Pemkab Kulonprogo 'pecah' sikapi pabrik PT JMI

Jum'at, 01 Februari 2013 - 18:06 WIB
Pemkab Kulonprogo pecah sikapi pabrik PT JMI
Pemkab Kulonprogo 'pecah' sikapi pabrik PT JMI
A A A
Sindonews.com - Rencana pembangunan pabik bijih besi (pig iron) oleh PT Jogja Magasa Iron (JMI) masih belum jelas. Bahkan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kulonprogo terpecah. Bappeda memandang lokasi pabrik di Karangwuni, Wates menyalahi RTRW. Namun, Disperindag ESDM justru menilai sebaliknya.

Kepala Disperindag ESDM Kulonprogo, Djunianto Marsudi Utomo mengatakan, pembangunan pabrik bijih besi di Karangwuni sama sekali tidak melanggar aturan. Dia berkilah, pabrik pengolahan konsentrat menjadi bijih besi berbeda dengan pabrik industri.

Menurutnya, proses pengolahan dari konsentrat menjadi bijih besi masih dalam koridor proses pertambangan. Sehingga, dapat dilakukan di dalam areal kontrak karya, baik di sisi timur atau barat. "Tidak ada yang dilanggar," ucap Djunianto, Jumat (1/2/2013).

Dia menjelaskan, pabrik bijih besi hanya menempatkan sejumlah peralatan untuk mengolah konsentrat menjadi bahan tambang. Tidak serta merta dapat dipersepsikan sebagai pabrik industri. Bijih besilah yang diolah di kawasan industri sesuai RTRW.

"Jadi pendirian pabrik pengolahan konsentrat di Karangwuni tetap dibenarkan karena diatur dalam kontrak karya. Ada pemahaman yang belum pas antara pengolahan konsentrat menjadi pig iron dan industri baja," jelasnya.

Disinggung soal revisi Rancangan Anggaran Belanja (RAB) PT JMI, Djunianto mengatakan, RAB akan digelar Senin (4/1/2013) sore. Pemkab akan memberi masukan terkait lokasi dan proses yang harus segera dilakukan PT JMI.

Sebelumnya, Kepala Bappeda Kulonprogo Agus Langgeng Basuki mengatakan, rencana pendirian pabrik bijih besi di Karangwuni menyalahi RTRW. Pasalnya, sesuai aturan tersebut, wilayah industri berada di sisi timur yakni mulai dari Galur, Lendah, dan Sentolo.
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5129 seconds (0.1#10.140)