Sri Mulyani Siap Presentasikan Penundaan PPh ke Jokowi

Selasa, 10 Maret 2020 - 18:47 WIB
Sri Mulyani Siap Presentasikan...
Sri Mulyani Siap Presentasikan Penundaan PPh ke Jokowi
A A A
JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, aturan insentif berupa penundaan pembayaran pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 sudah mencapai 95%. Pasalnya, insentif ini menjadi bagian dari upaya untuk memitigasi risiko perekonomian dari efek wabah virus Corona (Covid-19).

"Otoritas tinggal menentukan sektor usaha yang bisa menunda pembayaran PPh Pasal 21 untuk pegawai serta durasi pelaksanaannya. Nanti kita mempresentasikan usulan insentif itu kepada Menko Perekonomian Airlangga dan Presiden Jokowi untuk meminta persetujuan," ujar Menkeu Sri Mulyani di Jakarta, Selasa (9/3/2020).

Dia menambahkan, pembahasan PPh Pasal 21 sudah cukup detail dengan berkaca pada pengalaman l kebijakan 2008, silam. Nantinya mekanisme yang ideal disiapkan untuk situasi saat ini. Hal ini selanjutnya tinggal dipresentasikan kepada Presiden Joko Widodo, serta menunggu waktu yang pas untuk dirilis.

"Tinggal 5% sisanya (proses penyusunan usulan insentif). Soal keputusan timing dan harus dipresentasikan dulu," jelas mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu.

Sri Mulyani juga menerangkan, kebijakan stimulus fiskal ini serupa dengan strategi yang diambil Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump dan kepala negara lainnya. Insentif ini bisa menjadi tambahan amunisi pemerintah dalam menangkal dampak virus Corona yang dinilai lebih buruk dibandingkan krisis keuangan 2008-2009 lalu.

"Seperti di AS pun, Presiden Trump bilang ada bold measure. Kanada, perdana menterinya juga bilang lebih selektif untuk melindungi ekonomi. Presiden Prancis Macron juga sama melakukan tindakan dalam rangka mendorong ekonomi tapi spesifiknya masih proses," papar Menkeu.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Pembebasan Pajak Penghasilan...
Pembebasan Pajak Penghasilan Bagi UMKM di 2021, Simak Syaratnya
Asyik, Gajian Full Bebas...
Asyik, Gajian Full Bebas Pajak Diperpanjang Sepanjang Tahun
Diskon Tarif Pajak PPh...
Diskon Tarif Pajak PPh Badan Berlaku Pekan Ini
Siapa Saja yang Wajib...
Siapa Saja yang Wajib Bayar Pajak Penghasilan?
Ditjen Pajak Luruskan...
Ditjen Pajak Luruskan Isu Soal Pajak Warisan, Begini Penjelasannya
PPh Jadi 1% Mulai Tahun...
PPh Jadi 1% Mulai Tahun Depan Dinilai Membebani UMKM
Berita Terkini
Genera-Z Berbakti BCA...
Genera-Z Berbakti BCA Siapkan Mahasiswa Implementasikan Solusi bagi Desa Wisata
6 jam yang lalu
Kapal Tanker Kembali...
Kapal Tanker Kembali Diserang di Selat Hormuz, Harga Minyak Langsung Terbang
6 jam yang lalu
Pertamina Evaluasi Insiden...
Pertamina Evaluasi Insiden Mobil Tangki di Cianjur, Pasokan BBM Dipastikan Aman
7 jam yang lalu
Bertemu PM Modi, Prabowo...
Bertemu PM Modi, Prabowo Minta QRIS Segera Bisa Dipakai di India
7 jam yang lalu
Setelah 24 Tahun Vakum,...
Setelah 24 Tahun Vakum, Sumur LLA-5 PHE ONWJ Hasilkan Minyak 780 Barel per Hari
7 jam yang lalu
Pulihkan Harapan, Brantas...
Pulihkan Harapan, Brantas Abipraya Bersama PU Hadir dalam Penanganan Pascabencana di Sumatera
8 jam yang lalu
Infografis
Waspada! Ini Gejala...
Waspada! Ini Gejala Super Flu yang Masuk ke Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved