Proses restrukturisasi Merpati peroleh izin Kemenhub

Kamis, 30 Januari 2014 - 17:35 WIB
Proses restrukturisasi Merpati peroleh izin Kemenhub
Proses restrukturisasi Merpati peroleh izin Kemenhub
A A A
Sindonews.com - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menyatakan proses restrukturisasi melalui penyelamatan utang PT Merpati Nusantara Airlines (Persero) telah memperoleh izin dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Menteri BUMN Dahlan Iskan mengatakan, Kemenhub sebagai regulator penerbangan nasional telah memberikan legalilas kepada Merpati untuk memperbaiki kinerja perseroan.

Seperti diketahui, Merpati telah melakukan penandatangan perjanjian Kerja Sama Operasi (KSO) dengan dua investor yaitu PT Benteng Persada Gemilang dan PT Armagedon.

"Saya atas nama Merpati mengucapkan terima kasih kepada Kemenhub karena telah memberikan legalitas dari segi transportasi atas KSO yang telah ditandatangani Merpati dan dua investor kemarin," kata Dahlan usai menghadiri rapat pimpinan di Kantor PT Pengadaian, di Jakarta, Kamis (30/1/2014).

Dengan adanya legalitas dari pemerintah, menurut Dahlan, akan mempercepat proses penyelamatan utang perseroan. Bahkan menurutnya, hasil proses KSO berjalan lebih cepat dibandingkan target yang telah direncanakan sebelumnya. Dahlan juga terus menggenjot agar partner Merpati sudah mulai bisa bekerja pada pekan depan.

"Program yang saya sampaikan dulu, misalnya pembentukan anak usaha Merpati bisa berjalan karena partner dalam KSO mau merealisasikannya. Saya enggak mau ngomong terlalu gede, tetapi KSO lebih cepat dari pada yang saya kira. Kalau bisa partner KSO minggu depan sudah mulai jalan," tambah dia.

Sebelumnya Dahlan pernah mengungkapkan, Merpati juga sedang menyelesaikan pembuatan anak usaha yang bernama Merpati Aviation Services. Adapun anak usaha perseroan tersebut nantinya akan mencari modal pengoperasian Merpati. Anak usaha ini akan menyediakan modal kerja dan sistem perbaikan bagi perseroan.
(gpr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6676 seconds (0.1#10.140)