Skema Bonus dan Gaji Bos BUMN Bakal Diubah Erick Thohir

Jum'at, 21 Februari 2020 - 21:40 WIB
Skema Bonus dan Gaji...
Skema Bonus dan Gaji Bos BUMN Bakal Diubah Erick Thohir
A A A
JAKARTA - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir akan mengubah skema pemberian tantiem atau bonus bagi para direksi dan komisaris perusahan pelat merah. Bonus tidak lagi merujuk pada profit atau pendapatan perusahaan per tahun.

"Komisaris, direksi ketika dapat tantiem, kita lagi bikin formulanya jangan hanya berdasarkan profit. Akhirnya, revaluasi aset, profit, cash-nya nggak ada. Terus karena profit tetap bagi bonus, bahkan yang menyeramkan bikin utang baru untuk proyek tak feasible," ujar Menteri BUMN Erick Thohir di Kementerian BUMN, Jakarta, Jumat (21/2/2020).

(Baca Juga: 10 BUMN Sekarat Bakal Ditutup Erick Thohir, Salah Satunya Hanya Punya 7 Karyawan )

Nantinya tantiem bagi petinggi perusahaan BUMN akan diberikan berdasarkan dari lima key performance indicator (KPI) yang telah disusun. KPI tersebut antara lain nilai ekonomi dan sosial untuk Indonesia, inovasi model bisnis, kepemimpinan teknologi, peningkatan investasi serta pengembangan talenta.

"Jadi direktur dan komisaris pun ketika dapat tantiem formulanya jangan hanya berdasarkan profit," jelasnya.

Menurutnya KPI akan menuntut kinerja lebih perseroan menjadi lebih transparan. Pasalnya, selama ini banyak perusahaan yang melakukan window dressing atau memoles laporan keuangan agar terkesan sehat dan mencatatkan profit.

Sementara profit yang didapatkan tidaklah murni dari kinerja perusahaan yang cemerlang, melainkan dari aksi revaluasi asetnya. Padahal sebetulnya cashflow atau arus kas perusahaan kosong. Lebih lanjut Erick Thohir meminta agar para Direksi BUMN iharus tunduk pada aturan dan juga menghormati komisaris dalam mengawasi kinerja direksi.

"Jadi peran komisaris ini untuk mengawasi para direksi karena masih banyak direksi enggak mau diawasi," tegasnya.

Dalam Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-02/MBU/06/2016 Tentang Pedoman Penetapan Penghasilan Direksi, Komisaris dan Dewan Pengawas BUMN, tantiem diartikan sebagai penghargaan yang diberikan kepada direksi, komisaris dan sekretaris komisaris BUMN persero setiap tahun apabila mampu meraih laba perusahaan. Aturan ini direvisi dengan Peraturan Menteri BUMN PER-01/MBU/06/2017.

Tantiem hanya bagian dari penghasilan direksi atau komisaris yang mencakup gaji, tunjangan (THR, perumahan, asuransi setelah tak menjabat), dan fasilitas yang mencakup kendaraan, kesehatan, bantuan hukum, dan perumahan.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
7 BUMN Mati Suri Dibubarkan,...
7 BUMN Mati Suri Dibubarkan, Pengamat: Warning Bagi yang Lain!
Laba Seluruh BUMN Anjlok...
Laba Seluruh BUMN Anjlok 77%, Erick Thohir: Gara-gara Pandemi Covid-19
Erick Thohir Buka-bukaan,...
Erick Thohir Buka-bukaan, Masih Banyak BUMN Harus Direstrukturisasi
Erick Thohir Akui Kemarahannya...
Erick Thohir Akui Kemarahannya Bisa Berujung pada Pemecatan Bos BUMN
Tidak Efektif secara...
Tidak Efektif secara Bisnis, 8 BUMN Ini Akan Ditutup
Erick Hubungkan BUMN...
Erick Hubungkan BUMN dengan Inovasi serta Penemuan Universitas
Berita Terkini
Dasco Panggil Menkeu...
Dasco Panggil Menkeu dan Gubernur BI: Evaluasi Perkembangan Ekonomi
1 jam yang lalu
Lompatan Besar Transportasi...
Lompatan Besar Transportasi Publik Jakarta: Terbaik Kedua di ASEAN, Posisi ke-27 Dunia
4 jam yang lalu
IHSG Sepekan Ambruk...
IHSG Sepekan Ambruk 8,69%, Market Cap Menyusut Jadi Rp9.807 Triliun
4 jam yang lalu
Masyarakat Diminta Tak...
Masyarakat Diminta Tak Panik Respons Kondisi Ekonomi RI, Ekonom: Jaga Optimisme Berdasar Data
14 jam yang lalu
Program CIMB Niaga Sustainability...
Program CIMB Niaga Sustainability Journalism Fellowship Memilih 20 Jurnalis
15 jam yang lalu
Purbaya Belum Percaya...
Purbaya Belum Percaya Daya Beli Mulai Lesu di Warteg: Nanti Saya Cek Lagi
15 jam yang lalu
Infografis
Gaji PPPK Lulusan SMA...
Gaji PPPK Lulusan SMA 2025, Cek Besaran dan Tunjangannya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved