Harga Minyak Dunia Anjlok, Pemerintah Beri Ruang Turunkan Harga BBM

Rabu, 18 Maret 2020 - 06:45 WIB
Harga Minyak Dunia Anjlok,...
Harga Minyak Dunia Anjlok, Pemerintah Beri Ruang Turunkan Harga BBM
A A A
JAKARTA - Pemerintah telah memberikan ruang kepada badan usaha untuk menyesuaikan harga bahan bakar minyak (BBM) di tengah penurunan harga minyak dunia belakangan ini dengan menetapkan aturan formula harga eceran di pasaran. Beleid tersebut diatur melalui Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 62.K/12/MEM/2020.

“Kita kan sedang menghadapi secara tiba-tiba penurunan harga minyak. Nah, pemerintah ingin melindungi daya beli masyarakat kita, tapi juga tetap melihat keberlangsungan dunia usaha,” ujar Pelaksana tugas Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM Ego Syahrial di Jakarta kemarin.

Menurut dia, terbitnya aturan tersebut telah direspons oleh badan usaha dengan mengkaji lebih dalam supaya harga dapat disesuaikan. Namun demikian, imbuhnya, penyesuaian harga tidak bisa langsung dilakukan, tapi melihat fluktuasi harga minyak dunia dalam sebulan terakhir.

“Pola penetapan harus dilihat terlebih dulu siklus per bulan ini. Nanti awal bulan depan baru bisa diputuskan. Kita pelan-pelan amati dulu,” kata dia.

Sementara itu, Vice President Corporate Communication Pertamina Fajriyah Usman mengatakan, aturan tersebut memang memberikan ruang bagi Pertamina untuk menurunkan harga BBM. Pasalnya, di dalam aturan tersebut pemerintah telah menghapus margin batas bawah yang telah ditetapkan sebelumnya sebesar 10% dari harga dasar. (Baca: Pemerintah Dorong Penurunan Harga BBM, Ini Respons Badan Usaha)

Dihapusnya aturan margin batas bawah tersebut, pemerintah telah memberikan ruang kepada badan usaha untuk menurunkan harga BBM di pasaran. Adapun pemerintah hanya mengatur terkait margin batas atasnya saja.

“Logikanya, boleh menurunkan harga serendah-rendahnya. Saat ini, Pertamina masih comply dengan aturan tersebut,” kata dia.

Marketing Manager PT Total Oil Indonesia Magda Naibaho mengatakan, pada prinsipnya akan terus mematuhi aturan pemerintah. Saat ini, pihaknya masih mengkaji terkait dampak aturan baru tersebut terhadap penyesuaian harga BBM. “Masih kita pelajari dulu,” katanya.

Hal senada juga dikatakan Vice President External Relations Shell Rhea Sianipar. Pada prinsipnya, perusahaan berkomitmen untuk terus mematuhi aturan pemerintah. “Kami selalu berkomitmen untuk terus menyediakan BBM yang aman dan berkualitas tinggi bagi pelanggan kami di Indonesia,” kata dia.

Berdasarkan laporan Bloomberg Selasa (17/3) pukul 07.25 WIB, harga minyak Brent untuk kontrak Mei 2020 turun 0,43% di angka USD29,72 per barel. Sementara harga minyak West Texas Intermediate (WTI) untuk kontrak April 2020 berada di level USD30,98 per barel. Anjloknya harga minyak dunia dipicu kekhawatiran resesi ekonomi global akibat kebijakan isolasi (lock down) di sejumlah negara terpapar. (Nanang Wijayanto)
(ysw)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5414 seconds (0.1#10.140)