Omnibus Law Diyakini Tingkatkan Investasi di Sektor Perhubungan
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memandang Rancangan Undang Undang (RUU) Omnibus Law disiapkan dalam rangka menciptakan iklim yang lebih baik bagi investor sektor perhubungan. Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan, di sektor perhubungan Omnibus Law memiliki semangat yang sama menciptakan iklim investasi yang baik.
"Semangatnya tetap sama, menciptakan iklim usaha yang lebih menarik. Kami di subsektor perhubungan diminta melakukan berbagai kajian di-lead oleh Kemenko Perekonomian, harapannya bisa diterima semua pihak," ungkapnya di Jakarta, Senin (24/2/2020).
Dia menyebutkan setiap subsektor yang terdampak karena Omnibus Law akan diproses dengan berbagai kajian. "Setiap stakeholder kami ajak bicara," tegasnya.
Sebagai informasi, pemerintah berencana merevisi beberapa pasal yang tercantum Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, melalui Rancangan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja.
Salah satu aturan yang berencana diubah ialah terkait batasan minimal kepemilikan pesawat oleh maskapai penerbangan. Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengatakan, langkah tersebut ditempuh pemerintah untuk memberikan kemudahan bagi pelaku usaha yang tertarik berinvestasi di sektor penerbangan.
"Semangatnya tetap sama, menciptakan iklim usaha yang lebih menarik. Kami di subsektor perhubungan diminta melakukan berbagai kajian di-lead oleh Kemenko Perekonomian, harapannya bisa diterima semua pihak," ungkapnya di Jakarta, Senin (24/2/2020).
Dia menyebutkan setiap subsektor yang terdampak karena Omnibus Law akan diproses dengan berbagai kajian. "Setiap stakeholder kami ajak bicara," tegasnya.
Sebagai informasi, pemerintah berencana merevisi beberapa pasal yang tercantum Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, melalui Rancangan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja.
Salah satu aturan yang berencana diubah ialah terkait batasan minimal kepemilikan pesawat oleh maskapai penerbangan. Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengatakan, langkah tersebut ditempuh pemerintah untuk memberikan kemudahan bagi pelaku usaha yang tertarik berinvestasi di sektor penerbangan.
(fjo)