Mendag Gita minta waralaba asing maklum
A
A
A
Sindonews.com - Menteri Perdagangan (Mendag), Gita Wirjawan meminta waralaba asing memaklumi pemberlakuan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 7/2013 tentang pembatasan waralaba restoran.
Seperti diketahui, dalam Permendag tersebut jumlah gerai waralaba restoran yang boleh dimiliki sepenuhnya oleh pemilik lisensi waralaba dibatasi hanya 250 gerai. Akibatnya, waralaba restoran asing, seperti Kentucky Fried Chicken (KFC) harus melepaskan sebagian kepemilikan ratusan gerainya di seluruh Indonesia.
Mendag mengemukakan, aturan ini perlu dikeluarkan dalam rangka memberdayakan pengusaha kecil dan menengah di berbagai daerah. "Ini semangatnya untuk pemberdayaan. Mereka harus bisa mengerti lah dan saya yakin mereka mengerti," ucap Gita Wirjawan usai mengisi Kuliah Umum di Universitas As-Syafi`iyah, Bekasi, Selasa (26/2/2013).
Gita mengakui, waralaba asing raksasa memang dirugikan oleh pemberlakuan aturan ini. Namun, pemilik lisensi waralaba asing diberi kelonggaran waktu hingga lima tahun ke depan untuk menyesuaikan kepemilikannya dengan ketentuan Permendag tersebut.
"Memang ada yang sudah melewati batas, tapi kita juga berikan periode yang cukup lama, lima tahun, untuk mereka menyesuaikan," tutupnya.
Sebelumnya, Gita mengungkapkan, bahwa pembatasan kepemilikan waralaba restoran merupakan upaya menciptakan waralaba restoran asli Indonesia. Gita berharap para pelaku usaha kecil dan menengah (UKM) bisa ikut mendapatkan porsi kepemilikan waralaba restoran asing berkat aturan ini.
Dengan demikian, para pengusaha Indonesia punya kesempatan lebih besar untuk mempelajari pengelolaan waralaba asing dan mendirikan waralaba dengan merek sendiri. "Siapa tahu ada merek Indonesia yang lahir dari pemberdayaan ini," ujar dia, beberapa waktu lalu.
Seperti diketahui, dalam Permendag tersebut jumlah gerai waralaba restoran yang boleh dimiliki sepenuhnya oleh pemilik lisensi waralaba dibatasi hanya 250 gerai. Akibatnya, waralaba restoran asing, seperti Kentucky Fried Chicken (KFC) harus melepaskan sebagian kepemilikan ratusan gerainya di seluruh Indonesia.
Mendag mengemukakan, aturan ini perlu dikeluarkan dalam rangka memberdayakan pengusaha kecil dan menengah di berbagai daerah. "Ini semangatnya untuk pemberdayaan. Mereka harus bisa mengerti lah dan saya yakin mereka mengerti," ucap Gita Wirjawan usai mengisi Kuliah Umum di Universitas As-Syafi`iyah, Bekasi, Selasa (26/2/2013).
Gita mengakui, waralaba asing raksasa memang dirugikan oleh pemberlakuan aturan ini. Namun, pemilik lisensi waralaba asing diberi kelonggaran waktu hingga lima tahun ke depan untuk menyesuaikan kepemilikannya dengan ketentuan Permendag tersebut.
"Memang ada yang sudah melewati batas, tapi kita juga berikan periode yang cukup lama, lima tahun, untuk mereka menyesuaikan," tutupnya.
Sebelumnya, Gita mengungkapkan, bahwa pembatasan kepemilikan waralaba restoran merupakan upaya menciptakan waralaba restoran asli Indonesia. Gita berharap para pelaku usaha kecil dan menengah (UKM) bisa ikut mendapatkan porsi kepemilikan waralaba restoran asing berkat aturan ini.
Dengan demikian, para pengusaha Indonesia punya kesempatan lebih besar untuk mempelajari pengelolaan waralaba asing dan mendirikan waralaba dengan merek sendiri. "Siapa tahu ada merek Indonesia yang lahir dari pemberdayaan ini," ujar dia, beberapa waktu lalu.
(izz)