Pajak naik 10%, lindungi anak dari rokok

Rabu, 09 Oktober 2013 - 19:41 WIB
Pajak naik 10%, lindungi...
Pajak naik 10%, lindungi anak dari rokok
A A A
Sindonews.com - Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta, Wanda Hamidah mengatakan, saat ini DPRD sedang menggodok Raperda untuk menaikan pajak cukai rokok sebesar 10 persen.

Menurutnya, langkah ini diambil untuk melindungi anak-anak usia dini dari bahaya rokok termasuk para perokok pasif yang bisa terkena dampak asap rokok.

"Sekarang kan saya di Balegda, kita sedang raperda membahas pajak rokok, dan kenaikan pajak rokok 10 persen akan diketok palu akhir tahun ini, kemudian berlaku Januari 2014," kata Wanda Hamida di Balaikota Jakarta, Rabu (9/10/2013).

Meskipun demikian, ia tetap meminta pemprov DKI untuk memiliki inisiatif membuat aturan menaikan pajak rokok di Jakarta hingga 100 persen agar harga rokok tidak bisa dijangkau oleh anak-anak yang belum cukup usia. "Kami berharap ada inisiatif dari pemprov DKI Jakarta naik 100 persen," tuturnya.

Hal ini dilakukannya mengingat harga rokok termurah di dunia ada di Indonesia, sehingga anak-anak usia sekolah pun dengan mudah membeli rokok.

"Indonesia ini rokok paling murah di dunia loh, kita jadikan rokok itu tidak terjangkau terutama bagi pelajar, sekarang kan pelajar mudah mendapatkan rokok, dengan harga 10 ribu," paparnya.
(gpr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.3192 seconds (0.1#10.140)