Apegti minta pelaku perembesan gula dijatuhi sanksi

Senin, 20 Januari 2014 - 16:35 WIB
Apegti minta pelaku...
Apegti minta pelaku perembesan gula dijatuhi sanksi
A A A
Sindonews.com - Asosiasi Pengusaha Gula dan Terigu Indonesia (Apegti) meminta Kementerian Perdagangan (Kemendag) agar serius memberikan sanksi kepada perusahaan industri rafinasi yang terbukti melakukan perembesan gula rafinasi.

Disinyalir atas permasalahan ini, pengusaha kecil sebagai penyalur dinilai menjadi kambing hitam. Sementara, produsen gula rafinasi sanksinya sangat lunak.

Ketua Apegti, Natsir mansyur mengatakan, gula rafinasi ini untuk kebutuhan industri makanan minuman, bukan untuk komsumsi. Karena sebelum dikomsumsi masih ada proses industri dari gula mentah menjadi gula rafinasi, lalu ke industri minuman makanan, dan diolah menjadi bahan makanan minuman.

Menurutnya, gula rafinasi tidak boleh dikomsumsi langsung. Perundang-undangan, Inpres, serta Keputusan Menperindag 527 sudah jelas sanksi hukum pidana ekonomi, apabila gula rafinasi masuk pasaran umum (merembes).

"Jadi kalau Kemendag dan Kemenperin hanya memberikan sanksi administrasi itu perlu dipertanyakan, apalagi perembesan ini sudah tiga tahun berturut turut. Jika terus begini bukan insidentil namanya tapi penjualan terencana," papar Natsir dalam rilisnya, Senin (10/1/2014).

Dia mengatakan, perembesan gula rafinasi sudah sistemik memengaruhi industri gula kristal putih (GKP) untuk komsumsi, sehingga berdampak negatif terhadap para petani tebu.

"Pabrik gula kristal putih komsumsi tutup, minat pengusaha bangun pabrik gula komsumsi tidak ada, swasembada gula tidak tercapai. Pengusaha gula konsumsi anggota Apegti tutup usaha, karena tidak mampu bersaing dengan gula rafinasi yang lebih murah. Penyelundupan gula konsumsi di perbatasan pun tetap terjadi," ungkap Natsir.

Berdasarkan laporan anggota APEGTI, jumlah gula rafinasi yang merembes mencapai 850 ribu ton (2013) dan 650 ribu ton (2012). Sementara menurut Kemendag temuan perembesan gula rafinasi itu sudah terjadi penurunan.

"Bagi APEGTI perembesan gula rafinasi turun atau naik ini adalah menyalahi aturan yang ada. Pencabutan izin dan sanksi pidana ekonomi jelas, supaya ada efek jera," katanya.

Perembesan yang terjadi, kata dia, dapat merontokkan industri gula kristal putih untuk konsumsi. Pihaknya berharap agar Dewan Gula Indonesia (DGI) lebih aktif merespon perembesan ini. "Kalau tidak peka sebaiknya DGI dibubarkan saja," pungkas Natsir.
(izz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Ingkar, izin Dua Pabrik...
Ingkar, izin Dua Pabrik Gula di Jatim Diminta Dicabut
Jika Kualitas Gula Ditingkatkan,...
Jika Kualitas Gula Ditingkatkan, Pengusaha Mau Kenaikan Harga
Izin Impor Gula 500...
Izin Impor Gula 500 Ribu Ton Dasarnya Nafsu Belaka, Bukan Data
Kemenperin Didesak Audit...
Kemenperin Didesak Audit Pabrik Gula yang Bersaing Tak Sehat
Hati-hati, Tuntut Impor...
Hati-hati, Tuntut Impor Raw Sugar Berdalih Kepentingan Petani dan UKM
Pengusaha Ungkap Penyebab...
Pengusaha Ungkap Penyebab Rendahnya Serapan Gula Lokal oleh Industri Mamin
Berita Terkini
Pasar Keuangan Ambruk...
Pasar Keuangan Ambruk Lebih Dalam, Rupiah Diramal Tembus Rp19.000 Akhir Bulan Ini
27 menit yang lalu
BRIN Apresiasi Program...
BRIN Apresiasi Program Konservasi Astra Agro Dukung Target Biodiversitas
50 menit yang lalu
Harga Emas Antam Hari...
Harga Emas Antam Hari Ini Mager di Rp2,73 Juta per Gram, Berikut Rinciannya
1 jam yang lalu
Pertamina Patra Niaga...
Pertamina Patra Niaga Perkuat Ketahanan Pangan Melalui Program CID
2 jam yang lalu
BUMN Mulai Pangkas Anak...
BUMN Mulai Pangkas Anak Usaha, dari Pupuk Indonesia sampai PLN
2 jam yang lalu
WYCE Targetkan Penjualan...
WYCE Targetkan Penjualan 100.000 Boks pada Tahun Pertama
2 jam yang lalu
Infografis
9 Manfaat Rebusan Daun...
9 Manfaat Rebusan Daun Beluntas, Bantu Kendalikan Kadar Gula Darah
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved