Kemendag Segera Terbitkan Aturan Larangan Ekspor Masker
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) akan segera menerbitkan larangan ekspor masker. Menteri Perdagangan Agus Suparmanto mengatakan, aturan larangan ekspor masker tersebut untuk mengantisipasi kelangkaan masker di dalam negeri.
"Dan ini (masker) untuk sementara kita buat peraturan untuk dilarang diekspor," ujar Agus di Kantor Kementerian Koordinator bidang Perekonomian, Jakarta, Jumat (13/3/2020).
Agus mengatakan, larangan ekspor tersebut untuk menjamin kebutuhan industri dalam negeri dan juga masyarakat sebagai konsumen. Dia menambahkan, pemerintah baru akan membuka lagi keran ekspor apabila seluruh kebutuhan dalam negeri sudah tercukupi.
"Nanti disesuaikan sampai nanti kebutuhan cukup atau lebih. Kalau memang stoknya lebih, baru kita buka lagi (ekspornya)," tandasnya.
"Dan ini (masker) untuk sementara kita buat peraturan untuk dilarang diekspor," ujar Agus di Kantor Kementerian Koordinator bidang Perekonomian, Jakarta, Jumat (13/3/2020).
Agus mengatakan, larangan ekspor tersebut untuk menjamin kebutuhan industri dalam negeri dan juga masyarakat sebagai konsumen. Dia menambahkan, pemerintah baru akan membuka lagi keran ekspor apabila seluruh kebutuhan dalam negeri sudah tercukupi.
"Nanti disesuaikan sampai nanti kebutuhan cukup atau lebih. Kalau memang stoknya lebih, baru kita buka lagi (ekspornya)," tandasnya.
(fjo)