DSI kembali digugat soal pengalihan IUP
A
A
A
Sindonews.com - Sengketa Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang melibatkan Intrepid Mines Limited melalui Emperor Mines Limited dan PT Damai Suksesindo (DSI) terkait tambang emas Tujuh Bukit, Tumpang Pitu di Banyuwangi terus berkembang.
Kali ini, Emperor Mines mengajukan gugatan baru di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya terhadap DSI.
"Pada waktu pemeriksaan gugatan yang sedang berlangsung ternyata izin eksplorasi dan produksi tambang Tumpang Pitu juga sudah dialihkan BSI kepada DSI. Pengalihan IUP ke DSI ini belum tercakup pada gugatan pertama. Jadi, kami ajukan gugatan baru terhadap DSI," ujar Kuasa Hukum Intrepid, Judiwati dalam keterangannya dari kantor pengacara Harry Ponto, Kamis (22/8/2013).
Menurutnya, pengalihan IUP dari BSI kepada DSI itu jelas melanggar Pasal 93 ayat 1 UU No 4/2009 tentang Mineral dan Batubara bahwa IUP tidak boleh dialihkan kepada pihak manapun. Apalagi, PT Indo Multi Niaga (IMN) sebagai pemegang asal IUP sudah tidak memiliki saham baik di BSI maupun DSI.
"Pengalihan IUP tambang Tumpang Pitu oleh perusahaan-perusahaan milik Edwin Soeryadjaya ini dilakukan sistematis dan singkat, sehingga menyebabkan kepentingan langsung Intrepid pada tambang Tumpang Pitu terancam hilang. Padahal, praktik pengalihan IUP itu jelas melanggar UU," kata dia.
Menurut Judiwati, Bupati Banyuwangi hingga kini sudah mengeluarkan sepuluh izin terkait tambang Tumpang Pitu. Sepuluh izin tersebut terkait pengalihan IUP baik dari PT IMN kepada BSI, maupun dari BSI kepada DSI.
Izin lain berkaitan juga dengan perubahaan komposisi saham yang menyebabkan PT IMN tidak memiliki saham sepeser pun di BSI maupun DSI. "Ini kan sudah melanggar hukum, IMN harusnya tetap mayoritas, tetapi malah tidak punya saham sama sekali di BSI dan DSI," tegasnya.
Perlu diketahui, DSI adalah perusahaan yang menerima pengalihan IUP Eksplorasi dan Produksi dari PT BSI. Kedua perusahaan tersebut milik taipan Edwin Soeryadjaya yang mengklaim telah menguasai tambang emas tersebut dari PT IMN, pemegang asal IUP tambang Tumpang Pitu yang terikat perjanjian Alliance Agreement bersama Intrepid untuk mengelola tambang emas tersebut.
Sebelumnya, Emperor Mines telah menggugat Bupati Banyuwangi karena mengalihkan IUP tambang Tumpang Pitu dari PT IMN kepada BSI. Pengalihan IUP tersebut melanggar UU Minerba karena PT IMN seyogyanya tidak mengalihan IUP kepada pihak manapun.
Kali ini, Emperor Mines mengajukan gugatan baru di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya terhadap DSI.
"Pada waktu pemeriksaan gugatan yang sedang berlangsung ternyata izin eksplorasi dan produksi tambang Tumpang Pitu juga sudah dialihkan BSI kepada DSI. Pengalihan IUP ke DSI ini belum tercakup pada gugatan pertama. Jadi, kami ajukan gugatan baru terhadap DSI," ujar Kuasa Hukum Intrepid, Judiwati dalam keterangannya dari kantor pengacara Harry Ponto, Kamis (22/8/2013).
Menurutnya, pengalihan IUP dari BSI kepada DSI itu jelas melanggar Pasal 93 ayat 1 UU No 4/2009 tentang Mineral dan Batubara bahwa IUP tidak boleh dialihkan kepada pihak manapun. Apalagi, PT Indo Multi Niaga (IMN) sebagai pemegang asal IUP sudah tidak memiliki saham baik di BSI maupun DSI.
"Pengalihan IUP tambang Tumpang Pitu oleh perusahaan-perusahaan milik Edwin Soeryadjaya ini dilakukan sistematis dan singkat, sehingga menyebabkan kepentingan langsung Intrepid pada tambang Tumpang Pitu terancam hilang. Padahal, praktik pengalihan IUP itu jelas melanggar UU," kata dia.
Menurut Judiwati, Bupati Banyuwangi hingga kini sudah mengeluarkan sepuluh izin terkait tambang Tumpang Pitu. Sepuluh izin tersebut terkait pengalihan IUP baik dari PT IMN kepada BSI, maupun dari BSI kepada DSI.
Izin lain berkaitan juga dengan perubahaan komposisi saham yang menyebabkan PT IMN tidak memiliki saham sepeser pun di BSI maupun DSI. "Ini kan sudah melanggar hukum, IMN harusnya tetap mayoritas, tetapi malah tidak punya saham sama sekali di BSI dan DSI," tegasnya.
Perlu diketahui, DSI adalah perusahaan yang menerima pengalihan IUP Eksplorasi dan Produksi dari PT BSI. Kedua perusahaan tersebut milik taipan Edwin Soeryadjaya yang mengklaim telah menguasai tambang emas tersebut dari PT IMN, pemegang asal IUP tambang Tumpang Pitu yang terikat perjanjian Alliance Agreement bersama Intrepid untuk mengelola tambang emas tersebut.
Sebelumnya, Emperor Mines telah menggugat Bupati Banyuwangi karena mengalihkan IUP tambang Tumpang Pitu dari PT IMN kepada BSI. Pengalihan IUP tersebut melanggar UU Minerba karena PT IMN seyogyanya tidak mengalihan IUP kepada pihak manapun.
(izz)