Pemberlakuan PMK 78 harus tunggu revisi

Rabu, 19 Juni 2013 - 19:34 WIB
Pemberlakuan PMK 78 harus tunggu revisi
Pemberlakuan PMK 78 harus tunggu revisi
A A A
Sindonews.com - Pakar Hukum Tata Negara, Max Boli Sabon menilai rencana Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan untuk memberlakukan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 78 tahun 2013 tentang penetapan golongan dan Tarif hasil Cukai Tembakau pada 10 Juli mendatang, telah menyalahi peraturan hukum tata negara karena aturan tersebut belum direvisi.

"Bea cukai tidak bisa menetapkan sendiri aturan itu. Kementerian Keuangan mewakili pemerintah dan DPR yang menentukan, bukan Bea Cukai. Bea Cukai hanya pelaksana aturan," ujar Max dalam keterangan persnya, Selasa (19/6/2013).

Max menganjurkan, agar Ditjen Bea Cukai dapat lebih bijaksana dalam memberlakukan aturan tersebut. Pasalnya, bila tetap ngotot melaksanakan aturan tersebut, maka akan berbenturan dengan aturan baku hukum yang berlaku.

Hal tersebut mengingat, di dalam UU nomor 39 tahun 2007 tentang cukai disebutkan, kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan cukai harus dengan persetujuan DPR terlebih dahulu.

"Dia sebagai pejabat kan disumpah antara lain melaksanakan peraturan perundangan selurus-lurusnya. Kalau dia ngotot tetap melaksanakan, maka bertentangan dengan undang-undang dan tidak bertanggung jawab. Bahkan bisa dikenai sanksi," tegas Max.

Dalam keterangan tersebut, juga terangkum pernyataan Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Harry Azhar Azis yang meminta bea cukai tidak memberlakukan aturan tersebut sebelum revisi antara DPR dan pemerintah yang diwakili oleh Badan Kebijakan Fiskal (BKF) telah disepakati.

"Bea cukai itu pelaksana saja. PMK ini akan kita bahas lagi bersama BKF Kemenkeu. DPR juga sudah minta direvisi. Saya kira tidak terlalu berhubungan dengan bea cukai," tutup dia.
(gpr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.1077 seconds (0.1#10.140)