Kemenkeu Masih Mengkaji Skema PMN untuk Penyehatan Jiwasraya
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan mengatakan mulai mengkaji skema Penyertaan Modal Negara (PMN) untuk menyehatkan permodalan PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Kajian skema PM ini seiring tuntutan nasabah Jiwasraya yang ingin dananya dicairkan secara tunai, bukan dicicil.
"(Skema PMN) ini sedang kita pelajari," ujar Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan, Isa Rachmatarwata di Jakarta, Jakarta, Rabu (12/2/2020).
Isa menambahkan pihaknya masih akan terus memantau skema pengembalian dana nasabah, yang bisa berasal dari barang sitaan milik tersangka korupsi Jiwasraya yang dilakukan Kejaksaan Agung. Hanya saja, Isa mengaku hal tersebut harus dilakukan secara hati-hati.
"Kita harus hati-hati, karena Jiwasraya itu kan korporasi. Kemudian ada pertanggungjawaban korporasi kepada klien nasabahnya. Jadi tidak bisa dengan sendirinya masuk negara. Mungkin yang harus dipenuhi adalah kewajiban korporasi itu kepada nasabah," jelasnya.
Kajian skema PM ini seiring tuntutan nasabah Jiwasraya yang ingin dananya dicairkan secara tunai, bukan dicicil.
"(Skema PMN) ini sedang kita pelajari," ujar Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan, Isa Rachmatarwata di Jakarta, Jakarta, Rabu (12/2/2020).
Isa menambahkan pihaknya masih akan terus memantau skema pengembalian dana nasabah, yang bisa berasal dari barang sitaan milik tersangka korupsi Jiwasraya yang dilakukan Kejaksaan Agung. Hanya saja, Isa mengaku hal tersebut harus dilakukan secara hati-hati.
"Kita harus hati-hati, karena Jiwasraya itu kan korporasi. Kemudian ada pertanggungjawaban korporasi kepada klien nasabahnya. Jadi tidak bisa dengan sendirinya masuk negara. Mungkin yang harus dipenuhi adalah kewajiban korporasi itu kepada nasabah," jelasnya.
(ven)