Sri Mulyani Siap Intervensi Pasar Keuangan Redam Dampak Virus Corona
A
A
A
JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani siap memberikan, intervensi instrumen pada pasar keuangan untuk mengantisipasi dampak virus corona (Covid-19). Terlebih temuan kasus pertama virus corona dipastikan telah menjangkit dua warga negara Indonesia (WNI).
"Entah itu di pasar saham, pasar surat berharga mau pun di nilai tukar. Masing-masing kita mempunyai instrumen intervensi. Tujuannya agar market bereaksi secara relatif lebih rasional terhadap kemungkinan dampak corona virus itu secara global," ujar Menkeu Sri Mulyani di Jakarta, Selasa (3/3/2020).
Lebih lanjut pemerintah membandingkan tekanan ekonomi karena virus Corona dengan krisis tahun 2008-2009, yang membutuhkan stimulus sebagai pendorong. Dalam situasi itu, insentif perpajakan bisa diberikan untuk memastikan aktivitas produksi tetap berjalan.
“Jadi kebijakan pemberian stimulus ini dimaksudkan untuk mendorong agar kegiatan produksi, supaya tidak terkena dampaknya (virus corona) terlalu besar, dan apabila sudah terkena bagaimana memberikan ruang bernapas untuk mereka," katanya.
Sebelumnya, Bank Indonesia (BI) menyiapkan langkah menghadapi dampak virus corona atau Covid-19 terhadap pasar keuangan. BI pun memutuskan menurunkan Giro Wajib Minimum (GWM) valuta asing (valas) untuk Bank Umum Konvesional (BUK) menjadi 4% yang semula 8% dari Dana Pihak Ketiga (DPK), berlaku mulai 16 Maret 2020.
Adapun Giro Wajib Minimum (GWM) rupiah untuk Bank Umum Konvesional (BUK) diturunkan sebesar 50 basis poin. Penurunan ini ditujukan bagi perbankan yang melakukan kegiatan pembiayaan ekspor dan impor dalam pelaksanaanya telah berkoordinasi dengan pemerintah. Kebijakan ini mulai diterapkan pada 1 April 2020 dan berlaku selama sembilan bulan.
"Entah itu di pasar saham, pasar surat berharga mau pun di nilai tukar. Masing-masing kita mempunyai instrumen intervensi. Tujuannya agar market bereaksi secara relatif lebih rasional terhadap kemungkinan dampak corona virus itu secara global," ujar Menkeu Sri Mulyani di Jakarta, Selasa (3/3/2020).
Lebih lanjut pemerintah membandingkan tekanan ekonomi karena virus Corona dengan krisis tahun 2008-2009, yang membutuhkan stimulus sebagai pendorong. Dalam situasi itu, insentif perpajakan bisa diberikan untuk memastikan aktivitas produksi tetap berjalan.
“Jadi kebijakan pemberian stimulus ini dimaksudkan untuk mendorong agar kegiatan produksi, supaya tidak terkena dampaknya (virus corona) terlalu besar, dan apabila sudah terkena bagaimana memberikan ruang bernapas untuk mereka," katanya.
Sebelumnya, Bank Indonesia (BI) menyiapkan langkah menghadapi dampak virus corona atau Covid-19 terhadap pasar keuangan. BI pun memutuskan menurunkan Giro Wajib Minimum (GWM) valuta asing (valas) untuk Bank Umum Konvesional (BUK) menjadi 4% yang semula 8% dari Dana Pihak Ketiga (DPK), berlaku mulai 16 Maret 2020.
Adapun Giro Wajib Minimum (GWM) rupiah untuk Bank Umum Konvesional (BUK) diturunkan sebesar 50 basis poin. Penurunan ini ditujukan bagi perbankan yang melakukan kegiatan pembiayaan ekspor dan impor dalam pelaksanaanya telah berkoordinasi dengan pemerintah. Kebijakan ini mulai diterapkan pada 1 April 2020 dan berlaku selama sembilan bulan.
(akr)