DPR heran Indoguna tidak masuk black list

Selasa, 12 Februari 2013 - 08:23 WIB
DPR heran Indoguna tidak...
DPR heran Indoguna tidak masuk black list
A A A
Sindonews.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengaku heran dengan sikap pemerintah yang tidak memasukkan PT Indoguna Utama ke dalam daftar hitam (black list) perusahaan importir. Pasalnya, Indoguna pernah melakukan impor ilegal, namun kemudian ditunjuk kembali untuk melakukan impor daging sapi.

"Kalau saya jadi importir, enak banget. Kan enggak ada sanksi, sanksinya cuma sanksi administratif," ujar Anggota Komisi IV DPR Firman Soebagyo usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Gedung DPR, Jakarta, Senin (11/2/2013) malam.

Menurut dia, sanksi berupa kewajiban melakukan re-ekspor barang yang diimpor secara ilegal merupakan sanksi yang terlalu ringan. "Tadi disebut Pak Dirjen (Perdagangan Luar Negeri, Bachrul Chairi) bahwa bagi mereka yang melakukan pelanggaran kemudian dikompensasi hanya dire-ekspor langsung dianggap selesai. Enggak bisa, harus tegas, pelanggaran ya pelanggaran. Tidak bisa pelanggaran cuma dikasih sanksi administratif seperti itu," tandasnya.

Lebih lanjut Firman juga mempertanyakan, apakah benar Indoguna sudah melakukan kewajiban re-ekspor barang-barang yang diimpor secara ilegal. Dirinya curiga Indoguna tidak melakukan hal tersebut karena tidak ada bukti laporan yang menunjukkan Indoguna telah menjalankan sanksi.

"Betul enggak dire-ekspor? Kan enggak ada laporannya sampai hari ini. Nah itu harus dipertegas. Harus dilaporkan, kapan kirimnya, mana buktinya. Jangan-jangan yang dire-ekspor itu cuma kontainer, barangnya sudah diturunkan," tutur Firman.

Sebelumnya diberitakan, Menteri Pertanian (Mentan) Suswono mengungkapkan bahwa Indoguna termasuk salah satu perusahaan yang pernah tersangkut kasus impor ilegal dan pernah dikenai sanksi berupa kewajiban melakukan re-ekspor daging yang diimpor.

"Jadi waktu itu impor masuk bulan Januari, yang belum ada SPP (Surat Persetujuan Pemasukan). Karena tidak ada, maka harus di re-ekspor salah satu sanksinya. Tentu saja harus dilaksanakan," ucapnya beberapa waktu lalu.

Namun, pelanggaran tersebut diampuni karena yang bersangkutan membuat surat pernyataan untuk tidak melakukan pelanggaran serupa di kemudian hari dan melaksanakan re-ekspor.

"Jadi waktu itu harusnya dia di-black list, tapi karena waktu itu dia kemudian melakukan re-ekspor, saya juga minta pertimbangan dirjen, ya sudah bisa dikasih lagi tapi membuat surat pernyataan tidak akan mengulangi lagi," tutur Mentan.
(rna)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0726 seconds (0.1#10.140)