Polis Asuransi Tidak Mengecualikan Pengobatan Pasien Virus Corona

Selasa, 03 Maret 2020 - 15:07 WIB
Polis Asuransi Tidak...
Polis Asuransi Tidak Mengecualikan Pengobatan Pasien Virus Corona
A A A
JAKARTA - Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) menyampaikan bahwa secara umum, polis asuransi tidak mengecualikan terkait virus Corona dengan catatan sepanjang tidak dikategorikan ke dalam kondisi pandemik oleh Pemerintah Indonesia. Sebelumnya Keputusan Menteri Kesehatan bahwa Pemerintah menanggung biaya atas pengobatan masyarakat yang suspek dan menderita Covid-19 berlaku pada pasien rujukan ke rumah sakit yang ditunjuk oleh Pemerintah di kota masing-masing.

"Bagi nasabah pemegang polis asuransi, AAJI menghimbau para nasabah untuk memeriksa polis mereka dan bertanya kepada perusahaan asuransi penerbit polis asuransi mereka terkait dengan hal ini. Mengingat polis asuransi yang dikeluarkan oleh setiap perusahaan asuransi berbeda-beda dan produk dari setiap perusahaan asuransi menawarkan manfaat klaim yang beragam untuk keterangan lebih lanjut," ujar Ketua Dewan Pengurus AAJI Budi Tampubolon di Jakarta, Selasa (3/3/2020)

AAJI juga menghimbau masyarakat untuk selalu mempraktikan gaya hidup sehat dan higienis serta waspada, dengan melakukan tindakan preventif, diantaranya sering mencuci tangan dengan sabun atau cairan berbasis alkohol, tidak menyentuh muka dan memeriksa suhu badan secara berkala.

Lebih lanjut menanggapi kasus perdana virus corona di Indonesia, dikeluarkan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/104/2020. AAJI menanggapi dengan positif, dimana segala bentuk pembiayaan dalam rangka upaya penanggulangan dibebankan pada anggaran Kementerian Kesehatan, pemerintah daerah, dan/atau sumber dana lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dimana termasuk biaya perawatan bagi kasus suspek yang dilaporkan sebelum Keputusan Menteri tersebut mulai berlaku. Keputusan Menteri Kesehatan bahwa Pemerintah menanggung biaya atas pengobatan masyarakat yang suspek dan menderita Covid-19 berlaku pada pasien yang dirujuk kepada rumah sakit yang ditunjuk oleh Pemerintah di kota masing-masing.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1585 seconds (0.1#10.140)