Pajak diterapkan, cukai rokok tahun depan tak naik
Senin, 21 Oktober 2013 - 17:10 WIB

Pajak diterapkan, cukai rokok tahun depan tak naik
A
A
A
Sindonews.com - Pemerintah memastikan untuk tidak menaikan tarif cukai rokok pada 2014. Hal ini diputuskan untuk mengurangi dampak negatif terhadap industri rokok yang akan dikenakan pajak daerah 10 persen mulai tahun depan.
"Untuk tahun depan, cukai untuk rokok tidak dinaikan karena ada pajak baru yang diterapkan. Tapi kami tak khawatir dengan pendapatan cukai. Ini karena produksi rokok kan bertambah, jadi otomatis ada kenaikan pendapatan. Intinya target pendapatan cukai di APBN 2014 bakal tercapai," kata Wakil Menteri Keuangan II, Bambang PS Brodjonegoro di Jakarta, Senin (21/10/2013).
Sementara, Direktur Penerimaan dan Peraturan Kepabeanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Susiwijono Moegiarso menjelaskan, kebijakan yang diambil ini sejalan dengan aturan UU No 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). Dalam Penjelasan Pasal 29, termuat tabel ilustrasi tentang skema Tarif Cukai Hasil Tembakau (HT) dari 2011 hingga 2015.
"Intinya untuk menjaga keseimbangan beban antara cukai yang harus ditanggung Industri HT dengan kebutuhan fiskal untuk negara, maka dibuat ilustrasi skema tarif cukai. Di mana pada 2014 (awal pengenaan pajak rokok) maka tarif cukai HT tidak dinaikkan," tuturnya.
Berdasarkan target dalam APBN-P 2013, target penerimaan cukai tahun ini di patok sebesar Rp104,7 triliun. Pada 2014, target tersebut dinaikan menjadi sebesar Rp116,2 triliun, atau ada kenaikan sebesar Rp11,5 triliun. Karena itu, selain mengandalkan kenaikan volume rokok, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai akan menggantinya dengan kenaikan cukai Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA).
"Kalau tarif cukai HT enggak boleh naik, pasti akan cukup berat ngejar target. Ini karena 95 persen penerimaan cukai adalah dari rokok (HT). Sedangkan faktor yang paling pengaruh untuk penerimaan hanya ada dua, yakni volume produksi dan kenaikan tarif cukai. Enggak mungkin hanya mengandalkan kenaikan volume," beber Susiwijono.
Tahun ini, produksi rokok diperkirakan melebihi 343 miliar batang SKM, SPM, dan SKT. Tahun depan jumlahnya hanya naik 2 miliar batang menjadi 345 miliar batang. Kenaikan tarif cukai rokok tahun ini terbukti berkontribusi besar terhadap kenaikan penerimaan cukai 2013.
Per 13 September 2013 pendapatan cukai mencapai Rp76,3 triliun atau 72,89 persen dari target APBN-P 2013 sebesar Rp104,7 triliun. Perolehan cukai tersebut seiring dengan kenaikan tarif cukai hasil tembakau berdasarkan PMK 179/PMK.011/2012. Dengan beleid tersebut rata-rata kenaikan cukai rokok mencapai sebesar 8.5 persen, yang mulai berlaku 25 Desember 2012.
Jika dibandingkan dengan periode yang sama pada 2012, maka terjadi kenaikan penerimaan cukai sebesar 11,73 persen. Jika dirinci, komposisi penerimaan cukai ini dikontribusi dari cukai Hasil Tembakau sebesar 96 persen, cukai MMEA 3,84 persen dan Cukai Etil Alkohol 0,14 persen.
"Untuk tahun depan, cukai untuk rokok tidak dinaikan karena ada pajak baru yang diterapkan. Tapi kami tak khawatir dengan pendapatan cukai. Ini karena produksi rokok kan bertambah, jadi otomatis ada kenaikan pendapatan. Intinya target pendapatan cukai di APBN 2014 bakal tercapai," kata Wakil Menteri Keuangan II, Bambang PS Brodjonegoro di Jakarta, Senin (21/10/2013).
Sementara, Direktur Penerimaan dan Peraturan Kepabeanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Susiwijono Moegiarso menjelaskan, kebijakan yang diambil ini sejalan dengan aturan UU No 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). Dalam Penjelasan Pasal 29, termuat tabel ilustrasi tentang skema Tarif Cukai Hasil Tembakau (HT) dari 2011 hingga 2015.
"Intinya untuk menjaga keseimbangan beban antara cukai yang harus ditanggung Industri HT dengan kebutuhan fiskal untuk negara, maka dibuat ilustrasi skema tarif cukai. Di mana pada 2014 (awal pengenaan pajak rokok) maka tarif cukai HT tidak dinaikkan," tuturnya.
Berdasarkan target dalam APBN-P 2013, target penerimaan cukai tahun ini di patok sebesar Rp104,7 triliun. Pada 2014, target tersebut dinaikan menjadi sebesar Rp116,2 triliun, atau ada kenaikan sebesar Rp11,5 triliun. Karena itu, selain mengandalkan kenaikan volume rokok, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai akan menggantinya dengan kenaikan cukai Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA).
"Kalau tarif cukai HT enggak boleh naik, pasti akan cukup berat ngejar target. Ini karena 95 persen penerimaan cukai adalah dari rokok (HT). Sedangkan faktor yang paling pengaruh untuk penerimaan hanya ada dua, yakni volume produksi dan kenaikan tarif cukai. Enggak mungkin hanya mengandalkan kenaikan volume," beber Susiwijono.
Tahun ini, produksi rokok diperkirakan melebihi 343 miliar batang SKM, SPM, dan SKT. Tahun depan jumlahnya hanya naik 2 miliar batang menjadi 345 miliar batang. Kenaikan tarif cukai rokok tahun ini terbukti berkontribusi besar terhadap kenaikan penerimaan cukai 2013.
Per 13 September 2013 pendapatan cukai mencapai Rp76,3 triliun atau 72,89 persen dari target APBN-P 2013 sebesar Rp104,7 triliun. Perolehan cukai tersebut seiring dengan kenaikan tarif cukai hasil tembakau berdasarkan PMK 179/PMK.011/2012. Dengan beleid tersebut rata-rata kenaikan cukai rokok mencapai sebesar 8.5 persen, yang mulai berlaku 25 Desember 2012.
Jika dibandingkan dengan periode yang sama pada 2012, maka terjadi kenaikan penerimaan cukai sebesar 11,73 persen. Jika dirinci, komposisi penerimaan cukai ini dikontribusi dari cukai Hasil Tembakau sebesar 96 persen, cukai MMEA 3,84 persen dan Cukai Etil Alkohol 0,14 persen.
(izz)