Pembatasan investasi industri benih dikeluhkan

Jum'at, 04 April 2014 - 14:07 WIB
Pembatasan investasi...
Pembatasan investasi industri benih dikeluhkan
A A A
Sindonews.com - Asosiasi Produsen Perbenihan Hortikultura Indonesia (Hortindo) mengeluhkan pembatasan investasi di sektor perbenihan hortikultura. Aturan yang tertuang dalam UU No 13 tahun 2010 tentang Hortikultura diyakini bisa merugikan pertanian sayuran Indonesia.

Ketua Hortindo Afrizal Gindow mengatakan, pihaknya dan para petani saat ini tengah memohon kepada Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menguji pasal mengenai pembatasan investasi di industri benih sayuran UU No 13 tahun 2010 tentang Hortikultura.

Dalam pembatasan tersebut, yang akan dirugikan apabila aturan ini diberlakukan adalah para petani sayur karena kesulitan mendapatkan varietas unggul dan petani mitra perusahaan yang memproduksi benih. Sedangkan perusahaan, kalau tidak cocok tinggal merelokasi usahanya di negara yang lebih kondusif.

“Anggota Hortindo berharap MK dapat mengeluarkan industri perbenihan hortikultura dari pasal 100 ayat 3 dan asal 131 ayat 2. Pasal 100 ayat 3 membatasi besarnya penanaman modal asing pada usaha hortikultura hanya 30 persen, sedangkan pasal 131 ayat 2 yang menyebutkan peraturan tersebut berlaku surut,” ujar Afrizal dalam rilisnya, Jumat (4/4/2014).

Menurut dia, pada prinsipnya produsen benih dan petani mendukung undang-undang ini yang memiliki semangat dan tujuan yang baik, yakni untuk memajukan pelaku usaha hortikultura lokal. Namun di dalamnya terdapat permasalahan mendasar yang tidak disadari pembuat undang-undang ini, yakni menyamaratakan seluruh industri hortikultura untuk tunduk dan terikat pada pembatasan modal tersebut.

“Padahal industri benih sebagai bagian subsistem industri hortikultura tidak dapat disamaratakan dengan industri hortikultura lainnya karena industri ini memiliki karakteristik yang berbeda, yakni membutuhkan investasi jangka panjang dan besar, baik dalam hal permodalan maupun teknologi. Kemudian di dalamnya juga terdapat hak kekayaan intelektual dalam bentuk kepemilikan sumber daya genetik,” tutur dia.

Afrizal mengatakan, apabila peraturan diberlakuan maka Vietnam, Malaysia dan Thailand akan diuntungkan karena akan leluasa memasukan benihnya termasuk produk hortikulturanya ke Indonesia.
(rna)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Ombudsman Sebut Penahanan...
Ombudsman Sebut Penahanan 1,4 Juta Kg Produk Impor Hortikultura Tidak Tepat
Gara-gara Sengkarut...
Gara-gara Sengkarut Aturan, 1,4 Juta Kg Produk Impor Hortikultura Terancam Busuk
Go Global untuk Pertanian...
Go Global untuk Pertanian Indonesia, Incar 5% Pasar Dunia Tanaman Hias
Antisipasi Pasca Pandemi,...
Antisipasi Pasca Pandemi, Kementan Siapkan SDM Pertanian Bertarung di Dunia Usaha
EWINDO Pacu Inovasi...
EWINDO Pacu Inovasi Benih Sayuran untuk Ketahanan Pangan
Hebat, Anak Bangsa Ciptakan...
Hebat, Anak Bangsa Ciptakan Aquagriculture, Pertanian Berbasis Aquaculture
Berita Terkini
PLN EPI-eFUELS SEA Jajaki...
PLN EPI-eFUELS SEA Jajaki Pengembangan Rantai Pasok Hidrogen Hijau RI-Singapura
37 menit yang lalu
93 Proyek Hidrogen Siap...
93 Proyek Hidrogen Siap Dikembangkan di Indonesia, Nilainya Tembus Rp32 Triliun
43 menit yang lalu
Bos DJP soal Libatkan...
Bos DJP soal Libatkan Babinsa Awasi Pajak: Tak Perlu Digoreng-goreng
1 jam yang lalu
Bittime: Pasar Tokenisasi...
Bittime: Pasar Tokenisasi Aset RI Diramal Sentuh USD88 Miliar di 2030
2 jam yang lalu
Soal Peluang Harga Pertamax...
Soal Peluang Harga Pertamax Turun, Ditjen Migas: Belum Ada Pembahasan
2 jam yang lalu
Prediksi Ngeri Goldman...
Prediksi Ngeri Goldman Sachs: Harga Minyak Brent Bakal Meroket ke USD120 per Barel
3 jam yang lalu
Infografis
Indonesia Tolak Usulan...
Indonesia Tolak Usulan Investasi Apple Rp1,58 Triliun
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved