Revisi PMK Dana Desa Bisa Tingkatkan Penyerapan Anggaran

Selasa, 14 Januari 2020 - 18:28 WIB
Revisi PMK Dana Desa Bisa Tingkatkan Penyerapan Anggaran
Revisi PMK Dana Desa Bisa Tingkatkan Penyerapan Anggaran
A A A
JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menegaskan revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 205 Tahun 2019 mengenai pengelolaan dana desa untuk meningkatkan penyerapan anggaran. Pasalnya, skema penyaluran dana desa berubah menjadi pada tahap I sebesar 40%, tahap II sebesar 40%, dan tahap III sebesar 20%.

"Ya untuk meningkatkan kemampuan desa melakukan program-programnya lebih awal tapi tetap akuntabel," ujar Sri Mulyani di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (14/1/2020).

Sebagai informasi, Kementerian Keuangan telah mengatur alokasi formula untuk PMK Dana Desa yang dihitung sebesar 28% dari anggaran dibagi berdasarkan jumlah penduduk desa, angka kemiskinan desa, luas wilayah desa, dan tingkat kesulitan geografis desa.

Adapun dalam Pasal 24 yang mengatur syarat pencairan dana desa, disebutkan pada tahap I, para bupati atau wali kota harus menerbitkan peraturan bupati/wali kota terkait tata cara pembagian dan penetapan rincian dana desa. Kemudian, pemerintah daerah menerbitkan peraturan desa mengenai APBDes, dan selanjutnya menerbitkan surat kuasa pemindahbukuan dana desa.

Pada tahap II, pemimpin wilayah wajib membuat laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran dana desa tahun anggaran sebelumnya. Mereka juga wajib membuat laporan realisasi penyerapan tahap I dengan tata-rata penyerapan sebesar 50% dan rata-rata keluaran paling sedikit 35%.

Sementara untuk tahap III, mereka harus membuat laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran dana desa sampai tahap II dengan rata-rata realisasi penyerapan paling sedikit 90% dan rata-rata keluaran paling sedikit 75%. Selanjutnya, pemimpin wilayah juga wajib membuat laporan konvergensi pencegahan stunting tingkat desa tahun anggaran sebelumnya.
(ind)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4942 seconds (0.1#10.140)