Langgar UU Minerba, izin usaha tambang dicabut

Jum'at, 06 Desember 2013 - 15:21 WIB
Langgar UU Minerba,...
Langgar UU Minerba, izin usaha tambang dicabut
A A A
Sindonews.com - Pemerintah menegaskan akan mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) maupun Kontrak Karya (KK) bagi perusahaan pertambangan yang masih mengekspor mineral mentah tahun depan. Hal itu didasarkan atas Undang-Undang No 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).

Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Susilo Siswoutomo mengatakan, pemerintah tidak akan menerbitkan surat izin ekspor mineral mentah terhitung 12 Januari 2014.

Seluruh kegiatan ekspor bahan mentah akan dikategorikan sebagai tindakan ilegal jika perusahaan tambang mineral tidak menerapkan kewajiban membangun pengolahan dan pemurnian (smelter) tambang mineral di dalam negeri.

“Jika ada yang ekspor, itu ilegal karena semua ekspor dihentikan. Kalau ada yang nakal, dicabut izinnya,” kata dia di kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (6/12/2013).

Dia menjelaskan, pengawasan ini akan dilakukan oleh Kementerian Perdagangan yang akan mengeluarkan surat edaran berisi larangan ekspor bijih mineral. Surat ini kemudian didistribusikan ke bea cukai untuk pengawasan.

Lebih lanjut dia menuturkan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan aparat penegak hukum juga dilibatkan dalam pengawasan dan pencegahan ekspor, termasuk potensi melakukan ekspor bahan mentah melalui pelabuhan tikus.

“KPK dan Polisi sudah turun tangan untuk pelabuhan tikus ini,” ujar dia.

Sekedar mengingatkan, penerapan larangan ekspor bahan mentah tambang mineral merupakan kesepakatan bersama antara Komisi VII DPR dan pemerintah dalam hal, Kementerian ESDM.

Dalam rapat kerja yang digelar pada Kamis (5/12/2013), Kementerian ESDM mengusulkan adanya pengecualian ekspor pasca 12 Januari 2014, namun usulan tersebut ditolak seluruh fraksi Komisi VII DPR. Alhasil, pemerintah mau tidak mau menyepakati bahwa peraturan terkait Undang-Undang No.4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara harus dijalankan tanpa pengecualian.
(rna)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Aksi Teatrikal Tolak...
Aksi Teatrikal Tolak Revisi UU Minerba
UU Minerba, Antara Kritik...
UU Minerba, Antara Kritik Pengamat dan Pembelaan DPR
Taipan Batubara Disebut...
Taipan Batubara Disebut Muluskan Jalan Pengesahan UU Minerba
UU Minerba Akan Digugat...
UU Minerba Akan Digugat ke MK, Berikut Poin-poin Pasal Bermasalah
DPR Sahkan RUU Minerba...
DPR Sahkan RUU Minerba Jadi UU, Firnando: Kado Buat Rakyat
Dua Pasal Revisi UU...
Dua Pasal Revisi UU Minerba Jadi Sorotan Pengusaha
Berita Terkini
MDLA Luncurkan Armada...
MDLA Luncurkan Armada Mobil Listrik, Dorong Transformasi Distribusi Rendah Emisi
1 jam yang lalu
Tren Mobilitas Ramah...
Tren Mobilitas Ramah Lingkungan Meningkat, Pembiayaan Kendaraan Listrik MUF Melesat
8 jam yang lalu
Rupiah Amburadul Rp18...
Rupiah Amburadul Rp18 Ribu, Produk Rumah Tangga Unilever Bakal Naik Harga di Kuartal II 2026
8 jam yang lalu
Rupiah Terkapar, Dampaknya...
Rupiah Terkapar, Dampaknya Mulai Terasa ke Sektor Industri Nasional
8 jam yang lalu
PLN EPI, PLN Puslitbang...
PLN EPI, PLN Puslitbang dan ITERA Kolaborasi Kembangkan Tanaman Energi
10 jam yang lalu
Pelindo Sinergi Lokaseva...
Pelindo Sinergi Lokaseva Catat Kinerja Operasional Positif di Awal 2026
10 jam yang lalu
Infografis
Langgar Gencatan Senjata,...
Langgar Gencatan Senjata, Israel Gelar Serangan Udara di Gaza
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved