2014, PNS dapat tunjangan maksimal 150% gaji
A
A
A
Sindonews.com - Tahun 2014 tampaknya bakal jadi masa keemasan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Tentara Nasional Indonesia (TNI) di pulau-pulau terluar Indonesia. Pasalnya, bila Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2014 disetujui, para PNS dan TNI akan memperoleh tunjangan maksimal 150 persen dari gaji pokok.
"Untuk meningkatkan kesejahteraan prajurit TNI dan PNS yang bertugas di daerah perbatasan diberikan tunjangan operasi pengamanan pulau-pulau kecil terluar dan wilayah perbatasan telah diberikan dengan besaran sebagai berikut (hingga 150 persen dari gaji pokok)," papar pemerintah seperti terangkum dalam lampiran jawaban pemerintah atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPR RI Terhadap RUU Tentang APBN 2014 beserta nota keuangannya di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (26/8/2013).
Lebih rinci dijelaskan bahwa besaran tunjangan bagi TNI dan PNS tersebut adalah sebagai berikut:
Pertama, sebesar 150 persen dari gaji pokok bagi yang bertugas dan tinggal di wilayah pulau-pulau kecil terluar tanpa penduduk. Kedua, sebesar 100 persen dari gaji pokok bagi yang bertugas dan tinggal di wilayah pulau-pulau kecil terluar berpenduduk.
Ketiga, sebesar 75 persen dari gaji pokok bagi yang bertugas dan tinggal di wilayah perbatasan. Keempat, sebesar 50 persen dari gaji pokok bagi yang bertugas secara sesaat di wilayah udara dan laut perbatasan maupun pulau-pulau kecil terluar.
"Untuk meningkatkan kesejahteraan prajurit TNI dan PNS yang bertugas di daerah perbatasan diberikan tunjangan operasi pengamanan pulau-pulau kecil terluar dan wilayah perbatasan telah diberikan dengan besaran sebagai berikut (hingga 150 persen dari gaji pokok)," papar pemerintah seperti terangkum dalam lampiran jawaban pemerintah atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPR RI Terhadap RUU Tentang APBN 2014 beserta nota keuangannya di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (26/8/2013).
Lebih rinci dijelaskan bahwa besaran tunjangan bagi TNI dan PNS tersebut adalah sebagai berikut:
Pertama, sebesar 150 persen dari gaji pokok bagi yang bertugas dan tinggal di wilayah pulau-pulau kecil terluar tanpa penduduk. Kedua, sebesar 100 persen dari gaji pokok bagi yang bertugas dan tinggal di wilayah pulau-pulau kecil terluar berpenduduk.
Ketiga, sebesar 75 persen dari gaji pokok bagi yang bertugas dan tinggal di wilayah perbatasan. Keempat, sebesar 50 persen dari gaji pokok bagi yang bertugas secara sesaat di wilayah udara dan laut perbatasan maupun pulau-pulau kecil terluar.
(rna)