BKPM klaim UU Minerba datangkan investor asing
A
A
A
Sindonews.com - Langkah Pemerintah dengan menerapkan larangan ekspor terhadap produk-produk mineral mentah, rupanya berimbas positif bagi pembangunan nasional.
Bagaimana tidak, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mencatatkan, banyak investor asing yang masuk ke tanah air terutama untuk pendanaan pembangunan smelter.
Hal ini menurut Kepala BKPM, Mahendra Siregar, dikarenakan investor merespon langkah pemerintah yang menerapkan Undang-undang (UU) Nomor 4 tahun 2009 tentang mineral dan batu bara yang efektif sejak 12 Januari 2014 tersebut.
"Para investor melihat konsistennya pemerintah menerapkan regulasi salah satunya pelarangan ekspor mineral mentah, ini berdampak makin banyak investor mendirikan pabrik di Indonesia," ujar Mahendra di kantor BKPM, Jakarta, Selasa (21/1/2014).
Di sisi lain, makin maraknya investor asing yang masuk ke tanah air, adalah juga merespon adanya kebijakan penggunaan bahan bakar nabati (BBN) sebanyak 10 persen dalam tiap liter solar.
"Kami di BKPM sudah menerbitkan izin untuk sejumlah perusahaan yang nilai investasinya kurang lebih Rp150 triliun. Tapi realisasinya bertahap tidak untuk 2014 saja, tapi dalam beberapa tahun ke depan," tambah dia.
Maraknya investor asing yang masuk tersebut, tentu bukan isapan jempol belaka. BKPM mencatatkan, setidaknya ada 28 perusahaan yang sudah memiliki izin produksi dan 3 perusahaan sudah siap untuk produksi pemurnian mineral.
"Jadi 25 perusahaan lagi sedang berjalan, tahun ini juga akan ada 2 pabrik biji besi, 1 pabrik pengolahan bauksit, 2-3 tahun ke depan ada 3 pengolahan bauksit, 5 biji biji besi, 14 nikel dan 3 tembaga. Kalau pemerintah tidak konsisten maka mereka yang sudah tanamkan investasinya akan wait end see dulu," pungkas dia.
Bagaimana tidak, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mencatatkan, banyak investor asing yang masuk ke tanah air terutama untuk pendanaan pembangunan smelter.
Hal ini menurut Kepala BKPM, Mahendra Siregar, dikarenakan investor merespon langkah pemerintah yang menerapkan Undang-undang (UU) Nomor 4 tahun 2009 tentang mineral dan batu bara yang efektif sejak 12 Januari 2014 tersebut.
"Para investor melihat konsistennya pemerintah menerapkan regulasi salah satunya pelarangan ekspor mineral mentah, ini berdampak makin banyak investor mendirikan pabrik di Indonesia," ujar Mahendra di kantor BKPM, Jakarta, Selasa (21/1/2014).
Di sisi lain, makin maraknya investor asing yang masuk ke tanah air, adalah juga merespon adanya kebijakan penggunaan bahan bakar nabati (BBN) sebanyak 10 persen dalam tiap liter solar.
"Kami di BKPM sudah menerbitkan izin untuk sejumlah perusahaan yang nilai investasinya kurang lebih Rp150 triliun. Tapi realisasinya bertahap tidak untuk 2014 saja, tapi dalam beberapa tahun ke depan," tambah dia.
Maraknya investor asing yang masuk tersebut, tentu bukan isapan jempol belaka. BKPM mencatatkan, setidaknya ada 28 perusahaan yang sudah memiliki izin produksi dan 3 perusahaan sudah siap untuk produksi pemurnian mineral.
"Jadi 25 perusahaan lagi sedang berjalan, tahun ini juga akan ada 2 pabrik biji besi, 1 pabrik pengolahan bauksit, 2-3 tahun ke depan ada 3 pengolahan bauksit, 5 biji biji besi, 14 nikel dan 3 tembaga. Kalau pemerintah tidak konsisten maka mereka yang sudah tanamkan investasinya akan wait end see dulu," pungkas dia.
(gpr)