Industri rokok dalam negeri harus dilindungi

Sabtu, 01 Juni 2013 - 16:22 WIB
Industri rokok dalam...
Industri rokok dalam negeri harus dilindungi
A A A
Sindonews.com - Anggota Komisi XI DPR, Andi Rahmat menilai, penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 78/2013 tentang Penetapan Golongan dan Tarif Cukai Hasil Tembakau sangat kental aroma pertempuran bisnis.

Menurutnya, aturan cukai rokok dalam PMK 78/2013 yang cenderung rumit berpotensi menguntungkan pabrikan besar dari luar negeri. Padahal, seharusnya aturan cukai rokok dibuat simpel.

"Keberpihakan pemerintah bisa dinilai dari jenis dan model tarif cukai. Makin simpel berarti makin peduli pada produsen rokok dalam negeri yang mayoritas rokok kretek. Sementara jika makin rumit, berpotensi menguntungkan pabrikan luar negeri, seperti Philip Morris dan lain-lain," ujar dia dalam rilis, Sabtu (1/6/2013).

Namun, Andi sepakat bahwa aturan PMK tidak boleh merugikan industri rokok dalam negeri. "Kita harus mempertahankan industri rokok kretek, yang merupakan heritage, harus dijaga keberlangsungan industrinya," ujarnya.

Dia menuturkan, selain konsumsi rokok di Indonesia yang sangat besar, mayoritas perusahaan rokok di dalam negeri memang masih didominasi oleh perusahaan rokok nasional atau dimiliki keluarga.

Melihat kenyataan itu, perusahaan rokok besar terutama pabrikan dari luar negeri, berusaha mengambil alih pasar dengan menggerakkan regulasi cukai supaya berlapis dan rumit.

"Misal yang belum ditembus oleh Phillip Morris, mereka berusaha menggerakkan regulasi," tegasnya.

Andi menjelaskan, aturan cukai simpel akan membuat pungutan juga lebih mudah. Asumsi penerapan cukai rokok, selama ini memang dimaksudkan untuk sekaligus menekan konsumsi rokok. "Meski memang tidak elastis antara cukai dan penekanan konsumsi rokok," imbuhnya.

Namun yang lebih penting selain regulasi cukai, harus ada keberpihakan pemerintah mempertahakan rokok kretek yang masuk kategori heritage.

Jika dikuasai asing, kata Andi, industri rokok dalam negeri akan hancur. Kemudian, pemerintah meregulasi lagi sementara pabrikan rokok luar negeri sangat powerfull.

Adapun beragam penolakan dan dukungan terkait PMK 78/2013, menurut dia, merupakan pertempuran klasik di industri rokok. Masing-masing pabrikan rokok, punya strategi dan taktik dagang sendiri.
(izz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Cukai Naik, Kemenkeu...
Cukai Naik, Kemenkeu Prediksi Produksi Rokok Turun 3,3 Persen
Kenaikan Cukai Rokok...
Kenaikan Cukai Rokok Berpotensi Matikan Industri Rokok Kecil
Kendalikan Konsumsi...
Kendalikan Konsumsi Tembakau, Penyederhanaan Struktur Tarif Cukai Perlu Jadi Pilihan
Simplifikasi Cukai Rokok...
Simplifikasi Cukai Rokok Dinilai Memuat Kepentingan Asing
Elemen Industri Rokok...
Elemen Industri Rokok Minta Pemerintah Tak Naikkan Cukai di 2023
Operasi Gempur Rokok...
Operasi Gempur Rokok Ilegal Bakal Sehatkan Industri Hasil Tembakau
Berita Terkini
Kucuran Investasi Rp1.010,6...
Kucuran Investasi Rp1.010,6 Triliun di Paruh Pertama 2026 Serap 1,4 Juta Tenaga Kerja
17 menit yang lalu
Gerak Cepat, BRI Insurance...
Gerak Cepat, BRI Insurance Serahkan Klaim Asuransi Alat Berat Rp322 Juta ke Nasabah Pangkal Pinang
51 menit yang lalu
Pegadaian Perluas Program...
Pegadaian Perluas Program Pande Emas Perkuat Ekosistem Bullion Services
1 jam yang lalu
Bahlil Sebut Kehadiran...
Bahlil Sebut Kehadiran Blok Masela Mampu Dongkrak PDB Nasional hingga Rp2.477 Triliun
1 jam yang lalu
Perluas Akses Pembiayaan...
Perluas Akses Pembiayaan EV, Mandiri Auto Deals 2026 Tawarkan Pengalaman Menarik
1 jam yang lalu
Pemerintah NSW Beri...
Pemerintah NSW Beri Jalur Cepat Proyek Sydney Senilai Rp25 T Besutan Iwan Sunito
2 jam yang lalu
Infografis
5 Pemain Paling Ikonik...
5 Pemain Paling Ikonik dalam Sejarah Piala Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved