Polis Asuransi Tidak Mengecualikan Pengobatan Pasien Virus Corona

Selasa, 03 Maret 2020 - 15:07 WIB
Polis Asuransi Tidak...
Polis Asuransi Tidak Mengecualikan Pengobatan Pasien Virus Corona
A A A
JAKARTA - Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) menyampaikan bahwa secara umum, polis asuransi tidak mengecualikan terkait virus Corona dengan catatan sepanjang tidak dikategorikan ke dalam kondisi pandemik oleh Pemerintah Indonesia. Sebelumnya Keputusan Menteri Kesehatan bahwa Pemerintah menanggung biaya atas pengobatan masyarakat yang suspek dan menderita Covid-19 berlaku pada pasien rujukan ke rumah sakit yang ditunjuk oleh Pemerintah di kota masing-masing.

"Bagi nasabah pemegang polis asuransi, AAJI menghimbau para nasabah untuk memeriksa polis mereka dan bertanya kepada perusahaan asuransi penerbit polis asuransi mereka terkait dengan hal ini. Mengingat polis asuransi yang dikeluarkan oleh setiap perusahaan asuransi berbeda-beda dan produk dari setiap perusahaan asuransi menawarkan manfaat klaim yang beragam untuk keterangan lebih lanjut," ujar Ketua Dewan Pengurus AAJI Budi Tampubolon di Jakarta, Selasa (3/3/2020)

AAJI juga menghimbau masyarakat untuk selalu mempraktikan gaya hidup sehat dan higienis serta waspada, dengan melakukan tindakan preventif, diantaranya sering mencuci tangan dengan sabun atau cairan berbasis alkohol, tidak menyentuh muka dan memeriksa suhu badan secara berkala.

Lebih lanjut menanggapi kasus perdana virus corona di Indonesia, dikeluarkan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/104/2020. AAJI menanggapi dengan positif, dimana segala bentuk pembiayaan dalam rangka upaya penanggulangan dibebankan pada anggaran Kementerian Kesehatan, pemerintah daerah, dan/atau sumber dana lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dimana termasuk biaya perawatan bagi kasus suspek yang dilaporkan sebelum Keputusan Menteri tersebut mulai berlaku. Keputusan Menteri Kesehatan bahwa Pemerintah menanggung biaya atas pengobatan masyarakat yang suspek dan menderita Covid-19 berlaku pada pasien yang dirujuk kepada rumah sakit yang ditunjuk oleh Pemerintah di kota masing-masing.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Insentif Pajak Bagi...
Insentif Pajak Bagi Pemegang Polis Dinanti di Tengah Pagebluk Covid-19
Klaim Asuransi Jiwa...
Klaim Asuransi Jiwa Covid-19 Tetap Dibayarkan, Terbanyak di DKI Jakarta
Pentingnya Asuransi...
Pentingnya Asuransi Kesehatan di Tengah Pandemi COVID-19
Sempat Terlindas Pandemi,...
Sempat Terlindas Pandemi, Ini Pendorong Pulihnya Industri Asuransi Jiwa Indonesia
Ekonomi Terpuruk, Industri...
Ekonomi Terpuruk, Industri Asuransi Bisa Selamat dengan Cara Ini
Mulia Sekali! Meski...
Mulia Sekali! Meski Ditanggung Pemerintah, Asuransi Jiwa Tetap Bayar Klaim Covid
Berita Terkini
Sambil Jalan-jalan ke...
Sambil Jalan-jalan ke PRJ 2026, Bayar Pajak Kendaraan Bisa Bebas Denda
12 menit yang lalu
Indonesia Targetkan...
Indonesia Targetkan 50% Bahan Bakar Pesawat Pakai Minyak Jelantah di 2060
26 menit yang lalu
Japan-ASEAN Startup...
Japan-ASEAN Startup Business Matching Fair 2026, Danamon Dukung Pertumbuhan Startup RI
54 menit yang lalu
Said Iqbal Berhasil...
Said Iqbal Berhasil Bertemu Purbaya: Sodorkan Draf Reformasi Pajak JHT, Buruh Batal Demo Besok
1 jam yang lalu
Maskapai Wajib Pakai...
Maskapai Wajib Pakai Avtur Campuran Minyak Nabati 1% Mulai 2027, Apa Efeknya ke Harga Tiket?
2 jam yang lalu
Fokus Tumbuh Berkelanjutan,...
Fokus Tumbuh Berkelanjutan, Pegadaian Perkuat Strategi Lewat Sales Town Hall 2026
3 jam yang lalu
Infografis
Keterbatasan Strategis...
Keterbatasan Strategis USS Abraham Lincoln: Si ’Benteng Terapung’ yang Tidak Kebal
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved