Langgar UU Minerba, izin usaha tambang dicabut

Jum'at, 06 Desember 2013 - 15:21 WIB
Langgar UU Minerba,...
Langgar UU Minerba, izin usaha tambang dicabut
A A A
Sindonews.com - Pemerintah menegaskan akan mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) maupun Kontrak Karya (KK) bagi perusahaan pertambangan yang masih mengekspor mineral mentah tahun depan. Hal itu didasarkan atas Undang-Undang No 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).

Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Susilo Siswoutomo mengatakan, pemerintah tidak akan menerbitkan surat izin ekspor mineral mentah terhitung 12 Januari 2014.

Seluruh kegiatan ekspor bahan mentah akan dikategorikan sebagai tindakan ilegal jika perusahaan tambang mineral tidak menerapkan kewajiban membangun pengolahan dan pemurnian (smelter) tambang mineral di dalam negeri.

“Jika ada yang ekspor, itu ilegal karena semua ekspor dihentikan. Kalau ada yang nakal, dicabut izinnya,” kata dia di kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (6/12/2013).

Dia menjelaskan, pengawasan ini akan dilakukan oleh Kementerian Perdagangan yang akan mengeluarkan surat edaran berisi larangan ekspor bijih mineral. Surat ini kemudian didistribusikan ke bea cukai untuk pengawasan.

Lebih lanjut dia menuturkan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan aparat penegak hukum juga dilibatkan dalam pengawasan dan pencegahan ekspor, termasuk potensi melakukan ekspor bahan mentah melalui pelabuhan tikus.

“KPK dan Polisi sudah turun tangan untuk pelabuhan tikus ini,” ujar dia.

Sekedar mengingatkan, penerapan larangan ekspor bahan mentah tambang mineral merupakan kesepakatan bersama antara Komisi VII DPR dan pemerintah dalam hal, Kementerian ESDM.

Dalam rapat kerja yang digelar pada Kamis (5/12/2013), Kementerian ESDM mengusulkan adanya pengecualian ekspor pasca 12 Januari 2014, namun usulan tersebut ditolak seluruh fraksi Komisi VII DPR. Alhasil, pemerintah mau tidak mau menyepakati bahwa peraturan terkait Undang-Undang No.4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara harus dijalankan tanpa pengecualian.
(rna)
Berita Terkait
Aksi Teatrikal Tolak...
Aksi Teatrikal Tolak Revisi UU Minerba
UU Minerba, Antara Kritik...
UU Minerba, Antara Kritik Pengamat dan Pembelaan DPR
Taipan Batubara Disebut...
Taipan Batubara Disebut Muluskan Jalan Pengesahan UU Minerba
UU Minerba Akan Digugat...
UU Minerba Akan Digugat ke MK, Berikut Poin-poin Pasal Bermasalah
DPR Sahkan RUU Minerba...
DPR Sahkan RUU Minerba Jadi UU, Firnando: Kado Buat Rakyat
Dua Pasal Revisi UU...
Dua Pasal Revisi UU Minerba Jadi Sorotan Pengusaha
Berita Terkini
Inovasi BNIdirect Raih...
Inovasi BNIdirect Raih 3 Penghargaan dari The Digital Banker
1 jam yang lalu
Pertamina Hulu Energi...
Pertamina Hulu Energi Dorong Kemandirian Ekonomi Perempuan Pesisir
2 jam yang lalu
Dampak Tarif Trump,...
Dampak Tarif Trump, Penerimaan Bea Cukai AS Pecah Rekor Tembus Rp259 Triliun per April
2 jam yang lalu
Jual Beli Properti di...
Jual Beli Properti di Jakarta, Wajib Pahami Aturan BPHTB Ini
3 jam yang lalu
Wamenkop Ferry Juliantono...
Wamenkop Ferry Juliantono Beberkan Enam Tugas Utama Koperasi Desa Merah Putih
4 jam yang lalu
Elnusa Petrofin Perluas...
Elnusa Petrofin Perluas Distribusi BBM Pembangkit di Kalimantan Barat
4 jam yang lalu
Infografis
Jika Israel Langgar...
Jika Israel Langgar Gencatan Senjata, Houthi akan Terus Menyerang
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved