Polis Asuransi Tidak Mengecualikan Pengobatan Pasien Virus Corona

Selasa, 03 Maret 2020 - 15:07 WIB
Polis Asuransi Tidak...
Polis Asuransi Tidak Mengecualikan Pengobatan Pasien Virus Corona
A A A
JAKARTA - Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) menyampaikan bahwa secara umum, polis asuransi tidak mengecualikan terkait virus Corona dengan catatan sepanjang tidak dikategorikan ke dalam kondisi pandemik oleh Pemerintah Indonesia. Sebelumnya Keputusan Menteri Kesehatan bahwa Pemerintah menanggung biaya atas pengobatan masyarakat yang suspek dan menderita Covid-19 berlaku pada pasien rujukan ke rumah sakit yang ditunjuk oleh Pemerintah di kota masing-masing.

"Bagi nasabah pemegang polis asuransi, AAJI menghimbau para nasabah untuk memeriksa polis mereka dan bertanya kepada perusahaan asuransi penerbit polis asuransi mereka terkait dengan hal ini. Mengingat polis asuransi yang dikeluarkan oleh setiap perusahaan asuransi berbeda-beda dan produk dari setiap perusahaan asuransi menawarkan manfaat klaim yang beragam untuk keterangan lebih lanjut," ujar Ketua Dewan Pengurus AAJI Budi Tampubolon di Jakarta, Selasa (3/3/2020)

AAJI juga menghimbau masyarakat untuk selalu mempraktikan gaya hidup sehat dan higienis serta waspada, dengan melakukan tindakan preventif, diantaranya sering mencuci tangan dengan sabun atau cairan berbasis alkohol, tidak menyentuh muka dan memeriksa suhu badan secara berkala.

Lebih lanjut menanggapi kasus perdana virus corona di Indonesia, dikeluarkan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/104/2020. AAJI menanggapi dengan positif, dimana segala bentuk pembiayaan dalam rangka upaya penanggulangan dibebankan pada anggaran Kementerian Kesehatan, pemerintah daerah, dan/atau sumber dana lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dimana termasuk biaya perawatan bagi kasus suspek yang dilaporkan sebelum Keputusan Menteri tersebut mulai berlaku. Keputusan Menteri Kesehatan bahwa Pemerintah menanggung biaya atas pengobatan masyarakat yang suspek dan menderita Covid-19 berlaku pada pasien yang dirujuk kepada rumah sakit yang ditunjuk oleh Pemerintah di kota masing-masing.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Insentif Pajak Bagi...
Insentif Pajak Bagi Pemegang Polis Dinanti di Tengah Pagebluk Covid-19
Klaim Asuransi Jiwa...
Klaim Asuransi Jiwa Covid-19 Tetap Dibayarkan, Terbanyak di DKI Jakarta
Pentingnya Asuransi...
Pentingnya Asuransi Kesehatan di Tengah Pandemi COVID-19
Sempat Terlindas Pandemi,...
Sempat Terlindas Pandemi, Ini Pendorong Pulihnya Industri Asuransi Jiwa Indonesia
Ekonomi Terpuruk, Industri...
Ekonomi Terpuruk, Industri Asuransi Bisa Selamat dengan Cara Ini
Mulia Sekali! Meski...
Mulia Sekali! Meski Ditanggung Pemerintah, Asuransi Jiwa Tetap Bayar Klaim Covid
Berita Terkini
Dukung Industri Kreatif,...
Dukung Industri Kreatif, Joshua Khubani Siapkan Investasi USD100 Juta
16 menit yang lalu
Jelajahi 197 Negara,...
Jelajahi 197 Negara, Peneliti Temukan Kesederhanaan Jadi Kunci Kebahagiaan
25 menit yang lalu
Pasar Keuangan Ambruk...
Pasar Keuangan Ambruk Lebih Dalam, Rupiah Diramal Tembus Rp19.000 Akhir Bulan Ini
46 menit yang lalu
BRIN Apresiasi Program...
BRIN Apresiasi Program Konservasi Astra Agro Dukung Target Biodiversitas
1 jam yang lalu
Harga Emas Antam Hari...
Harga Emas Antam Hari Ini Mager di Rp2,73 Juta per Gram, Berikut Rinciannya
1 jam yang lalu
Pertamina Patra Niaga...
Pertamina Patra Niaga Perkuat Ketahanan Pangan Melalui Program CID
2 jam yang lalu
Infografis
Keterbatasan Strategis...
Keterbatasan Strategis USS Abraham Lincoln: Si ’Benteng Terapung’ yang Tidak Kebal
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved