Apegti minta pelaku perembesan gula dijatuhi sanksi

Senin, 20 Januari 2014 - 16:35 WIB
Apegti minta pelaku perembesan gula dijatuhi sanksi
Apegti minta pelaku perembesan gula dijatuhi sanksi
A A A
Sindonews.com - Asosiasi Pengusaha Gula dan Terigu Indonesia (Apegti) meminta Kementerian Perdagangan (Kemendag) agar serius memberikan sanksi kepada perusahaan industri rafinasi yang terbukti melakukan perembesan gula rafinasi.

Disinyalir atas permasalahan ini, pengusaha kecil sebagai penyalur dinilai menjadi kambing hitam. Sementara, produsen gula rafinasi sanksinya sangat lunak.

Ketua Apegti, Natsir mansyur mengatakan, gula rafinasi ini untuk kebutuhan industri makanan minuman, bukan untuk komsumsi. Karena sebelum dikomsumsi masih ada proses industri dari gula mentah menjadi gula rafinasi, lalu ke industri minuman makanan, dan diolah menjadi bahan makanan minuman.

Menurutnya, gula rafinasi tidak boleh dikomsumsi langsung. Perundang-undangan, Inpres, serta Keputusan Menperindag 527 sudah jelas sanksi hukum pidana ekonomi, apabila gula rafinasi masuk pasaran umum (merembes).

"Jadi kalau Kemendag dan Kemenperin hanya memberikan sanksi administrasi itu perlu dipertanyakan, apalagi perembesan ini sudah tiga tahun berturut turut. Jika terus begini bukan insidentil namanya tapi penjualan terencana," papar Natsir dalam rilisnya, Senin (10/1/2014).

Dia mengatakan, perembesan gula rafinasi sudah sistemik memengaruhi industri gula kristal putih (GKP) untuk komsumsi, sehingga berdampak negatif terhadap para petani tebu.

"Pabrik gula kristal putih komsumsi tutup, minat pengusaha bangun pabrik gula komsumsi tidak ada, swasembada gula tidak tercapai. Pengusaha gula konsumsi anggota Apegti tutup usaha, karena tidak mampu bersaing dengan gula rafinasi yang lebih murah. Penyelundupan gula konsumsi di perbatasan pun tetap terjadi," ungkap Natsir.

Berdasarkan laporan anggota APEGTI, jumlah gula rafinasi yang merembes mencapai 850 ribu ton (2013) dan 650 ribu ton (2012). Sementara menurut Kemendag temuan perembesan gula rafinasi itu sudah terjadi penurunan.

"Bagi APEGTI perembesan gula rafinasi turun atau naik ini adalah menyalahi aturan yang ada. Pencabutan izin dan sanksi pidana ekonomi jelas, supaya ada efek jera," katanya.

Perembesan yang terjadi, kata dia, dapat merontokkan industri gula kristal putih untuk konsumsi. Pihaknya berharap agar Dewan Gula Indonesia (DGI) lebih aktif merespon perembesan ini. "Kalau tidak peka sebaiknya DGI dibubarkan saja," pungkas Natsir.
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6739 seconds (0.1#10.140)