SAE pecah kongsi dengan Adaro
A
A
A
Sindonews.com - PT Sejahtera Alam Energi (SAE) mengumumkan kerja sama dengan PT Adaro Power telah berakhir alias ‘pecah kongsi’. SAE menilai Adaro mengingkari komitmen untuk mengembangkan PLTP Baturaden secara bersama.
Direktur Utama SAE, Ahmad Nugraha Juanda mengatakan, PT Trinergy, induk usaha PT SAE telah menandatangani perjanjian dasar dengan PT Adaro terkait pengembangan PLTP Baturaden, pada 7 Desember 2011.
Lingkup perjanjian dasar tersebut di antaranya perihal peminjaman dana dari PT Adaro Power kepada PT Trinergy. Pinjaman itu akan dikonversi dalam kurun waktu tiga bulan sejak perjanjian di tandatangani menjadi kepemilikan saham PT Adaro Power sebesar 60% di PT SAE.
Pada 15 Desember 2011, lanjut Nugraha, PT Adaro Power mengirimkan surat kepada PT Trinergy bahwa pinjaman dana tersebut akan dikonversi menjadi kepemilikan saham PT Adaro Power sebesar 60% di PT SAE sesuai tata cara yang telah disepakati dalam perjanjian dasar.
“Ternyata dalam perjalanannya, tanpa alasan yang jelas, PT Adaro Power tidak pernah merealisasikan pernyataan konversi pinjaman menjadi saham di PT SAE. Sehingga, komposisi saham di PT SAE hingga saat ini sepenuhnya (100%) masih milik PT Trinergy,” ungkap Nugraha, Jumat (11/1/2013).
Nugraha menambahkan, akibat dari tidak terealisasinya konversi pinjaman tersebut, kebutuhan atas pendanaan proyek selama 2012, yakni sesuai dengan pedoman dokumen RKAB PT SAE yang telah disampaikan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan Ditjen EBTKE, harus ditanggung PT Trinergy.
“Managemen PT Trinergy telah mengirim pesan melalui surat elektronik, sms, telepon, dan pada akhirnya mengirim surat resmi sebanyak tiga kali kepada PT Adaro Power untuk menanyakan kelanjutan kerja sama tersebut,” kata Nugraha.
Namun, lanjut Nugraha, hingga akhir 2012, tidak pernah ada tanggapan apapun dari pihak PT Adaro Power. Sehingga, manajemen PT Trinergy memutuskan untuk menghentikan dan mengakhiri kerja sama dengan PT Adaro Power di PT SAE.
“Meski demikian, kegiatan pengembangan panas bumi WKP Baruraden tetap berjalan sesuai jadwal, komitmen PT SAE terhadap pemerintah pusat, Pemprov Jawa Tengah, dan sesuai ketetapan yang tercantum dalam IUP Panas Bumi Baturaden,” jelas Nugraha.
Direktur Utama SAE, Ahmad Nugraha Juanda mengatakan, PT Trinergy, induk usaha PT SAE telah menandatangani perjanjian dasar dengan PT Adaro terkait pengembangan PLTP Baturaden, pada 7 Desember 2011.
Lingkup perjanjian dasar tersebut di antaranya perihal peminjaman dana dari PT Adaro Power kepada PT Trinergy. Pinjaman itu akan dikonversi dalam kurun waktu tiga bulan sejak perjanjian di tandatangani menjadi kepemilikan saham PT Adaro Power sebesar 60% di PT SAE.
Pada 15 Desember 2011, lanjut Nugraha, PT Adaro Power mengirimkan surat kepada PT Trinergy bahwa pinjaman dana tersebut akan dikonversi menjadi kepemilikan saham PT Adaro Power sebesar 60% di PT SAE sesuai tata cara yang telah disepakati dalam perjanjian dasar.
“Ternyata dalam perjalanannya, tanpa alasan yang jelas, PT Adaro Power tidak pernah merealisasikan pernyataan konversi pinjaman menjadi saham di PT SAE. Sehingga, komposisi saham di PT SAE hingga saat ini sepenuhnya (100%) masih milik PT Trinergy,” ungkap Nugraha, Jumat (11/1/2013).
Nugraha menambahkan, akibat dari tidak terealisasinya konversi pinjaman tersebut, kebutuhan atas pendanaan proyek selama 2012, yakni sesuai dengan pedoman dokumen RKAB PT SAE yang telah disampaikan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan Ditjen EBTKE, harus ditanggung PT Trinergy.
“Managemen PT Trinergy telah mengirim pesan melalui surat elektronik, sms, telepon, dan pada akhirnya mengirim surat resmi sebanyak tiga kali kepada PT Adaro Power untuk menanyakan kelanjutan kerja sama tersebut,” kata Nugraha.
Namun, lanjut Nugraha, hingga akhir 2012, tidak pernah ada tanggapan apapun dari pihak PT Adaro Power. Sehingga, manajemen PT Trinergy memutuskan untuk menghentikan dan mengakhiri kerja sama dengan PT Adaro Power di PT SAE.
“Meski demikian, kegiatan pengembangan panas bumi WKP Baruraden tetap berjalan sesuai jadwal, komitmen PT SAE terhadap pemerintah pusat, Pemprov Jawa Tengah, dan sesuai ketetapan yang tercantum dalam IUP Panas Bumi Baturaden,” jelas Nugraha.
(dmd)