Perusahaan langgar UU Minerba akan dipidana

Jum'at, 06 Desember 2013 - 16:30 WIB
Perusahaan langgar UU Minerba akan dipidana
Perusahaan langgar UU Minerba akan dipidana
A A A
Sindonews.com - Wakil Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), Susilo Siswoutomo menegaskan, tidak hanya izin usaha yang akan dicabut, namun perusahaa yang tetap mengekspor bahan bijih mineral secara ilegal, maka akan diproses secara hukum.

"Jika ada perusahaan nakal, ya akan ditangkap. Dipenjara bahkan didenda oleh penegak hukum, serta dicabut izinnya," ujarnya di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (6/12/2013).

Dia mengatakan, pengawasam ekspor akan dilakukan oelh Kementerian Perdagangan (Kemendag). Di mana, Kemendag akan mengeluarkan surat edaran yang akan dipakai di bea cukai. Sehingga tidak satupun perusahaan boleh mengekspor secara ilegal.

Meski demikian, Susilo juga menyadari masih ada pihak-pihak yang melakukan ekspor ilegal. Dirjen Pajak sudah menemukan pelanggaran tersebut di beberapa pelabuhan tikus.

"Ya kalau ketahuan akan ditangkap, tapi kan penyeludup itu pintar. Kalau polisi tidur mereka bergerak, kalau polisi berjaga mereka tidur, ya susah," pungkasnya.
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7315 seconds (0.1#10.140)