Sawit RI Dilarang Eropa, Pertamina Batal Bangun Kilang Berbasis CPO di Sumsel

Rabu, 29 Januari 2020 - 18:24 WIB
Sawit RI Dilarang Eropa, Pertamina Batal Bangun Kilang Berbasis CPO di Sumsel
Sawit RI Dilarang Eropa, Pertamina Batal Bangun Kilang Berbasis CPO di Sumsel
A A A
JAKARTA - PT Pertamina (Persero) membatalkan kerja sama pembangunan kilang hijau (green refenery) dengan 100% menggunakan bahan baku minyak sawit di Plaju, Sumatera Selatan dengan perusahaan energi asal Italia, ENI. Kandasnya kerja sama tersebut disebabkan lantaran minyak sawit (Crude Palm Oil/CPO) asal Indonesia dianggap oleh Uni Eropa (UE) tidak layak karena belum memenuhi standar internasional (International Sustainability and Carbon Certification/ISCC) oleh

“Pembatalan ini seiring dengan terjadinya penolakan CPO Indonesia di Eropa yang sebagian besar produsen kita belum bersertifikasi internasional. Pada awalnya kita akan melakukan co-processing CPO di Milan tapi CPO-nya tidak bisa masuk ke sana,” kata Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati, saat rapat dengar pendapat dengan DPR Komisi VII, di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (29/1/2020).

Sambung dia menerangkan, ENI juga tetap dilarang walaupun melakukan investasi di Indonesia. Padahal secara logika CPO-nya lahan produksinya di dalam negeri dan pengolahan CPO dilakukan di Kilang Pertamina. Belum lagi, kalaupun terjadi pengaruh lingkungan tidak merugikan Eropa.

Meski begitu, ENI tetap dilarang pemerintah Italia untuk melakukan investasi kilang hijau di Indonesia. Dengan demikian imbuhnya, Pertamina akhirnya memutuskan untuk membangun green refenery sendiri.

Rencananya pembangunan green refinery di Plaju menghasilkan produk B100 dengan kapasitas per unit sebesar 20 ribu barel per hari (bph). Produksi B100 rencananya akan dilakukan pada 4 unit kilang eksisting di Plaju dengan total kapasitas mencapai 80 ribu bph atau sekitar 1 juta kl per tahun. Pertamina merencanakan green refinery tersebut dapat beroperasi penuh pada 2024 mendatang.

Sebagai informasi, Pertamina telah menandatangani Head of Joint Venture Agreement untuk pengembangan green refinery di Indonesia serta Term Sheet CPO processing di Italia pada Januari 2019 lalu. Kesepakatan ini merupakan lanjutan dari nota kesepahaman kerja sama yang telah ditandatangani Pertamina dengan ENI pada September 2018 lalu serta penandatangan kesepakatan lanjutan pada Desember 2018.

CPO Processing Agreement mengawali upaya Pertamina untuk melakukan pemrosesan CPO di kilang ENI di Italia yang sudah berpengalaman sejak 2014 untuk menghasilkan HVO (Hydrotreated Vegetable Oil) yang bisa digunakan sebagai campuran bahan bakar mesin diesel. Melalui kerja sama tersebut rencananya ENI akan memasok green diesel ke Pertamina sambil menunggu penyelesaian pengembangan green refinery. Sementara CPO-nya dipasok dari Indonesia.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5988 seconds (0.1#10.140)