punya ancar-ancar siapa pelakunya, tapi kami ingin betul-betul ingin fix kerugiannya. Jadi tolong beri kesempatan kami dahulu, mohon bersabar," tutur Burhanuddin.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8231 seconds (0.1#10.140)