Hatta maklumi keputusan Gita somasi KPPU

Sabtu, 27 Juli 2013 - 11:20 WIB
Hatta maklumi keputusan...
Hatta maklumi keputusan Gita somasi KPPU
A A A
Sindonews.com - Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Hatta Rajasa memaklumi keputusan Menteri Perdagangan (Mendag) Gita Wirjawan melakukan somasi kepada Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), yang mengatakan Mendag terlibat kartel bawang putih.

Hatta menjelaksan bahwa pemerintah tidak mungkin terlibat dalam rantai kartel bawang putih karena pemerintah, dalam hal ini Kementerian Perdagangan bukanlah pelaku usaha.

"Pemerintah kan bukan pelaku usaha, kartel kan pelaku usaha. Jadi, sangat tidak mungkin Kementerian melakukan kartel," ujarnya di gedung Kemenko Perekonomian, Jakarta, Jumat (24/7/2013) malam.

Kemarin, Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui Sekretaris Jenderal telah mengirimkan somasi kepada KPPU untuk meminta klarifikasi atas pernyataan salah satu investigator KPPU yang menuding Mendag Gita Wirjawan terlibat dalam praktik kartel pangan untuk komoditas bawang putih periode Januari-Maret 2013.

"Tadi sore (kemarin), kami sudah mengirim somasi. Yang membuat saya tersentuh itu bukan ketua KPPU-nya yang ngomong, tapi salah satu investigatornya. Langsung nama saya lagi," tutur Gita, kemarin.

Sementara, terkait penyelidikan KPPU, Gita menilai bahwa hal tersebut sepatutnya berjalan hingga forum Majelis Komisioner. Selain itu, tudingan investigator KPPU, Muhammad Nur Rofiq seharusnya tidak diumumkan ke publik.

Seperti diketahui, KPPU menduga Menteri Perdagangan Gita Wirjawan ikut terlibat dalam kartel bawang putih yang dilakukan oleh 19 importir. KPPU baru saja menyelesaikan dugaan laporan pelanggaran kasus tersebut.

Investigator Penuntut KPPU Muhammad Nur Rofik mengatakan, keterlibatan Gita atas dasar Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Bachrul Chairi yang memberikan perpanjangan Surat Persetujuan Impor (SPI) kepada 14 importir terdaftar (IT) untuk melakukan importasi bawang putih pada periode tersebut.

Padahal, perpanjangan SPI ini justru merugikan pihak importir lain yang akan melakukan kegiatan serupa. Maka, KPPU menduga Gita melanggar ketentuan Pasal 24 UU No 5/1999 tentang Larangan Praktik Monopoli.
(rna)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Gita Wirjawan Jadi Advisor...
Gita Wirjawan Jadi Advisor di Startup Pendidikan Danacita
KPPU Sebut Persaingan...
KPPU Sebut Persaingan Usaha di Sulsel Barkategori Tinggi
Pentingnya Stabilitas...
Pentingnya Stabilitas Politik dan Keamanan untuk Pembangunan Nasional
Wasit Persaingan Usaha...
Wasit Persaingan Usaha Rilis Kurikulum Kepatuhan
KPPU Bakal Panggil 10...
KPPU Bakal Panggil 10 Perusahaan Minyak Goreng, Ini Nama-namanya!
Tahun Ini Indeks Persaingan...
Tahun Ini Indeks Persaingan Usaha di Indonesia Naik
Berita Terkini
Harga Emas Hari Ini...
Harga Emas Hari Ini Berbalik Merayap Naik Rp3 Ribu per Gram, Intip Rincian Lengkapnya
1 jam yang lalu
DJP Gandeng Babinsa...
DJP Gandeng Babinsa dan Bhabinkamtibmas Awasi Pajak: Hanya Pendamping, Tak Perlu Khawatir
2 jam yang lalu
60 Negara Jadi Sasaran...
60 Negara Jadi Sasaran Tarif Baru Trump, Termasuk Sekutu Dekat AS!
2 jam yang lalu
Diplomasi Sawit Perlu...
Diplomasi Sawit Perlu Diperkuat untuk Jaga Daya Saing Ekspor
11 jam yang lalu
Perang AS-Iran Kian...
Perang AS-Iran Kian Sengit, ASEAN Wanti-wanti Krisis Pangan dan Energi
12 jam yang lalu
Garudafood Resmikan...
Garudafood Resmikan Rumah Maggot di Depok, Kelola 100 Ton Sampah Organik Jadi Nilai Ekonomi
12 jam yang lalu
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved