OJK Akan Buka Rekening Efek Terkait Jiwasraya yang Diblokir Kejaksaan Agung

Minggu, 16 Februari 2020 - 15:35 WIB
OJK Akan Buka Rekening...
OJK Akan Buka Rekening Efek Terkait Jiwasraya yang Diblokir Kejaksaan Agung
A A A
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan akan membuka ratusan rekening efek yang diblokir jika terbukti tidak terkait dengan kasus gagal Bayar PT Asuransi Jiwasraya (Persero) pada akhir Februari ini. Sebagai informasi pemblokiran rekening efek dilakukan atas perintah Kejaksaan Agung (Kejagung) kepada OJK, lalu dieksekusi oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI)

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Hoesen, mengatakan OJK secara aktif membantu Kejaksaan Agung dalam melakukan verifikasi atas rekening efek yang masih diblokir. "Saat ini memasuki tahapan akhir verifikasi dan klarifikasinya, OJK berharap paling lambat akhir Februari nanti Kejaksaan Agung sudah dapat memutuskan status rekening efek tersebut," ujar Hoesen di Jakarta, Minggu (16/2/2020).

(Baca Juga: 800 Rekening Efek Terkait Kasus Gagal Bayar Jiwasraya Diblokir, Ini Kata Ketua OJK
Lebih lanjut Ia menerangkan, verifikasi atas rekening efek tersebut akan semakin cepat dan optimum jika dibantu oleh para pemegang rekening dalam bentuk pemberian keterangan atau konfirmasi kepada Kejaksaan Agung. Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Hari Setiyono mengonfirmasi sekitar 800 rekening efek yang diminta diblokir untuk keperluan penyidikan.

"Oleh karena itu, OJK menghimbau kepada para pemilik rekening untuk segera menghubungi pihak Kejaksaan Agung untuk bersama-sama membantu penyelesaian masalah pemblokiran ini," jelasnya.

(Baca Juga: Kejagung Sita 1.400 Sertifikat Tanah, Erick Thohir Recovery Aset Jiwasraya
Selain itu sebelumnya Kejaksaan Agung menyita sebanyak 1.400 sertifikat tanah milik lima tersangka kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Penyitaan aset tersebut dilakukan untuk menyelamatkan uang negara dari kerugian yang diperkirakan mencapai Rp 13,7 triliun.

Kejagung dalam mengejar seluruh aset-aset milik tersangka, Korps Adyaksa menjalin kerja sama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), dan OJK.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1416 seconds (0.1#10.140)