Ma'ruf Amin Dorong Perkembangan Ekonomi dan Keuangan Syariah
A
A
A
SOLO - Wakil Presiden, Ma'ruf Amin, menyatakan sebagai negara dengan mayoritas penduduk Islam terbesar di dunia, Indonesia sudah seharusnya menjadi pemimpin ekonomi dan keuangan syariah di dunia. Sebagai negara yang menganut dual economic system, ekonomi syariah dan konvensional harus saling bersinergi dan tidak dibenturkan satu dengan yang lain.
"Pengembangan ekonomi syariah ini sebenarnya berawal dari keinginan para ulama dalam rangka melindungi umat himayyatul ummah, 'anil muammalah ghairi syar'iah, melindungi umat dari bermuamalah yang tidak sesuai dengan syariah," kata Ma’ruf Amin saat berpidato dalam puncak Dies Natalis Universitas Sebelas Maret (UNS), Solo, Rabu (11/3/2020).
Tetapi kemudian, ekonomi syariah menjadi ekonomi alternatif, bahkan menjadi solusi ekonomi dari berbagai sistem ekonomi yang berkembang dewasa ini. Oleh karena itu, tahun 1990, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengadakan lokakarya tentang bunga bank yang kemudian mendorong lahirnya Bank Mualamat sebagai bank syariah pertama.
Kemudian MUI mendorong berbagai upaya pengembangan lembaga dan keuangan syariah dengan satu semboyan memasyarakatkan ekonomi syariah, dan mensyariahkan ekonomi masyarakat. Pihaknya bersyukur kini ekonomi dan keuangan syariah menjadi sistem nasional. Indonesia menganut dual economic system, yakni syariah dan konvensional.
Perbankan juga menganut dual banking system, syariah dan nasional. Demikian pula asuransi, pasar modal, dan surat berharga. "Saat ini kita dapat menyaksikan banyak berdiri bank syariah, baik yang berupa unit usaha syariah ataupun bank umum syariah. Hal yang serupa juga terjadi di sektor non-bank," terangnya.
Banyak lahir asuransi syariah, multifinance syariah, pasar modal syariah, dan lembaga bisnis syariah lainnya. Dan saat ini, Indonesia termasuk sebagai salah satu penerbit surat berharga syariah negara (sukuk) terbesar di dunia. Dirinya bersyukur ikut menjadi bagian dari perkembangan ekonomi dan keuangan syariah di Indonesia.
Sebagai Ketua Dewan Syariah Nasional MUI, dan juga kemudian menjadi Ketua MUI, dirinya turut membidani berbagai landasan hukum untuk mendorong pengembangan keuangan syariah di Indonesia. Pihaknya juga mendorong munculnya unit khusus yang menangani masalah ekonomi syariah, baik di Bank Indonesia maupun di Kementerian Keuangan, Bapepam-LK, dan Bursa Efek Indonesia.
Pendirian unit khusus ini pada gilirannya juga mendorong pertumbuhan industri keuangan dan bisnis syariah di Indonesia. Kini fungsi pengawasan lembaga keuangan, termasuk lembaga keuangan syariah, dilaksanakan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Ada hal menarik bahwa fatwa-fatwa DSN-MUI menjadi akselerator perkembangan ekonomi dan keuangan syariah.
Keberadannya ditetapkan dan diputuskan dengan mekanisme dan tata cara yang tidak seperti pada umumnya. Namun tetap berdasarkan aturan dan metodologi penetapan fatwa yang diatur dalam syariah Islamiyah. Pendekatan yang dilakukan adalah pendekatan yang sifatnya moderat. Pendekatan lainnya menggunakan upaya mencari kemudahan, tetapi tidak berlebihan dalam mencari kemudahan.
Pihaknya menyadari bahwa tidak semua dapat dengan mudah memahami fatwa-fatwa DSN-MUI. Apalagi hanya menggunakan keilmuan yang biasa, meskipun sesungguhnya seluruh kaidah fiqih tersebut ada dalam teori hukum Islam, ilmu ushul fiqh. Lebih lanjut dalam mendorong pengembangan ekonomi dan juga keuangan syariah, maka harus berpegang pada visi pengembangan ekonomi dan keuangan syariah yang meletakkannya sebagai sebuah pilihan rasional bagi masyarakat.
Pilihan yang rasional, lanjutnya, adalah pilihan yang memberikan manfaat dan nilai tambah yang lebih baik dalam menjalankan aktivitas kesehariannya termasuk aktivitas ekonomi. Sebagai sebuah pilihan rasional, aktivitas ekonomi dan produk keuangan syariah dapat menjadi gaya hidup bagi semua orang. "Sehingga ekonomi dan keuangan syariah bukan merupakan hal yang eksklusif, tapi menjadikanya bersifat universal sesuai dengan prinsip rahmatan lil 'alamin," ucapnya.
Ma'ruf Amin memiliki catatan penting bahwa upaya pengembangan ekonomi dan keuangan syariah harus dapat berjalan beriringan dengan perkembangan ekonomi dan keuangan konvensial. Karena sebagai negara yang menganut dual economic system, ekonomi syariah dan konvensional harus saling bersinergi dan tidakdibenturkan satu dengan yang lain.
Alasan utama dirinya menjelaskan mengenai sejarah perkembangan ekonomi syariah di Indonesia adalah agar semua memiliki pandangan yang sama dalam mendorong percepatan pengembangan ekonomi syariah ke depannya. Pemerintah bertekad kuat untuk mengembangkan ekonomi syariah. Dirinya meyakini perkembangannya akan semakin pesat.
Menyusul diterbitkannya Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2020 tentang Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KONEKS). Perpres ini memperluas cakupan Perpres sebelumnya yang tadinya hanya mencakup keuangan syariah, menjadi ekonomi dan keuangan syariah. KONEKS diketuai langsung Presiden Indonesia, dan ketua harian adalah Wakil Presiden Indonesia.
Melalui KONEKS, upaya pengembangan ekonomi dan keuangan syariah yang difokuskan kepada empat hal. Pertama, pengembangan dan perluasan industri produk halal. Kedua, pengembangan dan perluasan keuangan syariah. Ketiga, pengembangan dan perluasan dana sosial syariah, serta Keempat adalah pengembangan dan perluasan kegiatan usaha syariah.
"Pengembangan ekonomi syariah ini sebenarnya berawal dari keinginan para ulama dalam rangka melindungi umat himayyatul ummah, 'anil muammalah ghairi syar'iah, melindungi umat dari bermuamalah yang tidak sesuai dengan syariah," kata Ma’ruf Amin saat berpidato dalam puncak Dies Natalis Universitas Sebelas Maret (UNS), Solo, Rabu (11/3/2020).
Tetapi kemudian, ekonomi syariah menjadi ekonomi alternatif, bahkan menjadi solusi ekonomi dari berbagai sistem ekonomi yang berkembang dewasa ini. Oleh karena itu, tahun 1990, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengadakan lokakarya tentang bunga bank yang kemudian mendorong lahirnya Bank Mualamat sebagai bank syariah pertama.
Kemudian MUI mendorong berbagai upaya pengembangan lembaga dan keuangan syariah dengan satu semboyan memasyarakatkan ekonomi syariah, dan mensyariahkan ekonomi masyarakat. Pihaknya bersyukur kini ekonomi dan keuangan syariah menjadi sistem nasional. Indonesia menganut dual economic system, yakni syariah dan konvensional.
Perbankan juga menganut dual banking system, syariah dan nasional. Demikian pula asuransi, pasar modal, dan surat berharga. "Saat ini kita dapat menyaksikan banyak berdiri bank syariah, baik yang berupa unit usaha syariah ataupun bank umum syariah. Hal yang serupa juga terjadi di sektor non-bank," terangnya.
Banyak lahir asuransi syariah, multifinance syariah, pasar modal syariah, dan lembaga bisnis syariah lainnya. Dan saat ini, Indonesia termasuk sebagai salah satu penerbit surat berharga syariah negara (sukuk) terbesar di dunia. Dirinya bersyukur ikut menjadi bagian dari perkembangan ekonomi dan keuangan syariah di Indonesia.
Sebagai Ketua Dewan Syariah Nasional MUI, dan juga kemudian menjadi Ketua MUI, dirinya turut membidani berbagai landasan hukum untuk mendorong pengembangan keuangan syariah di Indonesia. Pihaknya juga mendorong munculnya unit khusus yang menangani masalah ekonomi syariah, baik di Bank Indonesia maupun di Kementerian Keuangan, Bapepam-LK, dan Bursa Efek Indonesia.
Pendirian unit khusus ini pada gilirannya juga mendorong pertumbuhan industri keuangan dan bisnis syariah di Indonesia. Kini fungsi pengawasan lembaga keuangan, termasuk lembaga keuangan syariah, dilaksanakan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Ada hal menarik bahwa fatwa-fatwa DSN-MUI menjadi akselerator perkembangan ekonomi dan keuangan syariah.
Keberadannya ditetapkan dan diputuskan dengan mekanisme dan tata cara yang tidak seperti pada umumnya. Namun tetap berdasarkan aturan dan metodologi penetapan fatwa yang diatur dalam syariah Islamiyah. Pendekatan yang dilakukan adalah pendekatan yang sifatnya moderat. Pendekatan lainnya menggunakan upaya mencari kemudahan, tetapi tidak berlebihan dalam mencari kemudahan.
Pihaknya menyadari bahwa tidak semua dapat dengan mudah memahami fatwa-fatwa DSN-MUI. Apalagi hanya menggunakan keilmuan yang biasa, meskipun sesungguhnya seluruh kaidah fiqih tersebut ada dalam teori hukum Islam, ilmu ushul fiqh. Lebih lanjut dalam mendorong pengembangan ekonomi dan juga keuangan syariah, maka harus berpegang pada visi pengembangan ekonomi dan keuangan syariah yang meletakkannya sebagai sebuah pilihan rasional bagi masyarakat.
Pilihan yang rasional, lanjutnya, adalah pilihan yang memberikan manfaat dan nilai tambah yang lebih baik dalam menjalankan aktivitas kesehariannya termasuk aktivitas ekonomi. Sebagai sebuah pilihan rasional, aktivitas ekonomi dan produk keuangan syariah dapat menjadi gaya hidup bagi semua orang. "Sehingga ekonomi dan keuangan syariah bukan merupakan hal yang eksklusif, tapi menjadikanya bersifat universal sesuai dengan prinsip rahmatan lil 'alamin," ucapnya.
Ma'ruf Amin memiliki catatan penting bahwa upaya pengembangan ekonomi dan keuangan syariah harus dapat berjalan beriringan dengan perkembangan ekonomi dan keuangan konvensial. Karena sebagai negara yang menganut dual economic system, ekonomi syariah dan konvensional harus saling bersinergi dan tidakdibenturkan satu dengan yang lain.
Alasan utama dirinya menjelaskan mengenai sejarah perkembangan ekonomi syariah di Indonesia adalah agar semua memiliki pandangan yang sama dalam mendorong percepatan pengembangan ekonomi syariah ke depannya. Pemerintah bertekad kuat untuk mengembangkan ekonomi syariah. Dirinya meyakini perkembangannya akan semakin pesat.
Menyusul diterbitkannya Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2020 tentang Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KONEKS). Perpres ini memperluas cakupan Perpres sebelumnya yang tadinya hanya mencakup keuangan syariah, menjadi ekonomi dan keuangan syariah. KONEKS diketuai langsung Presiden Indonesia, dan ketua harian adalah Wakil Presiden Indonesia.
Melalui KONEKS, upaya pengembangan ekonomi dan keuangan syariah yang difokuskan kepada empat hal. Pertama, pengembangan dan perluasan industri produk halal. Kedua, pengembangan dan perluasan keuangan syariah. Ketiga, pengembangan dan perluasan dana sosial syariah, serta Keempat adalah pengembangan dan perluasan kegiatan usaha syariah.
(ven)