Kementerian ESDM sosialisasikan RUU Panas Bumi
A
A
A
Sindonews.com - Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Susilo Siswoutomo hari ini, Kamis (18/4/2013), membuka acara "Sosialisasi (Public Hearing) Rancangan Undang-Undang tentang Panas Bumi" di Hotel Bidakara, Jakarta.
Acara ini bertujuan untuk untuk mensosialisasikan dan memberikan gambaran mengenai Rancangan Undang-Undang tentang Panas Bumi (RUU Panas Bumi) sebagai pengganti Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2003 tentang Panas Bumi.
"Penyusunan RUU Panas Bumi ini bertujuan untuk lebih memberikan landasan hukum bagi langkah-langkah pembaruan dan penataan kembali pada kegiatan usaha panas bumi," ujar Kepala Biro Hukum dan Humas Kementerian ESDM, Susyanto dalam siaran persnya, Kamis (18/4/2013).
Selain itu, RUU Panas Bumi ini diharapkan lebih memberikan kepastian hukum kepada pelaku sektor panas bumi secara seimbang dan tidak diskriminatif sehingga sumber daya panas bumi dapat dimanfaatkan secara optimal dalam rangka mendukung ketahanan dan kemandirian energi nasional.
Dalam RUU Panas Bumi ini, diatur beberapa hal pokok di antaranya adalah penghilangan istilah ‘pertambangan/penambangan’ dalam kegiatan usaha panas bumi. Hal ini dimaksudkan agar pengusahaan panas bumi dapat sinergi dengan regulasi yang mengatur tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, yaitu Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990, sehingga pemanfaatan panas bumi tidak hanya dapat dilakukan di kawasan hutan lindung dan hutan produksi, namun juga dapat dilakukan di kawasan hutan konservasi.
Selain itu, dalam RUU ini juga mengatur tentang harga energi panas bumi, izin lingkungan dalam kegiatan usaha panas bumi, participating interest, pengalihan saham, penugasan Pemerintah kepada BLU atau BUMN, adanya kewenangan menteri untuk menghentikan sementara, mencabut, dan membatalkan Izin Panas Bumi yang dikeluarkan oleh gubernur atau bupati/walikota pada kondisi tertentu, pembatasan jangka waktu kuasa, kontrak atau izin pengusahaan panas bumi dan mekanisme renegosiasi harga uap/tenaga listrik.
"RUU Panas Bumi ini telah masuk dalam program legislasi nasional tahun 2013, dan diharapkan mendapat prioritas pembahasan di DPR," ujarnya.
Untuk informasi, acara sosialisasi ini dihadiri oleh Anggota Komisi VII DPR RI, perwakilan dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Keuangan, Kementerian Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup, Dinas ESDM Provinsi atau Kabupaten/Kota se-Indonesia, PT PLN (Persero), pengembang panas bumi, Asosiasi Panas Bumi Indonesia (API), Masyarakat Energi Terbarukan Indonesia (METI) dan Masyakarat Ketenagalistrikan Indonesia.
Acara ini bertujuan untuk untuk mensosialisasikan dan memberikan gambaran mengenai Rancangan Undang-Undang tentang Panas Bumi (RUU Panas Bumi) sebagai pengganti Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2003 tentang Panas Bumi.
"Penyusunan RUU Panas Bumi ini bertujuan untuk lebih memberikan landasan hukum bagi langkah-langkah pembaruan dan penataan kembali pada kegiatan usaha panas bumi," ujar Kepala Biro Hukum dan Humas Kementerian ESDM, Susyanto dalam siaran persnya, Kamis (18/4/2013).
Selain itu, RUU Panas Bumi ini diharapkan lebih memberikan kepastian hukum kepada pelaku sektor panas bumi secara seimbang dan tidak diskriminatif sehingga sumber daya panas bumi dapat dimanfaatkan secara optimal dalam rangka mendukung ketahanan dan kemandirian energi nasional.
Dalam RUU Panas Bumi ini, diatur beberapa hal pokok di antaranya adalah penghilangan istilah ‘pertambangan/penambangan’ dalam kegiatan usaha panas bumi. Hal ini dimaksudkan agar pengusahaan panas bumi dapat sinergi dengan regulasi yang mengatur tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, yaitu Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990, sehingga pemanfaatan panas bumi tidak hanya dapat dilakukan di kawasan hutan lindung dan hutan produksi, namun juga dapat dilakukan di kawasan hutan konservasi.
Selain itu, dalam RUU ini juga mengatur tentang harga energi panas bumi, izin lingkungan dalam kegiatan usaha panas bumi, participating interest, pengalihan saham, penugasan Pemerintah kepada BLU atau BUMN, adanya kewenangan menteri untuk menghentikan sementara, mencabut, dan membatalkan Izin Panas Bumi yang dikeluarkan oleh gubernur atau bupati/walikota pada kondisi tertentu, pembatasan jangka waktu kuasa, kontrak atau izin pengusahaan panas bumi dan mekanisme renegosiasi harga uap/tenaga listrik.
"RUU Panas Bumi ini telah masuk dalam program legislasi nasional tahun 2013, dan diharapkan mendapat prioritas pembahasan di DPR," ujarnya.
Untuk informasi, acara sosialisasi ini dihadiri oleh Anggota Komisi VII DPR RI, perwakilan dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Keuangan, Kementerian Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup, Dinas ESDM Provinsi atau Kabupaten/Kota se-Indonesia, PT PLN (Persero), pengembang panas bumi, Asosiasi Panas Bumi Indonesia (API), Masyarakat Energi Terbarukan Indonesia (METI) dan Masyakarat Ketenagalistrikan Indonesia.
(gpr)