Dibahas Melalui Panja, Ini 13 Poin Penting Revisi UU Minerba

Kamis, 13 Februari 2020 - 16:07 WIB
Dibahas Melalui Panja, Ini 13 Poin Penting Revisi UU Minerba
Dibahas Melalui Panja, Ini 13 Poin Penting Revisi UU Minerba
A A A
JAKARTA - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengatakan terdapat 13 isu utama dalam revisi UU Minerba. Sebelumnya Pemerintah bersama Komisi VII DPR sepakat untuk melanjutkan kembali pembahasan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) setelah mandek puluhan tahun.

Berdasarkan kesepakatan tersebut revisi UU Minerba yang masuk dalam Program Legislatif Nasional (Prolegnas) Prioritas tersebut akan dibahas melalui Panitia Kerja (Panja) DPR pada Senin (17/2) mendatang.

Sejumlah poin-poin penting revisi UU Minerba antara lain, penyelesaian permasalahan antar sektor, penguatan konsep wilayah pertambangan, memperkuat kebijakan nilai tambah, mendorong kegiatan eksplorasi untuk penemuan deposit minerba dan mengatur khusus tentang izin pengusahaan batuan. Selain itu, poin lainnya yaitu mengatur luas wilayah perizinan pertambangan dan kangka waktu IUP/IUPK.

“Selanjutnya mengakomodir putusan MK dan UU No.23 Tahun 2013 dan menguatkan peran pemerintah dalam Binwas kepada Pemda,” ujar Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif di Jakarta, Kamis (13/2/2020).

Selanjutanya kata dia melakukan, penguatan peran BUMN dengan memprioritaskan pengeloaan wilayah eks Kontrak Karya atau PKP2B kepada BUMN dan kepastian usaha bagi pemegang IUPK. Tidak hanya itu, poin utama lainnya juga mengatur terkit kelanjutan operasi KK atau PKP2B menjadi IUPK. “Kemudian izin pertambangan rakyat dengan memperluas WPR dari semula 25 hektar (ha) menjadi 100 ha serta tersedianya rencana pengelolaan minerba,” paparnya.

Menurut Arifin sejumlah isu penting tersebut didasari pada prinsip dasar dalam revisi UU Minerba. Prinsip dasar itu mengacu pada pertumbuhan ekonomi, ketahanan energi, tidak terjadinya kelangkaan sumberdaya , pencegahan degradasi lingkungan dan pembangunan berkelanjutan.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4158 seconds (0.1#10.140)