BI Sempurnakan Ketentuan GWM dalam Rupiah dan Valas

Selasa, 31 Maret 2020 - 20:15 WIB
BI Sempurnakan Ketentuan...
BI Sempurnakan Ketentuan GWM dalam Rupiah dan Valas
A A A
JAKARTA - Bank Indonesia (BI) menyempurnakan ketentuan Giro Wajib Minimum (GWM) dalam rupiah dan valuta asing yang berlaku efektif sejak 26 Maret 2020.

Ketentuan GWM dalam rupiah dan valas ini dituangkan melalui Peraturan Bank Indonesia No.22/3/PBI/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/3/PBI/2018 tentang Giro Wajib Minimum Dalam Rupiah dan Valuta Asing Bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah.

Direktur Eksekutif Komunikasi BI Onny Widjarnako mengatakan ketenetuan tersebut merupakan salah satu implementasi kebijakan makroprudensial BI yang akomodatif untuk mendorong intermediasi perbankan sebagai upaya BI untuk memitigasi dampak Covid-19.

"Penyempurnaan ketentuan ini terkait pemberian kelonggaran atas kewajiban pemenuhan kewajiban GWM dalam rupiah yang wajib dipenuhi secara harian kepada Bank Umum Konvensional (BUK), Bank Umum Syariah (BUS) dan Unit Usaha Syariah (UUS)," ujar Onny di Jakarta, Selasa (31/3/2020).

Hal ini guna mendukung implementasi tindak lanjut keputusan Rapat Dewan Gubernur (RDG) bulan Maret 2020, yang memutuskan bahwa BI memperluas kebijakan insentif pelonggaran GWM harian dalam rupiah sebesar 50 bps yang semula ditujukan kepada bank-bank yang melakukan pembiayaan ekspor-impor, ditambah dengan yang melakukan pembiayaan kepada UMKM dan sektor-sektor prioritas lain.

Adapun ketentuan insentif bagi BUK, BUS dan UUS yang melakukan kegiatan pembiayaan ekspor-impor, pembiayaan kepada UMKM dan sektor-sektor prioritas lainnya, akan dituangkan secara terpisah.

Bank Indonesia akan terus berkoordinasi dengan Pemerintah, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan otoritas terkait, memantau perkembangan pandemi Covid-19 guna menempuh langkah-langkah kebijakan yang diperlukan untuk memitigasi dan mengurangi dampaknya terhadap perekonomian nasional.
(ven)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
BI DKI Batasi Izin Kegiatan...
BI DKI Batasi Izin Kegiatan Usaha Tukar Valuta Asing per 1 Juli 2025
BI dan Bank Sentral...
BI dan Bank Sentral China Bisa Saling Pinjam Valas hingga Rp550 Triliun
Penukaran Valuta Asing...
Penukaran Valuta Asing Rawan Pencucian Uang
Perkuat LCS, Indonesia,...
Perkuat LCS, Indonesia, Malaysia, dan Jepang Ucapkan Sayonara pada Greenback
Gubernur BI: Penguatan...
Gubernur BI: Penguatan Rupiah Didorong Aliran Modal Asing
Bank Sentral Mulai Merambah...
Bank Sentral Mulai Merambah Aturan ke Pasar Uang Valas
Berita Terkini
Tunggu Penerbitan PP,...
Tunggu Penerbitan PP, Pemerintah Godok Aturan Enam KEK Baru
9 menit yang lalu
Di Bawah Naungan Danantara,...
Di Bawah Naungan Danantara, Pegadaian Siap Akselerasi Ekosistem Bank Emas ke Kancah Internasional
44 menit yang lalu
JPMorgan Peringatkan...
JPMorgan Peringatkan Risiko Baru MicroStrategy
49 menit yang lalu
BPJT dan Roatex Matangkan...
BPJT dan Roatex Matangkan Pra Uji Coba Sistem Tol Tanpa Setop
1 jam yang lalu
UU P2SK Momentum Penting...
UU P2SK Momentum Penting Perkuat Kedaulatan Ekosistem Kripto Indonesia
1 jam yang lalu
Tips MotionTrade: Strategi...
Tips MotionTrade: Strategi Trading Waran Terstruktur
1 jam yang lalu
Infografis
5 Pemain Paling Ikonik...
5 Pemain Paling Ikonik dalam Sejarah Piala Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved