Bahlil Tegaskan Larangan Ekspor Bijih Nikel Sudah Final
A
A
A
JAKARTA - Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia, mengatakan pelarangan ekspor bijih nikel (ore) sudah final dan tidak bisa ditawar-tawar lagi. Lanjut dia, hal ini sesuai dengan Undang-undang (UU) Mineral dan Batu Bara (Minerba). Larangan ini mendapat keberatan dari Uni Eropa. Bahkan Komisi Uni Eropa menggugat Indonesia soal larangan ekspor bijih nikel ke WTO.
"Pelarangan ekspor bijih nikel itu final. Enggak bisa lagi ditawar-tawar. Kekayaan negara ini kan punya kita. Ngapain orang lain mengurusi kita. Kita kan melakukan hilirisasi, biarlah kita ekspor kepada negara-negara yang membutuhkan barang baku nikel, berbentuk barang jadi," ujar Bahlil di Jakarta, Kamis (9/1/2020).
Dia pun melanjutkan pelarangan ini hanya khusus bijih nikel yang telah diolah yang bisa diekspor. Hal ini juga sejalan dengan rencana mendorong investasi pabrik baterai lithium untuk kendaraan listrik.
"Kita ekspor terus, menjual tanah air. Salah satu gagasan program pak Jokowi itu transformasi ekonomi, yaitu bagaimana memberikan nilai tambah terhadap sumber daya alam kita," jelasnya.
"Pelarangan ekspor bijih nikel itu final. Enggak bisa lagi ditawar-tawar. Kekayaan negara ini kan punya kita. Ngapain orang lain mengurusi kita. Kita kan melakukan hilirisasi, biarlah kita ekspor kepada negara-negara yang membutuhkan barang baku nikel, berbentuk barang jadi," ujar Bahlil di Jakarta, Kamis (9/1/2020).
Dia pun melanjutkan pelarangan ini hanya khusus bijih nikel yang telah diolah yang bisa diekspor. Hal ini juga sejalan dengan rencana mendorong investasi pabrik baterai lithium untuk kendaraan listrik.
"Kita ekspor terus, menjual tanah air. Salah satu gagasan program pak Jokowi itu transformasi ekonomi, yaitu bagaimana memberikan nilai tambah terhadap sumber daya alam kita," jelasnya.
(ven)