Sri Mulyani Siap Presentasikan Penundaan PPh ke Jokowi

Selasa, 10 Maret 2020 - 18:47 WIB
Sri Mulyani Siap Presentasikan...
Sri Mulyani Siap Presentasikan Penundaan PPh ke Jokowi
A A A
JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, aturan insentif berupa penundaan pembayaran pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 sudah mencapai 95%. Pasalnya, insentif ini menjadi bagian dari upaya untuk memitigasi risiko perekonomian dari efek wabah virus Corona (Covid-19).

"Otoritas tinggal menentukan sektor usaha yang bisa menunda pembayaran PPh Pasal 21 untuk pegawai serta durasi pelaksanaannya. Nanti kita mempresentasikan usulan insentif itu kepada Menko Perekonomian Airlangga dan Presiden Jokowi untuk meminta persetujuan," ujar Menkeu Sri Mulyani di Jakarta, Selasa (9/3/2020).

Dia menambahkan, pembahasan PPh Pasal 21 sudah cukup detail dengan berkaca pada pengalaman l kebijakan 2008, silam. Nantinya mekanisme yang ideal disiapkan untuk situasi saat ini. Hal ini selanjutnya tinggal dipresentasikan kepada Presiden Joko Widodo, serta menunggu waktu yang pas untuk dirilis.

"Tinggal 5% sisanya (proses penyusunan usulan insentif). Soal keputusan timing dan harus dipresentasikan dulu," jelas mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu.

Sri Mulyani juga menerangkan, kebijakan stimulus fiskal ini serupa dengan strategi yang diambil Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump dan kepala negara lainnya. Insentif ini bisa menjadi tambahan amunisi pemerintah dalam menangkal dampak virus Corona yang dinilai lebih buruk dibandingkan krisis keuangan 2008-2009 lalu.

"Seperti di AS pun, Presiden Trump bilang ada bold measure. Kanada, perdana menterinya juga bilang lebih selektif untuk melindungi ekonomi. Presiden Prancis Macron juga sama melakukan tindakan dalam rangka mendorong ekonomi tapi spesifiknya masih proses," papar Menkeu.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5528 seconds (0.1#10.140)