Hotel Tak Bisa Bayar Gaji, PHRI Mohon JHT Karyawan Bisa Dicairkan
A
A
A
JAKARTA - Meluasnya penyebaran wabah virus corona (Covid-19) memaksa ribuan hotel di berbagai daerah menutup operasionalnya untuk sementara waktu. Selain okupansi yang menurun tajam, tak sedikit hotel yang kesulitan membayar gaji karyawannya.
Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) mencatat hingga 5 April 2020 sebanyak 1.266 hotel di 31 propinsi sudah tidak beroperasi. Meski banyak hotel yang tutup, Ketua Umum PHRI Hariyadi Sukamdani menegaskan tidak ada Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) karyawan.
Menurut dia, jika melakukan PHK justru perusahaan atau hotel akan menanggung beban keuangan lebih berat karena harus mengeluarkan pesangon. "Itu nggak mungkin banget. Yang terjadi sekarang adalah cuti di luar tanggungan ataupun unpaid leave," ujarnya saat melakukan jumpa pers virtual yang difasilitasi Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf), Selasa (7/4/2020).
Dia mengungkapkan, saat ini perusahaan termasuk perhotelan dihadapkan pada kondisi kesulitan keuangan untuk menggaji karyawan. Hariyadi menyebut saat ini ada hotel yang masih mampu membayar penuh gaji, ada yang hanya bisa membayar setengah, dan ada yang sama sekali tidak bisa bayar. "Nah, yang nggak bisa bayar ini yang dominan. Ini yang membuat kami sangat prihatin," ucapnya.
Untuk mengatasi persoalan ketenagakerjaan tersebut, pihaknya telah mengusulkan sejumlah keringanan kepada pemerintah. Antara lain pembebasan iuran BPJS (Ketenagakerjaan dan Kesehatan) tanpa pengurangan manfaat untuk jangka waktu satu tahun ke depan. "Tapi durasinya ini tergantung situasi. Kalau wabahnya berhenti lebih cepat, tentunya kita bisa akhiri pembebasan ini," ungkapnya.
Hariyadi juga menyinggung perihal Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada pekerja atau yang saat ini juga dikenal sebagai Kartu Pra Kerja. Terkait hal ini, pihaknya mengusulkan agar pelatihan bagi karyawan pada program kartu prakerja sebaiknya ditiadakan dan diganti dengan uang tunai, karena karyawan lebih membutuhkannya.
"Skemanya kan terdiri dari Rp600.000 bantuan tunai dan Rp1 juta untuk pelatihan. Kami mencoba diskusi lagi dengan Kementerian Sosial dan Kementerian Tenaga Kerja ini kira-kira bagaimana, karena kalau Rp1 juta untuk pelatihan mohon maaf uangnya larinya ke BLK (Balai Latihan Kerja) dan pelatihnya. Padahal, dalam kondisi saat ini pekerja sangat membutuhkan uang itu dimana peruaahaan samasekali tidak bisa bayar," tukasnya.
Usulan lainnya adalah pencairan tabungan tunjangan hari tua, agar dapat dimanfaatkan dalam situasi dirumahkan. "Kami mohon ke pemerintah melalui Kemenko Perekonomian dalam situasi ini boleh dong dicairkan JHT (Jaminan Hari Tua) di BPJS Ketenagakerjaan karna itu kan tabungannya pekerja, sehingga bisa menambah daya beli dan bisa bertahan dalam kondisi buruk ini," pungkasnya.
Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) mencatat hingga 5 April 2020 sebanyak 1.266 hotel di 31 propinsi sudah tidak beroperasi. Meski banyak hotel yang tutup, Ketua Umum PHRI Hariyadi Sukamdani menegaskan tidak ada Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) karyawan.
Menurut dia, jika melakukan PHK justru perusahaan atau hotel akan menanggung beban keuangan lebih berat karena harus mengeluarkan pesangon. "Itu nggak mungkin banget. Yang terjadi sekarang adalah cuti di luar tanggungan ataupun unpaid leave," ujarnya saat melakukan jumpa pers virtual yang difasilitasi Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf), Selasa (7/4/2020).
Dia mengungkapkan, saat ini perusahaan termasuk perhotelan dihadapkan pada kondisi kesulitan keuangan untuk menggaji karyawan. Hariyadi menyebut saat ini ada hotel yang masih mampu membayar penuh gaji, ada yang hanya bisa membayar setengah, dan ada yang sama sekali tidak bisa bayar. "Nah, yang nggak bisa bayar ini yang dominan. Ini yang membuat kami sangat prihatin," ucapnya.
Untuk mengatasi persoalan ketenagakerjaan tersebut, pihaknya telah mengusulkan sejumlah keringanan kepada pemerintah. Antara lain pembebasan iuran BPJS (Ketenagakerjaan dan Kesehatan) tanpa pengurangan manfaat untuk jangka waktu satu tahun ke depan. "Tapi durasinya ini tergantung situasi. Kalau wabahnya berhenti lebih cepat, tentunya kita bisa akhiri pembebasan ini," ungkapnya.
Hariyadi juga menyinggung perihal Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada pekerja atau yang saat ini juga dikenal sebagai Kartu Pra Kerja. Terkait hal ini, pihaknya mengusulkan agar pelatihan bagi karyawan pada program kartu prakerja sebaiknya ditiadakan dan diganti dengan uang tunai, karena karyawan lebih membutuhkannya.
"Skemanya kan terdiri dari Rp600.000 bantuan tunai dan Rp1 juta untuk pelatihan. Kami mencoba diskusi lagi dengan Kementerian Sosial dan Kementerian Tenaga Kerja ini kira-kira bagaimana, karena kalau Rp1 juta untuk pelatihan mohon maaf uangnya larinya ke BLK (Balai Latihan Kerja) dan pelatihnya. Padahal, dalam kondisi saat ini pekerja sangat membutuhkan uang itu dimana peruaahaan samasekali tidak bisa bayar," tukasnya.
Usulan lainnya adalah pencairan tabungan tunjangan hari tua, agar dapat dimanfaatkan dalam situasi dirumahkan. "Kami mohon ke pemerintah melalui Kemenko Perekonomian dalam situasi ini boleh dong dicairkan JHT (Jaminan Hari Tua) di BPJS Ketenagakerjaan karna itu kan tabungannya pekerja, sehingga bisa menambah daya beli dan bisa bertahan dalam kondisi buruk ini," pungkasnya.
(ind)