Langgar UU Minerba, izin usaha tambang dicabut

Jum'at, 06 Desember 2013 - 15:21 WIB
Langgar UU Minerba, izin usaha tambang dicabut
Langgar UU Minerba, izin usaha tambang dicabut
A A A
Sindonews.com - Pemerintah menegaskan akan mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) maupun Kontrak Karya (KK) bagi perusahaan pertambangan yang masih mengekspor mineral mentah tahun depan. Hal itu didasarkan atas Undang-Undang No 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).

Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Susilo Siswoutomo mengatakan, pemerintah tidak akan menerbitkan surat izin ekspor mineral mentah terhitung 12 Januari 2014.

Seluruh kegiatan ekspor bahan mentah akan dikategorikan sebagai tindakan ilegal jika perusahaan tambang mineral tidak menerapkan kewajiban membangun pengolahan dan pemurnian (smelter) tambang mineral di dalam negeri.

“Jika ada yang ekspor, itu ilegal karena semua ekspor dihentikan. Kalau ada yang nakal, dicabut izinnya,” kata dia di kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (6/12/2013).

Dia menjelaskan, pengawasan ini akan dilakukan oleh Kementerian Perdagangan yang akan mengeluarkan surat edaran berisi larangan ekspor bijih mineral. Surat ini kemudian didistribusikan ke bea cukai untuk pengawasan.

Lebih lanjut dia menuturkan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan aparat penegak hukum juga dilibatkan dalam pengawasan dan pencegahan ekspor, termasuk potensi melakukan ekspor bahan mentah melalui pelabuhan tikus.

“KPK dan Polisi sudah turun tangan untuk pelabuhan tikus ini,” ujar dia.

Sekedar mengingatkan, penerapan larangan ekspor bahan mentah tambang mineral merupakan kesepakatan bersama antara Komisi VII DPR dan pemerintah dalam hal, Kementerian ESDM.

Dalam rapat kerja yang digelar pada Kamis (5/12/2013), Kementerian ESDM mengusulkan adanya pengecualian ekspor pasca 12 Januari 2014, namun usulan tersebut ditolak seluruh fraksi Komisi VII DPR. Alhasil, pemerintah mau tidak mau menyepakati bahwa peraturan terkait Undang-Undang No.4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara harus dijalankan tanpa pengecualian.
(rna)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4966 seconds (0.1#10.140)