Perpres Pengusaha Pemula akan terbit bulan ini
A
A
A
Sindonews.com - Pemerintah memastikan segera menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Dukungan untuk Pengusaha Pemula. Saat ini draft beleid tersebut siap dikirimkan ke Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) untuk ditandatangani.
"Perpres soal pengusaha pemula ini sedikit lagi rampung dan siap diterbitkan. Oktober ini selesai," kata Menko Perekonomian, Hatta Rajasa di sela-sela side event APEC 2013, Unthinkable Week, forum pembiayaan wirausaha pemuda dan pengembangan ekspor, di Discovery Mall, Kuta, Bali, Jumat (4/10/2013).
Menurutnya, Perpres ini penting untuk segera diterbitkan karena akan memberikan suatu pembinaan dan kemudahan bagi para pengusaha pemula. Beleid ini akan memberikan kesempatan bagi pengusaha kecil, terutama menengah, agar bisa tumbuh, tapi dibina oleh pemerintah, termasuk memberikan kesempatan terlibat dalam proyek-proyek APBN dan APBD.
"Jadi, ada pembinaan, ada kesempatan bagi pengusaha pemula. Kalau proyek-proyek kecil, misalkan hanya Rp100 juta, janganlah direbut pengusaha besar, kasih saja pengusaha pemula," ucap Hatta.
Selain melibatkan pengusaha pemula dalam proyek-proyek pemerintah, Hatta juga mengaku saat ini pemerintah sedang menggodok alokasi Kredit Usaha Rakyat (KUR) lebih besar untuk pengusaha pemula.
"Jika sekarang ini paling besar hanya bisa dapat Rp20 juta, ke depan ada usulan untuk ditambahkan, misalnya hingga Rp30 juta atau Rp40 juta per debitur," tuturnya.
Sebelum Hatta memastikan hal ini, Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi), Raja Sapta Oktohari mendesak pemerintah segera mengeluarkan Perpres soal pengusaha pemula. Dia mengaku selama ini sudah sejak lama dimintai masukan untuk beleid tersebut. Namun, dia menyayangkan Perpres tersebut tak kunjung terbit.
Menurutnya, Perpres ini sangat dibutuhkan karena akan memuat aspek legalitas, permodalan, dan jaminan pasar bagi pengusaha pemula.
"Perpres tentang pengusaha pemula harus jadi. Kalau akses (permodalan, pasar dan kemudahan usaha) enggak dibuka untuk pengusaha lokal, dorongan menjadi pengusaha di Indonesia pasti makin mengecil. Ini sudah terasa, banyak yang memilih jadi PNS ketimbang pengusaha kan," kata dia.
Berdasarkan pengalamannya, kata Okto, pengusaha pemula harus dijaga setidaknya dalam lima tahun pertama. Di masa-masa itulah harusnya tak banyak gangguan dan bisa dilindungi lewat sebuah payung hukum.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), pengusaha Indonesia baru sekitar 0,18 persen saat ini. Namun, jumlah orang yang melakukan aktifitas usaha mencapai 15 persen.
Selisih tersebut karena banyak pengusaha, khususnya pengusaha kecil yang tidak terdaftar. Untuk legalitas, kata Okto, butuh biaya yang besar untuk legalitas pendirian suatu usaha.
"Modal awal masih besar terkait legalitas, untuk bikin PT butuh Rp16 juta untuk empat kantor, enam jenis perizinan, dengan waktu perizinan 64 hari. Ini kurang kompetitif kalau kita mau berkompetisi dengan negara ASEAN," jelas dia.
"Perpres soal pengusaha pemula ini sedikit lagi rampung dan siap diterbitkan. Oktober ini selesai," kata Menko Perekonomian, Hatta Rajasa di sela-sela side event APEC 2013, Unthinkable Week, forum pembiayaan wirausaha pemuda dan pengembangan ekspor, di Discovery Mall, Kuta, Bali, Jumat (4/10/2013).
Menurutnya, Perpres ini penting untuk segera diterbitkan karena akan memberikan suatu pembinaan dan kemudahan bagi para pengusaha pemula. Beleid ini akan memberikan kesempatan bagi pengusaha kecil, terutama menengah, agar bisa tumbuh, tapi dibina oleh pemerintah, termasuk memberikan kesempatan terlibat dalam proyek-proyek APBN dan APBD.
"Jadi, ada pembinaan, ada kesempatan bagi pengusaha pemula. Kalau proyek-proyek kecil, misalkan hanya Rp100 juta, janganlah direbut pengusaha besar, kasih saja pengusaha pemula," ucap Hatta.
Selain melibatkan pengusaha pemula dalam proyek-proyek pemerintah, Hatta juga mengaku saat ini pemerintah sedang menggodok alokasi Kredit Usaha Rakyat (KUR) lebih besar untuk pengusaha pemula.
"Jika sekarang ini paling besar hanya bisa dapat Rp20 juta, ke depan ada usulan untuk ditambahkan, misalnya hingga Rp30 juta atau Rp40 juta per debitur," tuturnya.
Sebelum Hatta memastikan hal ini, Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi), Raja Sapta Oktohari mendesak pemerintah segera mengeluarkan Perpres soal pengusaha pemula. Dia mengaku selama ini sudah sejak lama dimintai masukan untuk beleid tersebut. Namun, dia menyayangkan Perpres tersebut tak kunjung terbit.
Menurutnya, Perpres ini sangat dibutuhkan karena akan memuat aspek legalitas, permodalan, dan jaminan pasar bagi pengusaha pemula.
"Perpres tentang pengusaha pemula harus jadi. Kalau akses (permodalan, pasar dan kemudahan usaha) enggak dibuka untuk pengusaha lokal, dorongan menjadi pengusaha di Indonesia pasti makin mengecil. Ini sudah terasa, banyak yang memilih jadi PNS ketimbang pengusaha kan," kata dia.
Berdasarkan pengalamannya, kata Okto, pengusaha pemula harus dijaga setidaknya dalam lima tahun pertama. Di masa-masa itulah harusnya tak banyak gangguan dan bisa dilindungi lewat sebuah payung hukum.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), pengusaha Indonesia baru sekitar 0,18 persen saat ini. Namun, jumlah orang yang melakukan aktifitas usaha mencapai 15 persen.
Selisih tersebut karena banyak pengusaha, khususnya pengusaha kecil yang tidak terdaftar. Untuk legalitas, kata Okto, butuh biaya yang besar untuk legalitas pendirian suatu usaha.
"Modal awal masih besar terkait legalitas, untuk bikin PT butuh Rp16 juta untuk empat kantor, enam jenis perizinan, dengan waktu perizinan 64 hari. Ini kurang kompetitif kalau kita mau berkompetisi dengan negara ASEAN," jelas dia.
(izz)