Pengembalian Dana Nasabah Jiwasraya Menunggu Arahan Panja

Jum'at, 21 Februari 2020 - 23:39 WIB
Pengembalian Dana Nasabah Jiwasraya Menunggu Arahan Panja
Pengembalian Dana Nasabah Jiwasraya Menunggu Arahan Panja
A A A
JAKARTA - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir, mengatakan pengembalian dana nasabah PT Asuransi Jiwasraya masih menunggu arahan dari panitia kerja (Panja), yang dibentuk oleh Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

"Soal Jiwasraya itu, menunggu arahan Panja. Nanti mereka yang memutuskan," jawab Erick di Kementerian BUMN, Jakarta, Jumat (21/2/020).

Sebelumnya, Erick mengatakan pemerintah telah memiliki solusi untuk menyelesaikan persoalan ini, dimana pengembalian dana nasabah diharapkan bisa mulai berjalan pada Maret 2020.

"Total tunggakan klaim nasabah disebut sebesar Rp16 triliun. Penyelesaiannya ada tiga hal, yaitu memerlukan tanda tangan Presiden, Kementerian Keuangan dan Otoritas Jasa Keuangan agar bisa berjalan. Dan Presiden sudah tanda tangan, tinggal tiga poin lagi. Kami sudah rapat, tinggal tiga regulasi yang perlu dukungan tanda tangan supaya kami bisa bergerak," katanya.

Kendati demikan, Erick belum bisa mengungkapkan regulasi apa yang perlu disetujui untuk bisa menjalankan solusi tersebut dalam menyelamatkan Jiwasraya.

"Satu (regulasi) perlu diteken Otoritas Jasa Keuangan, sementara dua regulasi di Kementerian Keuangan. Tapi saya belum bisa komentar. Ini sedang proses, mudah-mudahan cepat selesai," katanya.

Erick menekankan bahwa pembayaran nasabah Jiwasraya ini bakal segera dilakukan. "Tunggu saja Maret, entar dibayarkan," tukasnya.
(ven)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7345 seconds (0.1#10.140)