Hatta maklumi keputusan Gita somasi KPPU

Sabtu, 27 Juli 2013 - 11:20 WIB
Hatta maklumi keputusan Gita somasi KPPU
Hatta maklumi keputusan Gita somasi KPPU
A A A
Sindonews.com - Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Hatta Rajasa memaklumi keputusan Menteri Perdagangan (Mendag) Gita Wirjawan melakukan somasi kepada Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), yang mengatakan Mendag terlibat kartel bawang putih.

Hatta menjelaksan bahwa pemerintah tidak mungkin terlibat dalam rantai kartel bawang putih karena pemerintah, dalam hal ini Kementerian Perdagangan bukanlah pelaku usaha.

"Pemerintah kan bukan pelaku usaha, kartel kan pelaku usaha. Jadi, sangat tidak mungkin Kementerian melakukan kartel," ujarnya di gedung Kemenko Perekonomian, Jakarta, Jumat (24/7/2013) malam.

Kemarin, Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui Sekretaris Jenderal telah mengirimkan somasi kepada KPPU untuk meminta klarifikasi atas pernyataan salah satu investigator KPPU yang menuding Mendag Gita Wirjawan terlibat dalam praktik kartel pangan untuk komoditas bawang putih periode Januari-Maret 2013.

"Tadi sore (kemarin), kami sudah mengirim somasi. Yang membuat saya tersentuh itu bukan ketua KPPU-nya yang ngomong, tapi salah satu investigatornya. Langsung nama saya lagi," tutur Gita, kemarin.

Sementara, terkait penyelidikan KPPU, Gita menilai bahwa hal tersebut sepatutnya berjalan hingga forum Majelis Komisioner. Selain itu, tudingan investigator KPPU, Muhammad Nur Rofiq seharusnya tidak diumumkan ke publik.

Seperti diketahui, KPPU menduga Menteri Perdagangan Gita Wirjawan ikut terlibat dalam kartel bawang putih yang dilakukan oleh 19 importir. KPPU baru saja menyelesaikan dugaan laporan pelanggaran kasus tersebut.

Investigator Penuntut KPPU Muhammad Nur Rofik mengatakan, keterlibatan Gita atas dasar Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Bachrul Chairi yang memberikan perpanjangan Surat Persetujuan Impor (SPI) kepada 14 importir terdaftar (IT) untuk melakukan importasi bawang putih pada periode tersebut.

Padahal, perpanjangan SPI ini justru merugikan pihak importir lain yang akan melakukan kegiatan serupa. Maka, KPPU menduga Gita melanggar ketentuan Pasal 24 UU No 5/1999 tentang Larangan Praktik Monopoli.
(rna)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5331 seconds (0.1#10.140)