Kemendag Akan Cabut Izin Usaha Penimbun Masker

Kamis, 05 Maret 2020 - 20:02 WIB
Kemendag Akan Cabut Izin Usaha Penimbun Masker
Kemendag Akan Cabut Izin Usaha Penimbun Masker
A A A
JAKARTA - Perdagangan (Kemendag) bekerja sama dengan Bareskrim Polri akan melakukan penindakan terhadap oknum yang terbukti melakukan penimbunan yang menyebabkan kelangkaan dan kenaikan harga masker.

“Kementerian Perdagangan akan mencabut izin pelaku usaha jika terbukti melakukan penimbunan. Hal itu dilakukan jika imbauan dan peringatan tidak dihiraukan oleh pelaku usaha,” kata Menteri Perdagangan (Mendag) Agus Suparmanto di Jakarta, Kamis (5/3/2020).

Agus mengakui adanya penimbunan masker di beberapa daerah. Hal ini menyebabkan harga masker melambung, sehingga ada yang dijual seharga Rp300.000 untuk satu pak. Kemendag, lanjut dia, menyerahkan sanksi penimbunan ke pihak berwajib. Namun dia meminta agar penimbunan masker tidak dilakukan. "Nanti kalau terjadi penimbunan dan lain-lainnya itu, aparat yang bertindak," imbuhnya.

Kepala Bareskrim Polri Irjen Listyo Sigit Prabowo mengatakan, Bareskrim Polri telah menemukan kasus penimbunan masker di 17 wilayah dengan 30 orang yang menjadi tersangka pada kasus kelangkaan masker.

“Barang temuan tersebut akan digunakan sebagai barang bukti dan sebagian disebarkan kembali ke masyarakat. Sehingga, walaupun proses hukum berjalan, barang tersebut masih bisa digunakan oleh masyarakat,” ujarnya.

Kemendag dan Bareskrim Polri bakal mengawasi proses distribusi ketersediaan masker dan barang kebutuhan pokok agar tidak terjadi kepanikan di masyarakat.
(fjo)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6473 seconds (0.1#10.140)